Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Redaksi

Polda Kalteng Gelar Diskusi Santai Bersama Akademisi Hukum, Bahas Putusan MK tentang UU Polri

Palangka Raya || jejakindonesia.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar acara Coffee Morning bersama akademisi hukum, bertempat di Aula Rapat Ditreskrimsus Mapolda setempat, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, didampingi sejumlah pejabat Ditreskrimsus, serta turut dihadiri Dr. Kiki Kristanto, selaku Akademisi dan Dosen Hukum di Universtas Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kalteng menyampaikan tentang tiga tugas pokok utama kepolisian, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum yang berkeadilan, serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain itu, diskusi ini juga membahas tentang Uji Materill Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Dimana dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," terangnya.

Ditempat yang sama, Dr. Kiki Kristanto menyampaikan beberapa pandangan tentang putusan MK, yaitu terkait penugasan dan jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan kepolisian tetap boleh diisi oleh anggota Polri aktif, dan dapat berasal dari UU lain.

"Kami menilai bahwa putusan MK tidak retroaktif, karena pejabat yang sudah menjabat tidak harus diusulkan untuk mundur dan jabatan negara serta jabatan strategis seperti Menteri, Kepala Lembaga harusnya tetap boleh diisi anggota Polri aktif," terangnya.

"Dengan demikian, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan konsep PRESISI yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam mengimplementasikan UU Polri," tandasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa hasil diskusi santai ini, pandangan akademisi dinilai sangat mendukung tugas Polri, sebagaimana implikasi hukum yang signifikan bagi anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

"Semoga melalui kegiatan ini, harapannya kedepan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi antara Polri dengan akademisi dalam mengimplementasikan UU Polri," demikian Erlan. (adji)

Patroli Antisipasi 3C, Begal, dan Geng Motor: Personel Polsek Sunggal Tingkatkan Keamanan di Bawah Arahan Kapolsek Kompol Bambang G. Hutabarat

MEDAN || jejakindonesia.id – Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Polsek Sunggal melaksanakan patroli antisipasi gangguan tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), begal, serta aktivitas geng motor di wilayah hukum Polsek Sunggal, Kamis (20/11/2025).

Patroli digelar secara mobile dengan menyisir titik-titik rawan kejahatan, serta stasioner pada lokasi yang dianggap memiliki potensi gangguan keamanan. Beberapa lokasi yang menjadi fokus antara lain jalur utama, area pertokoan, pemukiman padat, hingga kawasan minim penerangan.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen Polsek Sunggal dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Patroli kami tingkatkan, terutama pada jam-jam rawan. Tujuannya untuk mencegah tindak kriminal dan memastikan kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Selain menyisir wilayah, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada, menghindari berkendara sendirian larut malam, serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman. Para remaja yang nongkrong hingga tengah malam turut diberikan arahan untuk membubarkan diri.

Sepanjang pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polsek Sunggal dilaporkan aman dan kondusif tanpa ada kejadian menonjol. Kapolsek Kompol Bambang G. Hutabarat menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan untuk menekan potensi kriminalitas di wilayah Sunggal.

SMAN 2 Taruna Bhayangkara Genteng Gaungkan Ikrar Anti Narkoba, Edukasi Hukum dan Rehabilitasi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Komitmen memerangi peredaran narkoba di kalangan pelajar kembali ditegaskan melalui sinergi Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK), Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (LPSS), dan BNNK Banyuwangi. Kegiatan yang berlangsung Selasa siang, 18 November 2025, menghadirkan materi lengkap mulai dari hukum, bahaya narkoba, hingga mekanisme pelaporan dan rehabilitasi bagi penyalahguna. Kepala Sekolah, dewan guru, serta ratusan siswa-siswi SMAN 2 Taruna Bhayangkara Genteng mengikuti agenda ini dengan penuh antusias.

Narasumber materi hukum, Hakim Said, S.H. dalam pemaparannya, menegaskan bahwa Banyuwangi berada dalam kondisi sangat darurat narkoba. Ia mengulas ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta kewajiban daerah sesuai Perda No. 7 Tahun 2020 dan Perbup No. 15 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN.

Data kasus, tren tahunan, hingga nama wilayah yang masuk kategori zona merah dan zona hitam turut dipaparkan.
“Narkoba sudah masuk fase kedaruratan. Banyuwangi harus bergerak bersama. Sekolah, desa, dan masyarakat wajib terlibat aktif dalam P4GN,” tegasnya.

Sedangkan narasumber Hermin Dwi Susanti, S.E. menjelaskan berbagai jenis narkoba yang kerap dipakai remaja hingga dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkannya.
“Sekali memakai, konsekuensinya panjang. Yang dirusak bukan hanya tubuh, tapi masa depan dan keluarga,” ujarnya.

