Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Semangat Kemerdekaan, Polres Magetan dan Forkopimda Magetan “Ngopi Bareng” Bersama Petani Kopi di Lereng Lawu

MAGETAN || jejakindonesia.id — Suasana hangat dan penuh semangat kebangsaan menyelimuti Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, saat Forkopimda Magetan menggelar acara “Ngopi Bareng” bersama para petani kopi, Senin (4/8).

Tidak sekadar menikmati seduhan kopi lokal, kegiatan ini menjadi ajang tukar pikiran inspiratif untuk menggali potensi besar kopi Panekan.

Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, mengatakan kegiatan ini sekaligus menggelorakan semangat kemerdekaan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

"Kebersamaan dalam acara ini menjadi simbol kuat sinergi lintas sektor antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong kemajuan daerah," ujar AKBP Erik.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Magetan, Forkopimca Panekan, para lurah, serta kepala desa se-Kecamatan Panekan.

Momentum diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh seluruh peserta, mencerminkan semangat nasionalisme yang tumbuh dari desa-desa produktif di lereng Gunung Lawu.

Dalam suasana yang santai namun sarat makna, diskusi mengalir membahas berbagai jenis kopi khas Panekan seperti robusta, arabika, hingga kopi unik seperti kopi nangka (excelsa) dan liberika.

Ditanam di dataran tinggi berhawa sejuk, kopi-kopi ini memiliki cita rasa khas yang menjanjikan nilai ekonomi tinggi sekaligus daya tarik wisata bagi daerah.

Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai penopang utama pertanian kopi di wilayah pegunungan.

Ia menyampaikan harapannya agar potensi kopi di Ngiliran tidak berhenti pada tahap hilirisasi, tetapi terus dikembangkan menjadi destinasi wisata kopi berskala nasional.

“Pesan saya, jaga hutan dari kebakaran. Kalau alam rusak, kopi tidak akan bertahan," ujar AKBP Erik.

Ia berharap jika hilirisasinya sudah bagus, potensi kopi di Ngiliran bisa dikembangkan lagi menjadi destinasi wisata kopi yang lebih besar.

"Agar dunia luar tahu, kopi di Magetan ini nikmat dan layak dibanggakan,” ungkap AKBP Erik.

Hal senada, Ketua DPRD Magetan, Kang Ratno turut memberikan pandangan mengenai pentingnya pemberdayaan wilayah penghasil kopi potensial.

Ia menyebut desa-desa seperti Ngiliran dan Sidomulyo harus terus didorong untuk menjadi sentra ekonomi baru yang mampu mengurangi tekanan lalu lintas di wilayah selatan Magetan sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Kita perlu dorong titik-titik potensial seperti Ngiliran dan Sidomulyo.Pangsa pasarnya sudah luas, bahkan tembus ke Jakarta, Bandung, hingga Surabaya,” jelasnya.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, menurutnya juga bisa jadi solusi untuk mengurai kemacetan wilayah selatan Magetan.

Acara “Ngopi Bareng” ini bukan sekadar seremoni seremonial belaka, tetapi menjadi momentum strategis dalam mengangkat potensi daerah dan memperkuat jati diri bangsa melalui produk lokal.

Kehadiran petani kopi sebagai tokoh utama dalam forum ini menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus berangkat dari desa, dari akar rumput yang kuat.

Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi yang dibangun, Forkopimda Magetan menunjukkan bahwa makna kemerdekaan tidak hanya diperingati setiap tahun, tapi diwujudkan melalui langkah nyata membangun masa depan yang lebih cerah.

Satu cangkir kopi dari lereng Lawu, menjadi satu langkah menuju kemandirian ekonomi dan kejayaan daerah.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

GRESIK || jejakindonesiamid - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

"Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut," kata AKP Abid.

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 80 Brimob Polda Jatim Berbagi 2000 Bendera Merah Putih di Pamekasan

PAMEKASAN || jejakindonesia.id - Dalam Rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -80 tahun Satbrimob Polda Jatim, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, bagi - bagi bendera Merah Putih.

Sejumlah personel Satbrimob Polda Jatim memasangkan bendera merah putih kepada para pengendara sepeda motor dan Abang becak di jalan raya.

Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Kompol Masrukin mengatakan pemasangan bendera Merah Putih kepada seluruh warga masyarakat Pamekasan itu dilakukan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke- 80 tahun.

Ditambahkan oleh Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim Kompol Masrukin, bahwa pemasangan bendera merah putih ini juga bertujuan untuk mengajak kepada seluruh warga Pamekasan, selalu menghargai perjuangan para pahlawan yang telah gugur.

"Tujuannya adalah untuk mengajak kepada seluruh warga kabupaten Pamekasan untuk menggelorakan semangat nasionalis dan menanamkan nilai-nilai jasa pahlawan,"ungkap Kompol Masrukin, Senin (04/08/2025).

Pembagian bendera Merah Putih itu lanjut Kompol Masrukin dibagi menjadi 3 Kompi di tiga titik yakni di Mako Satbrimob Polda Jatim, Jalan Nyalaran Blumbungan, Jalan Jokotole lampu merah dan di Jalan Kabupaten Pegadaian.

"Kita tidak ikut merebut bendera, tapi kita mengisi kemerdekaan bangsa negara ini dengan menumbuhkan dan menggelorakan dengan tindakan membagikan bendera yang hari ini direncanakan ada 3 titik,"jelas Kompol Masrukin.

Ia juga berharap kepada seluruh warga negara Indonesia pada umumnya dan masyarakat Pamekasan untuk lebih menggelorakan dalam mengisi kemerdekaan ini dengan jiwa patriot nasionalis NKRI harga mati.

Polisi Berhasil Amankan Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita

PASURUAN || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya Polisi telah menangkap Dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan pemasok utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025).

Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di Prigen.

Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok.

Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Pasuruan barat, terutama di wilayah Gempol dan Prigen.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.

Lindungi Konsumen, Polres Ponorogo Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Kualitas Beras

PONOROGO || jejakindonesia.id – Polres Ponorogo Polda Jatim melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama Disperindag, Dinas Pertanian, Bulog, dan Kejaksaan melaksanakan pengecekan kualitas dan distribusi beras di wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Pengecekan dilakukan di dua lokasi, yakni Penggilingan Padi di Jalan Trunojoyo Pasar Legi, serta Swalayan Bintang di Jalan Letjen Suprapto.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi dan penjualan beras kepada masyarakat.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya indikasi pengoplosan antara beras premium dan medium.

“Sejumlah merk kemasan beras diperiksa terkait berat kemasan sesuai dengan isi, serta tidak ditemukan pelanggaran kualitas,” jelasnya, Sabtu (2/8).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas bahan pokok di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.

“Kami pastikan pengawasan terus berjalan demi melindungi konsumen dan menekan potensi kecurangan,” pungkas AKBP Andin. (*)

error: Content is protected !!