Opening soon Opens today at 9:00 am

Redaksi

Lewat Gerakan ASRI, Polda Banten Hadirkan Lingkungan Aman, Sehat, dan Indah

SERANG || jejak-indonesia.id – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta tertata rapi dan indah, Ditbinmas Polda Banten melaksanakan kegiatan Gerakan ASRI di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polda Banten, Jumat (17/04).

Kegiatan ini dilaksanakan sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar tiga lokasi utama yakni Pertigaan Cilame – Stasiun Serang (Jl. Kitapa), Tamansari – Royal Baroe (Jl. SA Tirtayasa), serta Tamansari – Pertigaan RS Kencana (Jl. Saleh Baimin).

Gerakan ASRI ini melibatkan sinergitas lintas instansi, di antaranya personel Ditbinmas, Ditsamapta, Brimob, Ditpolairud, Ditpamobvit Polda Banten, serta dukungan dari Pemerintah Kota Serang seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penataan lingkungan, namun juga mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat melalui edukasi dan imbauan secara persuasif. Personel di lapangan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum, tidak membuang sampah sembarangan, serta memanfaatkan trotoar sesuai fungsinya demi keselamatan bersama.

Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Imam Tarmudi dalam keterangannya menyampaikan bahwa Gerakan ASRI merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga menciptakan kenyamanan dan kualitas hidup yang lebih baik. “Keamanan dan keasrian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui Gerakan ASRI ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat yang peduli terhadap kenyamanan dan kesejahteraan bersama,” ujar Dirbinmas.

Lebih lanjut, Dirbinmas menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama dalam Gerakan ASRI yang menjadi fokus kegiatan, yaitu aspek Aman, Sehat, serta Rapi dan Indah. “Pada aspek aman, kami memastikan trotoar dapat digunakan dengan baik oleh pejalan kaki, khususnya lansia dan anak-anak. Dari sisi sehat, kami mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan agar terhindar dari penyakit. Sementara itu, aspek rapi dan indah kami wujudkan melalui penataan fasilitas umum agar tetap berfungsi optimal dan memberikan nilai estetika bagi kota,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan serta memperkuat kolaborasi antara Polri dan instansi terkait dalam menciptakan wilayah yang tertib, bersih, dan nyaman. (Bidhumas).

TEGAS! Mahasiswa Untag Banyuwangi Desak Bupati Cabut SE Jam Operasional: Itu Warisan Pandemi, Tidak Relevan Lagi!

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Suara kritik keras terdengar dari kalangan akademisi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi menyuarakan keresahan publik, menilai sejumlah kebijakan yang diambil saat ini tidak berpijak pada landasan yang kuat dan terkesan hanya bersifat politis, berpotensi menurunkan kesejahteraan serta kenyamanan masyarakat.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, mereka menuntut adanya evaluasi total terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan, khususnya terkait pengaturan jam operasional usaha.

Tuntutan Langsung ke Eksekutif dan Legislatif

Mahasiswa menyoroti Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi. Menurut mereka, aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021.

Pasalnya, Perbup tersebut lahir pada masa pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat demi penanganan kesehatan, bukan untuk dijadikan dasar regulasi bisnis di kondisi normal saat ini.

“Kami menilai pengambilan kebijakan saat ini tidak berdasarkan landasan yang kuat dan terkesan hanya bersifat politis saja. Bupati perlu menyadari jika saat ini dia tidak benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegas pernyataan sikap tersebut.

Adapun poin-poin tuntutan yang diajukan meliputi:

1. Menuntut Bupati segera mencabut Surat Edaran yang mengatur jam operasional tersebut.

2. Melakukan evaluasi serius terhadap toko modern yang tidak memiliki izin resmi.

3. Mendesak DPRD Banyuwangi turun tangan melakukan evaluasi terkait surat edaran dan perizinan (IMB) sebagai bentuk fungsi monitoring dan pengawasan.

Logika Pembatasan Dianggap Usang, Pemberdayaan Lebih Dibutuhkan

Lebih jauh, mahasiswa membedah asumsi yang selama ini diusung, bahwa pembatasan jam buka toko modern akan otomatis mendongkrak usaha kecil. Faktanya di lapangan, tidak ada korelasi nyata antara jam operasional ritel modern dengan geliat ekonomi toko kelontong.

Fenomena menunjukkan, toko-toko kelontong justru tumbuh subur dan menjamur di berbagai sudut Banyuwangi, bahkan banyak yang buka 24 jam. Hal ini membuktikan bahwa segmentasi pasar dan pola belanja masyarakat telah berubah, sehingga pendekatan birokrasi tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang kaku.

