We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Bati Tuud Koramil Rogojampi Dampingi dan Monitor Proses Rekrutmen Karyawan SPPG di Desa Pengatigan

Rogojampi || jejakindonesia.id – Bati Tuud Koramil 0825/12 Rogojampi Peltu M. Fahrur Rozi, melaksanakan pendampingan dan monitoring kegiatan perekrutan serta seleksi karyawan SPPG yang berlangsung di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Rabu (26/11/2025).

Kegiatan seleksi tersebut diikuti oleh para calon pelamar dari wilayah sekitar, dengan rangkaian acara meliputi absensi peserta, pemeriksaan berkas lamaran, hingga proses wawancara. Kehadiran Danramil Rogojampi bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, lancar, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Peltu Rozi juga memberikan arahan agar para peserta mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik serta tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas kewilayahan TNI dalam mendukung kegiatan masyarakat dan memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kegiatan seleksi karyawan SPPG tersebut berjalan lancar hingga selesai tanpa kendala berarti.

Syukur Menggema di Kodim Banyuwangi: Doa Bersama TNI–Ulama Peringati 62 Tahun Baladhika Jaya

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Suasana religius menyelimuti Masjid Ahmad Yani Kodim 0825/Banyuwangi pada Selasa (25/11/2025) ketika prajurit TNI, ulama, dan masyarakat menggelar Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Korem 083/Baladhika Jaya. Bertempat di Jalan RA Kartini Nomor 02, kegiatan ini menjadi momentum syukur sekaligus refleksi perjalanan panjang satuan yang dikenal sebagai penjaga stabilitas di wilayah Jawa Timur tersebut.

Dandim 0825/Banyuwangi, Letkol Arm Tryadi Indrawijaya, S.H., M.I.P., dalam sambutannya menegaskan bahwa tasyakuran ini bukan hanya peringatan seremonial, tetapi peneguhan komitmen TNI dalam menjaga keamanan dan kedekatan dengan masyarakat.

“HUT ke-62 Korem 083/Baladhika Jaya adalah pengingat bagi kita semua tentang pengabdian panjang yang telah diberikan. TNI akan terus hadir dan bekerja bersama rakyat untuk memastikan Banyuwangi tetap aman dan kondusif,”ujarnya.

Tasyakuran semakin khidmat dengan hadirnya kelompok pembaca doa Nurul Wathon serta tokoh agama setempat, Kiyai H. Suyuti Toha. Dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan pentingnya menjaga harmoni antara umat, pemerintah, dan aparat keamanan.

“Doa bersama ini adalah wujud syukur dan ikhtiar kita agar Allah memberikan keberkahan bagi TNI dalam menjalankan amanahnya. Kolaborasi TNI dan masyarakat adalah fondasi kuat bagi ketentraman daerah,” tutur Kiyai Suyuti.

Acara berlangsung hangat dengan rangkaian doa, lantunan ayat suci, dan pembacaan wirid yang diikuti seluruh hadirin. Kehadiran masyarakat Banyuwangi dalam kegiatan ini menjadi bukti kuatnya ikatan antara TNI dan warga. Tasyakuran ditutup dengan harapan agar Korem 083/Baladhika Jaya terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kestabilan dan memperkokoh persatuan bangsa.

Kades Kenjo Diduga Kebal Hukum, Laporan Warga Mandek Lebih dari Satu Tahun: Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Glagah

BANYUWANGI, Jejak-Indonesia.id || 27 November 2025, Penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kenjo kembali menyita perhatian. Padahal laporan resmi telah disampaikan sejak 30 Januari 2023, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Glagah dinilai hanya sekadar formalitas tanpa realisasi progres yang nyata.

Kuasa hukum pelapor, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., bersama rekannya Nurul Shafi’i, S.H., M.H.D., M.S.P., menilai penanganan perkara ini terkesan stagnan. Kedua SP2HP yang dikeluarkan Polsek Glagah—bertanggal 30 Januari 2023 dan 11 Agustus 2023—dinilai tidak memuat perkembangan penyelidikan, melainkan hanya mengulang poin yang sama.

