Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk Redaksi » Halaman 15

Redaksi

IMG-20260813-WA0027

Sahroni Apresiasi BNN Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat dan tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut yang berhasil menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau. Ia mengatakan zat tersebut mengerikan bagi generasi muda.

"Apresiasi setinggi-tingginya bagi Kepala BNN, Polri, TNI dan bea cukai yang sudah bekerjasama dengan sangat baik dalam melakukan operasi penangkapan narkoba dengan jumlah yang luar biasa ini. Ini adalah bentuk kerjasama yang sangat baik dan kita harap akan terus dijalankan ke depannya demi mengurangi peredaran narkoba di masyarakat dan demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).

Ia kemudian bicara zat ketamin yang ada di dalam vape. Dia menyebut zat tersebut berbahaya lantaran sulit dideteksi.
"Terkait vape yang mengandung narkoba, ini memang mengerikan karena sekarang obat-obatan terlarang sudah beragam jenis dan bentuknya. Karena itulah, dari awal saya mendorong agar vape ini dilarang total saja, demi anak-anak kita," ucap dia.

Bendum DPP NasDem ini pun mendorong BNN beserta penegak hukum untuk terus melakukan operasi seperti itu. Menurutnya, operasi semacam itu bisa mempersulit langkah para pihak mengedarkan ketamin.

"Terus lakukan operasi-operasi agar mereka-mereka sulit lagi untuk bertransaksi dan bisa mencegah lebih awal atas operasi-operasi yang dilakukan oleh aparat-aparat penegakan hukum," tutur dia.

"Pada umumnya narkotika pasti sulit dihilangkan, tapi minimal dengan upaya-upaya operasi bisa menurunkan peredaran terutama narkotika melalui vape ini, kalau vape bisa dilarang makin berkurang juga para mafia membuat narkotika itu beredar," lanjutnya.

IMG-20260813-WA0025

Naik Pangkat Pengabdian, Kapolres Gianyar: Dedikasi dan Tanggung Jawab Adalah Kehormatan

GIANYAR || Jejak-indonesia.id – Dedikasi dan pengabdian panjang seorang personel Polri mendapat penghargaan melalui kenaikan pangkat pengabdian. Hal tersebut tercermin dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian PNPP Polres Gianyar TMT 1 Agustus 2026 yang digelar di Lapangan Apel Tri Brata Polres Gianyar, Rabu (12/8/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar, Wakapolres Gianyar, para Pejabat Utama Polres Gianyar, Kapolsek jajaran, perwira dan bintara, ASN Polres Gianyar, serta perwakilan Bhayangkari Cabang Gianyar.

Dalam kesempatan tersebut, satu personel Polres Gianyar menerima kenaikan pangkat Perwira Pengabdian, yakni AKP I Nyoman Tantra, NRP 68100208, yang menjabat sebagai Kasubbag Bekpal Bag Logistik Polres Gianyar.

Dalam amanatnya, Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi merupakan bentuk apresiasi dan kepercayaan pimpinan terhadap dedikasi serta tanggung jawab personel selama menjalankan tugas.

“Kenaikan pangkat tidak semata-mata merupakan hak seluruh personel yang secara otomatis diberikan begitu saja, namun melalui proses penilaian yang panjang. Salah satunya merupakan wujud kepercayaan dan kehormatan yang diberikan oleh pimpinan karena prestasi, dedikasi, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegas AKBP James.

Menurutnya, kenaikan pangkat pengabdian memiliki makna penting karena menjadi bagian dari penghargaan institusi terhadap perjalanan pengabdian personel yang telah memberikan tenaga, pikiran, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Kapolres Gianyar kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada AKP I Nyoman Tantra atas kenaikan pangkat yang diterimanya. Ia juga berharap penghargaan tersebut menjadi kebanggaan bagi personel dan keluarga.

“Kepada personel yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian, saya atas nama pribadi dan pimpinan menyampaikan selamat berbahagia. Sampaikan juga salam saya kepada keluarga. Semoga pencapaian ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi dalam melanjutkan pengabdian kepada institusi Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, momentum kenaikan pangkat pengabdian hendaknya menjadi teladan bagi seluruh personel Polres Gianyar untuk senantiasa bekerja dengan penuh integritas, disiplin, loyalitas, dan rasa tanggung jawab.

“Jadikan setiap tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari pengabdian. Teruslah memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat, serta jaga nama baik Polri sampai akhir masa pengabdian,” pesan AKBP James.

Upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan aman. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memberikan penghargaan atas dedikasi personel serta meneguhkan komitmen seluruh anggota Polres Gianyar dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada masyarakat.

“Pengabdian yang tulus akan selalu memiliki nilai dan menjadi bagian dari perjalanan terbaik seorang anggota Polri.”