“Toko-toko kecil yang buka hingga 24 jam justru semakin eksis tanpa harus menunggu toko modern tutup lebih awal. Ini bukti bahwa yang dibutuhkan adalah pemberdayaan, bukan sekadar pembatasan jam operasional yang dipaksakan,” ujar mereka.

Mereka menekankan, target utama seharusnya adalah melahirkan regulasi baru yang mampu memproteksi pasar tradisional tanpa harus mematikan ritel modern. Diperlukan harmonisasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, bukan kebijakan yang memihak satu sisi saja.

“Pemerintah harus berani mengevaluasi total agar kebijakan benar-benar berpijak pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar formalitas atau warisan aturan masa lalu yang sudah tidak kontekstual,” pungkasnya.

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Progres pekerjaan revitalisasi Pasar Banyuwangi kini telah mencapai sekitar 95 persen. Sembari menunggu proses penyelesaian akhir dan penyerahan aset dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke pemerintah daerah, Pemkab Banyuwangi mulai melakukan sosialisasi tata kelola dan penataan kepada para pedagang yang akan menempati lapak.

Sosialisasi dilakukan secara bertahap. Tahap awal dilakukan terhadap puluhan pedagang di zona basah, seperti pedagang daging sapi, ayam, ikan, buah, dan sayuran. Kegiatan ini digelar di Gedung Juang 45 Banyuwangi, Rabu (15/4/2026). Secara keseluruhan, Pasar Banyuwangi akan dibagi dalam beberapa zona, mulai dari zona basah, zona kering, hingga area kuliner.

Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang diperkenalkan dengan kondisi pasar yang baru sekaligus penataan pedagang ke depan. Revitalisasi Pasar Banyuwangi dibiayai oleh Kementerian PU.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Suratno menjelaskan, Pasar Banyuwangi tidak hanya difungsikan sebagai pasar rakyat biasa, tetapi juga diproyeksikan menjadi ikon sekaligus destinasi wisata.

Di kawasan pasar, lanjutnya, akan disediakan ruang untuk berbagai kegiatan, termasuk event dan atraksi festival yang diharapkan mampu menarik kunjungan masyarakat. Selain itu, pasar juga akan dilengkapi pusat oleh-oleh, suvenir, serta produk kerajinan khas Banyuwangi.

"Konsep yang baru ini, harapan kami akan berdampak positif pada para pedagang. Pasar menjadi jujugan warga dan wisatawan Banyuwangi. Saya harap pedagang juga mulai berubah standar kebersihan, higienitas, dan perilaku pedagang yang lebih ramah pengunjung," ujar Suratno.

Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskoperindag) Banyuwangi, Nanin Oktaviatie, revitalisasi ditargetkan rampung pada April ini. Namun pasar belum bisa langsung ditempati karena masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum resmi diserahkan ke Pemkab.

Sebelum diserahterimakan, akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kekurangan atau yang perlu diperbaiki.

"Waktu penyerahan belum bisa dipastikan. Tapi pedagang berharap bisa menempati pasar setidaknya akhir tahun ini, dan kami juga terus mendorong percepatan dari pemerintah pusat. Perkiraannya bisa akhir tahun," kata Nanin.

Nanin menyebut, terdapat sekitar 801 los yang akan ditempati sesuai jumlah pedagang eksisting. Penempatan nantinya akan dilakukan melalui sistem undian berdasarkan zona.

Para pedagang juga menyambut positif revitalisasi ini. Selain bangunan yang lebih representatif, fasilitas yang tersedia dinilai semakin lengkap, mulai dari akses jalan yang lebih lebar hingga fasilitas umum lainnya.

"Semoga Pasar Banyuwangi lebih baik lagi. Pengunjung senang datang, kami pun senang karena bakal laku,” Kata Lutfi, penjual ayam potong.

Sementara Ketua Paguyuban Pedagang dan Kaki Lima (PKL) Pasar Banyuwangi, Sudirman, mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat muncul keluhan terkait ukuran los yang dianggap kecil. Namun setelah mendapat penjelasan dari pemda, ukuran tersebut memang sudah sesuai standar pasar rakyat, yakni sekitar 2 x 1,5 meter.

"Insyaallah, selama konsep yang disiapkan pemerintah dijalankan dengan baik, pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman. Apalagi dengan konsep pasar modern yang juga menjadi destinasi wisata, kami berharap bisa menarik lebih banyak pengunjung," ujarnya. (*)

Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terus mendukung terciptanya keuangan inklusif di Banyuwangi. Salah satunya, OJK telah memfasilitasi pengembangan usaha bagi ribuan nelayan di Banyuwangi.

