Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Redaksi

Lapas Banyuwangi Anugerahkan Penghargaan Pegawai Teladan pada Periode Triwulan IV Tahun 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali memberikan penghargaan bagi pegawai teladan pada periode Triwulan IV Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan kepada Anggriawan Dwi Cahyaputra yang bertugas pada staf registrasi, Kamis (20/11).

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, pada apel pagi yang juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kinerja.

Dalam sambutannya, Wayan menyampaikan bahwa program pegawai teladan ini merupakan bentuk komitmen Lapas untuk mendorong peningkatan kinerja dan motivasi seluruh jajaran.

“Penghargaan ini harus dimaknai sebagai motivasi untuk terus memberikan kinerja dan layanan yang terbaik demi kemajuan institusi,” ujarnya.

Wayan berharap, melalui pemberian penghargaan yang dilakukan secara berkala, mampu membangun budaya kompetisi yang sehat dan etos kerja yang tinggi pada lingkungan Lapas Banyuwangi.

Pegawai yang terpilih sebagai teladan dinilai berdasarkan berbagai indikator, seperti disiplin, inovasi, produktivitas, serta kontribusi positif terhadap kemajuan institusi.

“Program ini akan dijadikan sebagai tradisi berkelanjutan untuk memacu semangat seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan optimal, baik bagi warga binaan maupun masyarakat,” ungkapnya.

Dengan penghargaan rutin ini, Lapas Banyuwangi berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, inspiratif, dan solid demi terwujudnya tata kelola Pemasyarakatan yang lebih baik.

Sosialisasi MPA di Gumuk Candi: DPR RI dan Kementrian Kehutanan RI Edukasi Warga Songgon

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Anggota DPR RI Komisi IV dari Dapil III Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso, Sonny T Danaparamita, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gakkum Kehutanan, dan Manggala Agni menggelar Sosialisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) di kawasan wisata Gumuk Candi, Songgon, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini diikuti Kelompok Tani Hutan (KTH) Songgon dan relawan konservasi Laskar Hijau. Hadir sebagai pemateri Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Jawa–Bali–Nusa Tenggara, Pujo Nur Cahyo, serta Yulianto Teguh Wibowo dari Manggala Agni.

Dalam penyampaiannya, Pujo menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia memaparkan bahwa wilayah Dapil III memiliki lima kelompok MPA aktif, dan tren karhutla pada 2025 menunjukkan penurunan.

Pujo juga mengingatkan agar pembukaan lahan tanpa bakar terus disosialisasikan dan masyarakat menjaga nilai ekologis serta ekonomi hutan.

Sonny T Danaparamita menyoroti bahwa banyak kejadian karhutla dipicu ulah manusia, baik disengaja maupun karena kelalaian. Ia menyebut adanya praktik pembakaran yang bertujuan mengalihkan perhatian petugas sehingga rawan dimanfaatkan untuk penebangan liar.

Sonny mengapresiasi keterlibatan masyarakat Songgon dalam kegiatan ini, sekaligus mendorong pemanfaatan limbah organik menjadi kompos atau arang agar memiliki nilai ekonomi.

Acara dilanjutkan dengan dua sesi materi, yaitu:

1. Dasar Pengendalian Karhutla oleh Pujo Nur Cahyo.

2. Teknik Pemadaman dan Penggunaan Alat oleh Yulianto Teguh Wibowo, mencakup keselamatan kerja dan metode pemadaman manual–mekanis.

Koordinator Laskar Hijau Banyuwangi, Lukman Hakim, menyambut baik kegiatan ini. Ia menyebut kehadiran DPR RI dan KLHK memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat, terutama dalam membangun kapasitas MPA di tingkat desa.

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kesiapsiagaan masyarakat Songgon dalam mencegah dan menangani karhutla, serta mendorong sinergi antara pemerintah, relawan konservasi, dan Kelompok Tani Hutan.

Langkah Besar untuk Kebersamaan : FKUB Kabupaten Kepulauan Seribu sambangi Vihara Dharma Bakti dalam misi Kerukunan

JAKARTA || jejakindonesia.id — Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kunjungan silaturahim ke Vihara Dharma Bakti, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis 20/11. Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda rutin FKUB dalam memperkuat komunikasi lintas agama sekaligus memperkokoh semangat kerukunan di wilayah DKI Jakarta.