IMG-20260813-WA0023

Polres Tabanan Raih Predikat Pelayanan Prima Kategori A dari KemenPAN-RB

BALI || Jejak-indonesia.id - Polres Tabanan - Humas Tabanan. Polres Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik dengan menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) atas capaian Pelayanan Prima dengan Predikat A Tahun 2025 di Serahkan Oleh Kapolda Bali Irjen Pol.Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Bali dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Halaman Mapolda Bali. Penghargaan diterima langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K.,M.H., Capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja Polres Tabanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Tabanan atas kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan selama ini.
penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres menegaskan, seluruh personel Polres Tabanan diharapkan dapat terus bekerja secara bersama-sama serta menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.“Kiranya penghargaan ini dapat membuat kita semakin baik ke depannya. Mari kita bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja. Pertahankan capaian ini dan terus tingkatkan kualitas pelayanan serta kinerja kita,” ungkapnya.

AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. juga menyampaikan kebanggaannya kepada seluruh personel Polres Tabanan yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut. Ia berharap penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat bagi seluruh anggota untuk terus berkarya dan memberikan pengabdian terbaik.“ Saya Sangat bangga kepada seluruh rekan-rekan. Personil Teruslah berkarya dan berbakti di Polres Tabanan untuk memajukan nama Polres Tabanan Pasti bisa,” tutupnya.

Penghargaan Predikat A Pelayanan Prima tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Polres Tabanan untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan, sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

( Humas Polres Tabanan )

IMG-20260813-WA0022

Dugaan Peredaran Okerbaya di Balung Jember Disorot, Kasat Resnarkoba dan Kapolres Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. Informasi tersebut diperkuat dengan dokumentasi lokasi serta foto sejumlah tablet berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa kewenangan.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumentasi, lokasi tersebut berada di kawasan Wetan Kali, Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Kendati demikian, jenis dan kandungan tablet tidak dapat dipastikan hanya melalui foto, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap barang bukti oleh pihak berwenang, termasuk verifikasi dan pengujian apabila diperlukan.

Peredaran obat keras tidak dapat dilakukan secara sembarangan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian, termasuk produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan kefarmasian, harus dilakukan sesuai ketentuan dan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Lebih lanjut, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa apabila seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, ketentuan mengenai penyerahan obat juga diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Obat keras pada prinsipnya hanya dapat diserahkan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang berdasarkan resep pada fasilitas pelayanan kefarmasian, dengan pengecualian tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, apabila hasil penyelidikan kepolisian nantinya menemukan bahwa tablet tersebut benar merupakan obat keras dan terdapat aktivitas penjualan atau pendistribusian oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka dugaan tersebut perlu diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jember diharapkan segera melakukan langkah penyelidikan secara profesional dan terukur.

Penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan asal-usul obat, kandungan dan klasifikasinya, legalitas peredaran, pihak yang menjual, pemasok, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku di tingkat penjualan, tetapi juga menelusuri rantai pasokan hingga pemasok atau pihak lain yang terlibat, sesuai hasil penyidikan.

Kapolres Jember juga diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap informasi masyarakat tersebut. Penanganan dugaan peredaran obat keras harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau foto yang beredar.

Masyarakat tentu berharap wilayah Balung tidak menjadi ruang yang memberikan kesempatan bagi peredaran obat keras secara ilegal, khususnya apabila aktivitas tersebut berpotensi menyasar kalangan pelajar dan generasi muda.

“Jika benar ditemukan adanya penjualan obat keras tanpa kewenangan, kami berharap ditindak tegas sesuai hukum. Jangan hanya penjual di lapangan yang diperiksa, tetapi telusuri juga dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” demikian harapan masyarakat.

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini merupakan informasi awal mengenai dugaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan transaksi obat keras dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan verifikasi dan tindakan sesuai prosedur.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Jember, khususnya jajaran yang menangani tindak pidana terkait obat dan sediaan farmasi: apakah dugaan peredaran obat keras di kawasan Balung tersebut akan segera ditelusuri hingga ke sumber pasokannya?

Redaksi

IMG-20260813-WA0019

Motor Hilang dari Kandang Lembu, Pria di Tanjung Morawa Diamankan Polisi

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 dilaporkan hilang dari dalam kandang lembu milik warga di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pria berinisial I alias R (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu, korban berinisial M (59) memarkirkan sepeda motornya di dalam kandang lembu miliknya. Pagar kandang tersebut dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.

Ketika korban meminta saksi berinisial ES, yang merupakan anak korban, untuk mengambil seng bekas dari dalam kandang, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya.

ES kemudian menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor telah hilang. Selain itu, pintu pagar kandang yang terbuat dari kayu ditemukan dalam kondisi telah dirusak.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, personel mendapat informasi bahwa I alias R terlihat sedang melintas di Jalan Pendidikan, Dusun X Pondok Poll, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan I alias R.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, I alias R mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa eks BPKB sepeda motor tersebut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.

Saat ini, I alias R masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Penyidik selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

error: Content is protected !!