“SP2HP seharusnya berisi perkembangan penyelidikan, bukan hanya sekadar formalitas. Dua kali terbit, isinya sama. Artinya tidak ada kemajuan dalam proses hukum,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kondisi ini menguatkan dugaan adanya pembiaran dalam proses hukum yang melibatkan oknum pejabat desa tersebut.

---

Kapolsek Glagah: “Masih Menunggu Proses Pemeriksaan”

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kapolsek Glagah AKP Edi Jaka menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan.

Pernyataan itu dianggap janggal oleh kuasa hukum, mengingat bukti, data, dan keterangan pelapor telah dilengkapi sejak laporan pertama kali diajukan.

“Apa lagi yang harus diperiksa? Berkas sudah lengkap, korban dan nilai kerugian pun jelas. Laporan ini sudah berjalan lebih dari setahun, namun jawabannya tetap ‘menunggu pemeriksaan’. Ini tidak masuk akal,” ujar Supriyadi.

Lebih dari Setahun, SP2HP Dinilai Tidak Berkualitas

Meski Polsek Glagah telah menerbitkan dua SP2HP, dokumen tersebut dinilai tidak mencerminkan tahapan penyelidikan yang riil, temuan, maupun langkah lanjutan dari penyidik.

Padahal, sesuai Perkap No. 21 Tahun 2011, SP2HP wajib disampaikan secara berkala dan memuat perkembangan yang substantif, bukan hanya pemberitahuan administratif.

“Kewajiban SP2HP bukan hanya mengirim surat, tetapi menyampaikan perkembangan. Jika isinya kosong dan sama, itu pertanda penyelidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Nurul Shafi’i.

Kuasa Hukum Siap Jalankan Upaya Hukum dan Etik

Menyikapi penanganan yang dinilai tidak profesional, tim kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah-langkah berikut:

1. Melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banyuwangi maupun Polda Jatim.
2. Mengirim somasi kepada pihak terkait.
3. Mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
4. Mengoptimalkan pengawasan media agar proses hukum berlangsung transparan.

Desakan Keadilan yang Tak Terpenuhi

Hingga berita ini diturunkan, laporan masyarakat tersebut masih terkatung-katung tanpa kepastian. Kasus ini tidak hanya sekadar tentang dugaan penipuan, melainkan juga menjadi ujian bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu.

“Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum. Jika aparat penegak hukum dianggap lamban dan tidak serius menangani kasus yang melibatkan pejabat, hal ini bisa merusak kepercayaan publik,” pungkas Supriyadi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, sementara tekanan terhadap Polsek Glagah diperkirakan akan semakin meningkat hingga adanya tindakan hukum yang konkret. (red)

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

JAWA BARAT || jejakindonesia.id -Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menutup kegiatan apel Kasatwil tahun 2025 di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat pada Rabu 26 November 2025.

Dalam amanatnya, Komjen Dedi mengatakan, apel Kasatwil bukan akhir, melainkan titik awal dari ekspektasi publik agar Polri semakin transparan, humanis, responsif, dan berpegang pada prinsip to serve and protect.

"Apel Kasatwil merupakan momentum refleksi, transfer knowledge, serta evaluasi bersama atas kinerja tahun 2025 sebagai dasar peningkatan kinerja Polri ke depan," kata Dedi.

Mantan Irwasum Polri ini mengatakan, Polri bukan organisasi anti kritik. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan pemerhati menjadi dasar bagi Polri untuk berubah menjadi lebih profesional dan dipercaya publik.

Untuk itu, kata Dedi, Polri mengundang seluruh pihak eksternal untuk menyampaikan saran tertulis terkait perubahan paradigma penanganan unras sebagai ruang partisipasi publik dalam penyusunan Perkap.

Dedi mengatakan, Polri saat ini sedang menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai bagian dari perubahan Institusi menuju ke arah yang lebih baik.

Untuk itu, kata Dedi, Polri mengundang seluruh pihak eksternal untuk menyampaikan saran tertulis.

"Penyusunan Perkap dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan masukan dari koalisi masyarakat sipil, pakar, akademisi, serta berbasis studi komparatif, termasuk rencana referensi ke Inggris untuk memperdalam konsep code of conduct," katanya.

