Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Prabowo Perintahkan Sapu Bersih Tambang Ilegal, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Jadi Sorotan Keras

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Persoalan tambang ilegal kembali meledak ke ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut menjadi salah satu penyebab lemahnya penindakan di lapangan.

Bahkan, pengakuan mengejutkan datang dari seorang perwira polisi yang menyebut aparat kepolisian kerap menghadapi hambatan serius saat hendak menindak aktivitas tambang ilegal, karena diduga adanya beking dari oknum berseragam loreng.

"Bagaimana kami bersihkan, di lokasi itu ada oknum loreng di dalamnya. Kami tidak mau benturan di lapangan. Kami pernah turun, pasukan kami turun, tapi di atas ada pasukan lain yang back up," ungkap sumber perwira tersebut.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menyentuh jaringan yang lebih kompleks dan sensitif.

Presiden Prabowo Subianto disebut ikut memonitor langsung persoalan ini. Bahkan, sebelumnya Presiden pernah melontarkan kritik tajam yang kini kembali relevan di tengah menguatnya isu keterlibatan aparat.

"Masa Babinsa tidak tahu, Danramil tidak tahu, Kodam tidak tahu ada tambang ilegal di daerahnya," tegas Prabowo.

Sikap Presiden tampaknya bukan sekadar retorika. Pada Kamis (16/4/26), Prabowo memanggil Menteri ESDM ke Istana dan memberi perintah tegas agar persoalan tambang ilegal segera dieksekusi tanpa kompromi.

Instruksi “sapu bersih, tidak pakai lama” dinilai sebagai sinyal keras bahwa pemerintah pusat tidak lagi mentoleransi praktik tambang ilegal, termasuk jika ada oknum aparat yang bermain di belakang layar.

Langkah Presiden ini sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan kementerian terkait: berani bersih-bersih sampai ke aktor besar, atau justru kembali berhenti pada penindakan simbolik.

Sebab publik kini menunggu pembuktian, apakah perintah Presiden benar-benar akan menumbangkan mafia tambang ilegal, atau hanya kembali berhadapan dengan tembok kekuatan yang selama ini disebut “tak tersentuh.”

Kalau mau saya buat versi lebih keras lagi dengan gaya headline investigatif, bisa saya bantu juga.

Matnadir Ketua DPC PW-FRN Malang Raya Ucapkan Selamat kepada Sekda Kabupaten Malang Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2026

MALANG || Jejak-indonesia.id – Matnadir, sapaan akrab Khodir, putra asli Madura yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Malang Raya, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., atas raihan penghargaan bergengsi dalam ajang PWI Jatim Award 2026.

Budiar Anwar berhasil meraih predikat sebagai Tokoh Penggerak Good Governance Daerah, penghargaan yang diberikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, serta kontribusinya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, dan disaksikan Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus HUT ke-80 PWI, yang digelar di Surabaya pada Kamis malam (16/04/2026).

Dalam keterangannya pada Jumat (17/04/2026), Matnadir menyebut penghargaan tersebut sangat layak diberikan kepada sosok Budiar Anwar yang selama ini dikenal sebagai birokrat berintegritas, visioner, dan memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga besar PW-FRN Malang Raya mengucapkan selamat kepada Bapak Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si. atas penghargaan yang diraih sebagai Tokoh Penggerak Good Governance Daerah. Ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Kabupaten Malang,” ujar Matnadir.

Menurutnya, penghargaan itu menjadi bukti nyata bahwa kerja keras, dedikasi, serta inovasi dalam birokrasi akan selalu mendapat pengakuan dari berbagai pihak, termasuk insan pers.

“Beliau adalah figur birokrat yang mampu membawa semangat perubahan, membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penghargaan ini tentu menjadi motivasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Malang,” tambahnya.

Matnadir juga menilai sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers selama ini menjadi faktor penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta penguatan demokrasi daerah.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Malang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Semoga penghargaan ini menjadi energi positif untuk terus berkarya, mengabdi, dan membawa Kabupaten Malang semakin maju, sejahtera, serta berdaya saing,” tutup Matnadir.

Ajang PWI Jatim Award 2026 sendiri merupakan agenda tahunan yang memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh inspiratif di berbagai bidang yang dinilai memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan Jawa Timur, baik di sektor pemerintahan, pendidikan, ekonomi, sosial, maupun kemasyarakatan.

Dituding “Mafia BBM” Tanpa Fakta Aktual, Linda Humena Siap Seret Penyebar Hoaks ke Jalur Hukum

MINAHASA || Jejak-indonesia.id -  Tuduhan liar yang menyeret nama Linda Humena sebagai “mafia BBM” melalui unggahan akun Facebook Lambe Turah Kawanua menuai bantahan keras. Postingan tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga diduga kuat mengandung unsur fitnah karena menggunakan materi lama untuk membangun opini seolah-olah kejadian masih berlangsung.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (18/04/2026), Linda Humena secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta yang aktual.

“Itu tuduhan yang tidak benar dan sangat merugikan saya. Mereka menggunakan foto lama untuk menggiring opini. Saya tidak akan tinggal diam, ini akan saya bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Linda tidak menampik bahwa aktivitas yang dimaksud pernah terjadi di masa lalu. Namun ia menegaskan, peristiwa tersebut sudah lama selesai dan tidak lagi dilakukan, terutama setelah aparat penegak hukum turun tangan.

“Memang itu kejadian lama. Setelah Polres Minahasa membongkar gudang tersebut, saya sudah berhenti total. Tidak ada lagi aktivitas seperti yang dituduhkan sekarang,” jelasnya.