Rombongan FKUB Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh H. Sumarno beserta jajaran pengurus. Mereka diterima langsung oleh pengurus Vihara Dharma Bakti dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling bertukar pandangan mengenai pentingnya harmonisasi hubungan antarumat beragama di tengah keberagaman masyarakat perkotaan.

Ketua FKUB Kepulauan Seribu H. Sumarno menegaskan bahwa silaturahim ini merupakan langkah konkret menjaga ruang dialog terbuka dan memperkuat kebersamaan.

"Kami ingin memastikan bahwa kerukunan bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan melalui pertemuan, komunikasi, dan kerja sama antarumat beragama. Vihara Dharma Bakti memiliki sejarah panjang sebagai simbol toleransi, dan kunjungan ini menjadi momentum memperkuat hal tersebut,"ujarnya.

Pengurus Vihara Dharma Bakti Tju Lung Fat sebagai Ketua Permabudhi DKI Jakarta menyampaikan apresiasi atas kedatangan FKUB dan menuturkan bahwa lingkungan vihara selalu terbuka untuk kerja sama lintas agama.

"Kami menyambut baik kunjungan ini. Semoga hubungan baik seperti ini terus terjalin, karena kerukunan adalah fondasi kehidupan bermasyarakat,"ujarnya.

Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama, pemberian cinderamata dan komitmen untuk melanjutkan program-program dialog lintas iman, termasuk rencana kegiatan edukasi toleransi bagi generasi muda, bakti sosial, menjaga lingkungan dan wisata religi di Kepulauan Seribu .

Melalui kegiatan seperti ini, FKUB berharap tercipta suasana yang aman, harmonis, dan saling menghargai, menjaga sehingga keberagaman dapat terus menjadi kekuatan bagi masyarakat DKI Jakarta.
PS/FKUB Kep. Seribu
(Redho)

Ketika Judi online (Judol) Termasuk Penyakit Masyarakat Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Maka Jangan Dipidana.

GRESIK || jejakindonesia.id - Judi online (Judol) telah menjadi masalah serius bahkan sebagai industri distribusi keuangan yang sangat menjanjikan bagi pemain modal besar dan mampu membangun jejaring internasional yang melibatkan banyak pihak. Namun bagi para pihak yang ikut hanyut terpengaruh bagi masyarakat kalangan akar rumput maka inilah menjadi berdampak yang jauh lebih miris, karena judi online mampu berubah menjadi sebuah candu prilaku masyarakat.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media ini Kamis (20/11/2025) Direktur YLBH Fajar Trilaksana Andi Fajar menyebutkan KUHP barupun (UU No.1 tahun 2023) tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa adil bagi para pecandu Judol layaknya pemakai Narkoba yang didudukkan selaku korban dan perlunya rehabilitasi,pembinaan dan bimbingan psikologis.

Menurut Andi Fajar norma ketentuan Pasal 426 dan 427 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana perjudian:
Pada pasal 426 :
1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Sedangkan pasal 427 berbunyi :
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Mencermati klausul pasal 426 dan 427 tersebut Andi Fajar menjelaskan ada sisi remang remang :

Pertama kurang jelasnya mendifinisikan Judi Online sehingga multi tafsir dan interprestasi yang berbeda hal seiring perkembangan tehnologi maka Judi Online semakin liar dan berkembang belum lagi ada potensi kuat judi online terbungkus dengan format game online.

Kedua pasal perjudian ini baik 426 dan 427 sama sama mengandung frasa "..tanpa izin..." hal ini juga dapat bermakna Judi Online diperbolehkan ketika mendapatkan izin, padahal semua perbuatan perjudian adalah larangan berdasar norma yang ada di masyarakat apalagi dihadapkan norma Agama.

Ketiga ketentuan perbuatan perjudian yang tertuang dalam KUHP baru ini disisi penegakan hukumnya sama sekali belum ada upaya pendekatan secara humanis, bahkan sama sekali tidak memberi ruang untuk pembinaan mental, hingga penanganan dengan rehabilitasi layaknya korban penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak terlihat adanya harmonisasi / koordinasi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanggulangan, penanganan pemnyembuhan bagi para pecandu Judol ini.