Eks Kadiv Humas Polri ini mengatakan, pada Januari akan dilaksanakan studi komparatif ke Inggris untuk mendalami lima siklus dalam bertindak yang menjadi standar di kepolisian di negara tersebut.

Aturan baru nantinya akan menggantikan pola tiga tahapan (hijau–kuning–merah) menjadi lima tahapan dengan enam cara bertindak.

"Mengarahkan bahwa setiap komandan lapangan wajib membuat laporan terperinci mengenai cara bertindak dalam lima tahapan unras dalam bentuk decision log sebagai bahan evaluasi dan akuntabilitas untuk meningkatkan profesionalisme penanganan unras ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan para Kapolres adalah calon pemimpin Polri di masa depan, sehingga perubahan Polri kearah yang lebih baik ditentukan oleh kualitas SDM yang mengisinya.

"Mengajak seluruh jajaran berpikir kritis dalam menghadapi masalah serta memastikan penyelesaian berbasis kajian dan fakta di lapangan," ucapnya.

Mengambil pembelajaran dari Agustus Kelabu dan Black September, khususnya terkait kelayakan tenda personel di lapangan, yang harus diperbaiki agar lebih layak bagi pergantian pasukan yang berlangsung hingga satu bulan.

Prototipe tenda baru telah dirumuskan melalui studi komparatif, lebih manusiawi, dan tidak panas, dan akan didistribusikan bertahap ke seluruh satuan wilayah.

Terakhir, ia pun mengapresiasi seluruh jajaran atas kinerja satu tahun terakhir dan menekankan pentingnya menyamakan visi sejalan dengan program Akselerasi Transformasi Polri dan Quick Wins yang mencerminkan perubahan nyata dan terukur.

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

JAKARTA || jejakindonesia.id  — Polri tengah merumuskan ulang model serta standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian multidisipliner, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri.

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh pendekatan yang disusun berlandaskan visi hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara.

“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan. Semua harus berbasis kajian, riset, dan masukan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Wakapolri, Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional. Proses penyusunannya tetap melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar.

“Kami tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu. Ini komitmen kami untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar tepat,” tegasnya.

Pada Januari mendatang, tim akan melakukan studi ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct terkait pengendalian massa. Model tersebut terdiri dari lima tahap mulai analisis awal hingga konsolidasi, lengkap dengan aturan “do and don’t” bagi setiap jenjang petugas.

“Studi komparatif di Inggris sangat penting untuk melihat bagaimana best practice diterapkan. Kita ingin memastikan setiap tindakan di lapangan sesuai standar internasional dan tetap menghormati hak masyarakat,” tutur Wakapolri.

Perubahan internal Polri juga terus berlangsung. Jika sebelumnya sistem pengendalian unjuk rasa mengenal 38 tahap, kini disederhanakan menjadi lima fase yang lebih terukur, diterapkan bersama enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar HAM sebagaimana diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.

Wakapolri menegaskan perlunya mekanisme evaluasi berjenjang pada setiap tindakan kepolisian.

“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir. Ini menjadi pegangan agar kita bisa memperbaiki diri. Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis riset dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Perubahan organisasi tidak bisa hanya berbasis pengalaman. Harus ada filsafat ilmu, logika, kajian empiris, dan riset. Kritik, saran, dan koreksi dari masyarakat adalah input penting bagi kami,” ujar Komjen Dedi.

Dalam kegiatan tersebut, Polri turut melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil sektor keamanan. Hadir di antaranya Ketua Harian Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, Ketua PBHI, Ketua YLBHI, Direktur Imparsial, Direktur Raksa Initiative, anggota KontraS, Direktur Koalisi Perempuan, Direktur HRRWG, Direktur Centra Initiative, Direktur Amnesty International Indonesia, serta perwakilan Walhi. Keterlibatan mereka menjadi bagian penting dari proses penyusunan model pelayanan yang lebih partisipatif dan transparan.

Polri juga mencatat sejumlah kendala lapangan, seperti keterbatasan alat dan sumber daya di beberapa wilayah. Namun, semua temuan tersebut menjadi masukan untuk perbaikan SOP dan penguatan koordinasi pengamanan pada masa mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Inilah semangat transformasi yang diamanatkan Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.

error: Content is protected !!