Lebih jauh, Linda menilai unggahan tersebut sebagai bentuk framing yang menyesatkan publik, karena tidak menyajikan konteks waktu secara utuh dan cenderung memutarbalikkan fakta.

Praktik penyebaran informasi tanpa verifikasi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pers yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan itikad baik.

Dengan sikap tegas, Linda memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

“Ini bukan sekadar klarifikasi, tapi peringatan. Jangan sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa fakta. Semua ada konsekuensi hukumnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun yang memposting tudingan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

Tim*

Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Polres Pasuruan menyiagakan puluhan personel dan melakukan penyekatan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan suporter menjelang pertandingan Persis Solo melawan Arema di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang di Exit Tol Purwodadi pada Sabtu (18/4/2026) mulai pukul 12.30 WIB.

Pengamanan dilakukan di titik perbatasan wilayah hukum Polres Pasuruan dengan Polres Malang. Sebanyak 59 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 29 personel di Simpang 3 Exit Tol Purwodadi dan 30 personel Dalmas Rayon Selatan.

Kapolsek Purwodadi, AKP Mochammad Yusuf, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan.

“Penempatan personel dan penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya pergerakan suporter menuju wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif serta belum ditemukan adanya pergerakan suporter Persis Solo yang melintas melalui jalur tersebut.

“Selama kegiatan, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Belum ditemukan adanya suporter yang menuju Stadion Kanjuruhan melalui titik ini,” tambahnya.

Pengamanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya yang sempat diwarnai kerusuhan antar suporter di wilayah Jawa Timur.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa jajarannya mengedepankan langkah pencegahan untuk menjaga stabilitas keamanan.

“Kami mengedepankan langkah preventif agar situasi tetap aman dan kondusif,” singkatnya.

Polres Pasuruan mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya keamanan selama berlangsungnya kegiatan pertandingan.

Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Praktik Curang di Bangorejo dan Muncar, Pelaku Habiskan Ribuan Tabung Gas LPG 3 Kg untuk Dioplos

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua pengoplos gas LPG yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang yang dijual lagi dalam kemasan tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.

Sindikat yang digrebek pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Bangorejo, Banyuwangi itu terungkap sudah beroperasi selama 5 bulan, yakni dari Desember 2025 hingga Maret 2026.

Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yaitu Suhariyono alias Poyo (55) yang berperan sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan dan pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai jasa angkut.

Dalam praktiknya, sindikat tersebut menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg yang kemudian dijual dalam bentuk 1.000 tabung untuk 12 Kg dan 72 tabung untuk 50 Kg.

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp220.931.520.

Hanya berselang 3 hari, Polresta Banyuwangi bergerak mengamankan oknum pangkalan resmi gas LPG, Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi pada 16 April 2026.

Rama merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori yang telah menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya yang dibeli seharga Rp16.000 per tabung.

Kecurangan pangkalan miliknya ini sudah berjalan selama 1,5 tahun, dari Januari 2025 hingga April 2026 dan menghasilkan 1.600 tabung gas 12 Kg ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung gas 3 Kg.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp140.000 per tabung, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp323.392.000.

Modus Operandi dan Jejaring Pemasaran

​Kedua sindikat menggunakan metode yang identik dan terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatannya, yaitu teknik injeksi atau penyuntikan.

Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (Non-Subsidi) menggunakan pipa besi/selang regulator. Mereka menggunakan metode gravitasi (tabung 3 Kg di atas, tabung besar di bawah) yang dikombinasikan dengan pendinginan es balok pada tabung sasaran untuk mempermudah aliran gas.

​Setelah memindah isi tabung gas, pemalsuan segel (barcode) dilakukan untuk mengelabui konsumen.

Pelaku memasang segel atau barcode palsu menyerupai produk resmi (Bright Gas) yang dibeli secara bebas melalui e-commerce (Shopee) dari penjual di luar daerah, yaitu dari Garut dan Bandung.

​Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke puluhan toko pelanggan tetap atau kluster di berbagai kecamatan di wilayah selatan Banyuwangi, seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.

Barang Bukti yang Diamankan

​Dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama maupun jaringan tokonya, penyidik berhasil menyita barang bukti krusial antara lain kendaraan operasional berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN) dan 2 Unit Motor Roda Tiga merek VIAR di mana salah satu bernopol P-5611-OBJ dan lainnya satu tanpa nopol.

​Tabung gas ratusan unit turut diamankan dan terdiri dari ratusan tabung LPG 3 Kg kosong, puluhan tabung Bright Gas 12 Kg, baik kosong maupun berisi gas oplosan, dan tabung gas 50 Kg.

​Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengoplosan, di antaranya set pipa besi penyuntik aktif maupun cadangan, selang regulator, kain gombal, serta belasan tutup segel tabung gas palsu.

​Alat komunikasi dan uang masuk dalam deretan barang yang disita, terdiri dari 3 unit Handphone yang digunakan untuk operasional dan membeli alat/segel secara online, nota penjualan, serta uang tunai hasil transaksi.

Pasal yang Disangkakan dan Tindak Lanjut Polresta Banyuwangi

​Para tersangka dijerat dengan sanksi pidana tegas atas pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melakukan pemberkasan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus, khususnya memburu jaringan penyedia segel palsu yang beroperasi secara online.

​Polresta Banyuwangi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun indikasi pengoplosan LPG di lingkungan sekitarnya.
***