Andi Fajar juga menegaskan Judi online adalah fenomena dari masalah sebagian masyarakat yang berangkat dari berbagai motiv bisa dari keinginan mendapat uang dan kaya secara simple, kemungkinan keterbatasan ekonomi dan tidak ada kompetensi kerja sehingga memilih opsi mengais uang secara instan dan keinginanq hasil besar.

"Juga bisa jadi karena berawal iseng dan akhirnya menjadi sebuah kebiasaan serta terjadi sebuah kecanduan" ujar Andi Fajar

Kecanduan judi online inilah suatu kondisi mental yang bukan hanya sekedar pelanggaran hukum tapi sebuah perbuatan ketergantungan rasa ingin melakukan terus dan terus yang diselimuti dengan rasa penasaran hingga depresi, tinggi keinginan mengejar keuntungan diluar ekspetasi, kejiwaan yang tidak pernah tenang, hal unsur demikianlah Judi online patut kiranya ditempatkan pada konteks 'Penyakit Masyarakat'.Sehingga Judi Online perlu penanganan serius memulihkan keadaan pelaku agar bisa hidup kembali produktif dan sehat kembali. Solusi kriminalisasi bagi para pelaku Judi Online dengan berakhir pidana penjara atau denda bukanlah sebuah opsi terbaik menghentikan kecanduan judi online.

"Pelaku perlu penyembuhan dan pemulihan keadaan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental serta upaya pemenuhan akan kebutuhan hidup yang layak, inilah kiranya lebih tepat daripada kriminalisasi bagi pelaku daripada harus berakhir pidana penjara atau denda sekalipun"tegas Andi Fajar

Penanganan penyembuhan pelaku pecandu Judol berbasis Rehabilitasi ini sebetulnya justru bersesuaian dengan roh semangat KUHP baru yang menekankan aspek korektif, restoratif dan rehabilitatif serta KUHP bukan sebagai alat penghukuman atau kitab balas dendam.

Disini semua pihak harus terlibat khususnya Pemerintah upaya andil menfasilitasi sarana prasarana dalam rangka menyehatkan dan memulihkan mental serta tercukupinya kebutuhan masyarakat tersebut sehingga masyarakat bisa meninggalkan Judol, mampu produktif kembali hingga berkontribusi positif bagi masyarakat , bangsa dan negara.

(Opini: A Fajar Yulianto /Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

Kasus Kecelakaan di Gunung Gangsir Masih Menggantung, Keluarga Pertanyakan Lambannya Penanganan

PASURUAN || jejakindonesia.id — Empat bulan berlalu sejak kecelakaan di Jalan Raya Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada 7 Agustus 2025, penanganan perkara tabrakan antara sepeda motor dan sepeda ontel masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini, pihak keluarga pengendara motor belum mendapatkan kepastian kapan kendaraan yang menjadi barang bukti dapat diambil kembali.

Kecelakaan tersebut melibatkan M. Irfan (37), warga Kelurahan Bokir, Kota Pasuruan, dengan seorang pengendara sepeda ontel yang mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan selama 17 hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pihak keluarga korban telah menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja, disertai tambahan Rp5 juta dari pihak M. Irfan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian perdamaian yang disaksikan perangkat desa, menegaskan bahwa sengketa telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, meski perdamaian telah ditempuh, proses penyidikan justru dinilai berjalan tidak sebagaimana mestinya. Keluarga M. Irfan menyebut penanganan kasus oleh Unit Laka Lantas Polres Pasuruan berlarut-larut tanpa kejelasan, terutama terkait pengambilan sepeda motor yang masih tertahan sebagai barang bukti, padahal seluruh persyaratan administrasi telah diserahkan, termasuk keterangan resmi dari ahli waris.

“Kami sudah kooperatif sejak awal. Surat damai sudah ada, santunan sudah selesai, semua berkas juga lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan motor bisa kami ambil,” ujar perwakilan keluarga M. Irfan saat ditemui pada Senin.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada penyidik Unit Laka Lantas mengenai lambannya penanganan, pihak penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada Kanit Laka dan membutuhkan olah TKP ulang. Namun, tidak dijelaskan lebih jauh alasan teknis maupun hambatan yang membuat proses harus kembali diulang.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tertundanya penyelesaian perkara tersebut.

Keluarga berharap agar proses penanganan dapat segera diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

error: Content is protected !!