Sementara Afrizal Mujahid, dari fungsi Berantas BNNK Banyuwangi, memaparkan mekanisme pelaporan dan langkah penanganan penyalahguna melalui BNNK dan YAN-LPSS. Termasuk alur rehabilitasi, pendampingan, serta ruang konsultasi yang terbuka bagi siapa pun.
“Jangan takut melapor. Fokus kami pemulihan, bukan penghukuman. Rehabilitasi dan pendampingan tersedia bagi mereka yang ingin pulih,” tegas Afrizal.

Sesi diskusi berlangsung sekitar 45 menit, di mana para siswa aktif bertanya soal lingkungan mereka, potensi peredaran, hingga cara mengenali pengguna. Tim YAN-LPSS dan BNNK menjawab secara persuasif dan solutif.

Sebelumnya, agenda Sosialisasi P4GN diawali dengan yel-yel anti narkoba dipimpin Ketua YAN LPSS Hakim Said, diikuti seluruh keluarga besar SMAN 2 Taruna Bhayangkara. Selanjutnya pembacaan Ikrar Anti Narkoba, dipandu langsung oleh Kepala Sekolah H. Mujib, M.Pd. disambung dengan penyerahan piagam penghargaan dari YAN LPSS atas apresiasi diselenggarakannya sosialisasi P4GN.

Dalam amanatnya, H. Mujib menegaskan bahwa sekolah berkomitmen total mendukung program Banyuwangi Bersinar.
“Taruna Bhayangkara harus menjadi garda terdepan. Kami tolak narkoba, miras, dan perilaku menyimpang. Anak-anak harus selamat, Banyuwangi harus bersinar,” ujarnya.

Satgas PKH Bongkar Tambang Timah Ilegal, Panglima TNI Turun ke Lokasi

BANGAKA || jejakindonesia.id - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau dua lokasi tambang timah ilegal yang berhasil disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).

Dalam peninjauan tersebut, dilaporkan bahwa Satgas PKH Halilintar berhasil menertibkan kegiatan tambang ilegal di dua titik, yakni di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar. Berdasarkan hasil digitasi citra, kawasan tambang di Desa Lubuk Lingkuk diketahui berada di dalam kawasan hutan dengan luas bukaan mencapai 262,85 hektar.

Di hadapan awak media, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. "Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti," kata Menhan di lokasi tambang ilegal.

Awalnya, wilayah tersebut hanya memiliki izin untuk penambangan pasir kuarsa. Namun dalam perkembangannya, ditemukan adanya kandungan timah di area berizin tersebut sehingga memicu aktivitas penambangan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan awal perizinan.

Sementara menanggapi temuan tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa izin pengelolaan pasir kuarsa akan kembali ditarik ke pemerintah pusat. “Bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa ini izinnya itu kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian begini saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat supaya tertib, supaya kekayaan kita dapat kita kelola dengan baik,” jelas Menteri ESDM.

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

MEDAN || jejakindonesia.id - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala, M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti dengan warga yang melakukan aksi menginap di PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Akibat kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran aset, PT Barapala menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

"Kita sesalkan aksi demo dan terjadi bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Buat kita ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan pengrusakan aset negara mencapai Rp 5 miliar,"jelas Direktur PT Barapala pada wartawan, Kamis (20/11) di Medan.

Lebih jauh, perusahaan sebelumnya selalu terbuka dengan masyarakat. Kalau ada permintaan dari masyarakat dan pemerintah desa perusahaan selalu terbuka dan bisa disampaikan melalui pemerintahan di 6 desa yang menjalin kerjasama dengan PT Barapala.

"Kapan pun kita siap untuk berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani oleh Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat,"jelasnya.

M Syukri berharap, kedua belah pihak bisa mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal yang belum bisa direalisasikan perusahaan tetap akan diupayakan. Apa yang jadi permintaan dan yang kurang dari perusahaan akan kami pertimbangkan sebelum disalurkan. "Sampai hari ini kepala desa di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala,"jelasnya.

Disinggung soal legalitas PT Barapala, M Syukri menegaskan, PT Barapala memiliki legalitas yang jelas. Diantaranya izin usaha perkebunan (IUP), Izin Lingkungan dan izin lokai. Dan izin-izin ini semuanya masih berlaku.
"Sedangkan izin HGU sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan. Sedangkan terkait tuntutan masyarakat soal Plasma saat ini kami realisasikan melalui kompensasi. Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta perbulan untuk warga di 6 Desa. Pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun1996 sampai November 2025,"urainya.

Kompensasi ini, lanjut M Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda. Pemberian kompensasi berjalan dengan lancar. Mekanisme tiap bulan kepala desa datang menjemput ke kantor kebun.

M Syukri menambahkan, pihak manajemen bermohon kepada pihak keamanan daerah yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Padang Lawas agar dapat segera memproses, mengusut tuntas aksi demo anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala. *(Tim)*

error: Content is protected !!