Di Banyuwangi, OJK memfasilitasi nelayan lewat program Stop Rentenir "Osing" (Ojo Isin Isun ngamprah ning bank (Jangan Malu Pinjam ke Bank). Lewat program ini, 5635 nelayan telah terfasilitasi pendanaan hingga Rp. 117 miliar untuk pengembangan usaha dari berbagai bank.

“Kami berharap program OJK yang membuka akses keuangan bagi para nelayan daerah terus berlanjut. Kalau bisa berlanjut bagi pelaku usaha non formal lainnya di Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk saat bertemu dengan Tim OJK Jember, di Kantor Bupati Banyuwangi, Kamis (16/4/2026).

Kepala OJK Jember Aris mengatakan program Osing bagi nelayan ini karena minimnya literasi keuangan nelayan sehingga rawan terjerat rentenir. Untuk itu, OJK terus memfasilitasi nelayan untuk mengembangkan usahanya lewat bantuan permodalan.

“Program ini untuk mencegah masyarakat tidak ke rentenir untuk mendapat pembiayaan. Dengan program Osing, masyarakat pesisir bisa terakses pembiayaan bahkan bisa melakukan hilirisasi ekonomi selain mencari ikan di laut,” terang Aris.

Ditambahkan Aris, OJK juga tengah membidik peluang baru peningkatan ekosistem keuangan di sektor pariwisata. Mengingat sektor pariwisata Banyuwangi punya potensi luar biasa untuk dikembangkan.

“Kami siap mendukung pariwisata Banyuwangi dengan cara mendukung para stakeholder wisata,” pungkas Aris. (*)

Kontroversi SE Jam Operasional, Aktivis Banyuwangi Siap Gelar Aksi Besar

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Aktivis muda Bumi Blambangan yang dijuluki Raja Demo yaitu Bondan Madani mendesak Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket/departemen store/karaoke keluarga/kafe dan billiard center. Pasalnya aturan yang diteken oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) pada 30 Maret 2026 tersebut dinilai sangat kontroversial dan tidak relevan terhadap pemulihan ekonomi.

Apalagi pada hari Senin (06/04) dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pimpinan Fraksi lintas komisi I-IV bersama eksekutif menyatakan dengan tegas meminta pemerintah setempat mencabut SE yang berpotensi menjadi penghambat investasi di Kabupaten Banyuwangi. Terlebih kebijakan tersebut diambil tanpa komunikasi dan pelibatan yang memadai dengan legislatif.

"Hari ini masyarakat Banyuwangi menunggu ketegasan dari legislatif untuk menekan eksekutif mencabut SE tersebut. Apalagi menurut Ketua DPRD, Regulasi itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14/2021 yang disusun dalam konteks penanganan Pandemi Covid-19. sehingga dasar itu menjadi kurang relevan jika masih digunakan," Kata Bondan Madani, Jumat 17 April 2026.

Bondan melanjutkan, sebagai langkah serius untuk menolak kebijakan ini. Dirinya bersama dua tokoh senior Banyuwangi yaitu Eko Sukartono dan Abdul Kadir telah mengajukan surat permohonan Hearing kepada DPRD Banyuwangi. Namun surat pengajuan itu sampai saat ini juga belum ditanggapi oleh pihak legislatif.

"Kami berkirim surat pada hari Selasa (07/04) ke kantor sekretariat DPRD, akan tetapi sampai saat ini belum ada balasan atau informasi kapan akan dijadwalkan pengajuan hearing kami. Padahal kebijakan ini mengakibatkan pro-kontra dan kegaduhan pada masyarakat, seharusnya wakil rakyat cepat dalam meresponnya," Ujarnya.

Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menegaskan jika pihaknya akan turun kejalan untuk menggelar aksi jika Surat Edaran ini tidak dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Menurut kami, kebijakan yang menyasar aktivitas ekonomi tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial. Ia menyebut, tanpa landasan riset dan analisis komprehensif, kebijakan tersebut berisiko besar tidak efektif.

"Sangatlah penting melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan kebijakan, seperti membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, akademisi, pegiat aktivis dan masyarakat sipil. Bukannya sepihak bahkan DPRD sebagai lembaga legislatif tidak diajak untuk berembuk," Pungkasnya.

"Kita lihat perkembangan kedepan, jika tetap saja tidak ada perubahan mari bersama-sama kita suarakan. Karena di negara demokrasi menyampaikan pendapat di muka umum bukan barang haram, melainkan dijamin oleh undang-undang," Imbuh Si Raja Demo.