KARANGASEM || Jejak-indonesia.id — Penanganan perkara tewasnya I Gede Selamet setelah tubuhnya dibakar menggunakan Pertalite memantik pertanyaan serius. Publik kini mempertanyakan konstruksi hukum yang diterapkan Polres Karangasem terhadap tersangka I Putu Cahyadi Putra (37), setelah polisi menyatakan perkara tersebut dijerat dengan Pasal 467 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Pertanyaan yang mengemuka bukan tanpa alasan. Berdasarkan kronologi yang telah disampaikan kepolisian kepada media, sebelum korban terbakar, korban disebut terlebih dahulu dipukul hingga terjatuh. Setelah itu tubuh korban disiram Pertalite. Tersangka kemudian menyalakan korek api. Bahkan, korek tersebut dilaporkan gagal menyala dua kali dan baru berhasil pada percobaan ketiga hingga api membakar tubuh korban.
Korban akhirnya meninggal dunia pada 25 September 2026 setelah mengalami luka bakar sekitar 68 persen serta trauma inhalasi yang menyebabkan kerusakan luas pada jaringan paru-paru.
Fakta-fakta itulah yang membuat publik layak bertanya secara terbuka: mengapa konstruksi perkara berhenti pada penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian? Apakah penyidik sudah menguji secara mendalam kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana terhadap nyawa atau penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika melindungi tersangka. Tuduhan perlindungan atau keberpihakan kepada tersangka merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan. Namun, aparat penegak hukum juga berkewajiban menjelaskan secara transparan dasar konstruksi pasal agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.
Dari Penganiayaan Berencana hingga Pembunuhan Berencana
Pasal 467 ayat (3) KUHP yang digunakan polisi mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Tetapi KUHP juga mengenal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dalam Pasal 469. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, Pasal 469 ayat (2) mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lebih jauh lagi, apabila alat bukti mampu membuktikan adanya kehendak untuk merampas nyawa serta rencana terlebih dahulu, Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Karena itu, perbedaan antara Pasal 467, Pasal 469, dan Pasal 459 menjadi sangat penting. Persoalannya bukan sekadar akibat akhirnya sama-sama korban meninggal dunia, melainkan apa niat pelaku, apa yang direncanakan, bagaimana rangkaian perbuatannya, alat apa yang dipersiapkan, serta apa yang dapat dibuktikan penyidik dari keseluruhan alat bukti.
Dalam perkara Gede Selamet, fakta bahwa korban disebut dipukul hingga jatuh, kemudian disiram Pertalite, dan korek api dicoba hingga tiga kali sebelum berhasil menyala merupakan rangkaian fakta yang patut diuji secara ketat dalam penyidikan.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi terang: dari mana Pertalite tersebut berasal? Siapa yang membawanya? Kapan dipersiapkan? Apakah tersangka sudah membawa Pertalite dan korek sebelum mendatangi korban? Berapa lama jeda waktu antara percekcokan, pemukulan, penyiraman Pertalite, percobaan menyalakan korek pertama, kedua, hingga ketiga?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dapat menjadi penting untuk menilai unsur kesengajaan maupun perencanaan. Penentuan pasal tidak semestinya hanya didasarkan pada akibat akhir, tetapi pada keseluruhan rangkaian perbuatan dan keadaan batin pelaku yang dapat dibuktikan melalui alat bukti.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka datang untuk menagih tunggakan setoran sekaligus menakut-nakuti dan memberhentikan korban. Polisi juga menyampaikan bahwa setelah api membakar korban, tersangka mengaku berusaha membantu memadamkannya.
Namun tindakan setelah api menyala tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai niat pada saat tindakan sebelumnya dilakukan. Justru rangkaian sebelum korban terbakar harus dibedah secara terang: mengapa korban disiram bahan bakar? Mengapa korek yang gagal menyala tidak membuat tindakan dihentikan, tetapi justru dicoba kembali hingga percobaan ketiga?
Inilah bagian yang perlu diterangkan penyidik kepada publik.
Publik Bereaksi Keras
Penerapan pasal tersebut juga menuai komentar keras dari warganet. Sejumlah komentar Facebook yang disampaikan kepada redaksi bahkan mempertanyakan objektivitas proses hukum dan menduga adanya permainan dalam penerapan pasal.
Juni Ariawan menulis, “Pasal bisa dibeli.”
Satria Utama menuliskan sindiran, “KUHP = KASI UANG HABIS PERKARA.”
Mang Hindu mempertanyakan unsur perencanaan karena adanya Pertalite yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Komentar lainnya juga mempertanyakan bagaimana tindakan membawa atau menggunakan bahan bakar, menyiramkannya kepada korban, kemudian menyalakan api dapat dikonstruksikan secara hukum.
Namun perlu ditegaskan, komentar-komentar tersebut merupakan pendapat dan kecurigaan warganet, bukan bukti bahwa telah terjadi suap, jual-beli pasal, intervensi perkara, ataupun perlindungan terhadap tersangka. Tuduhan pidana terhadap aparat harus didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Meski demikian, derasnya kecurigaan publik semestinya menjadi alasan bagi Polres Karangasem untuk membuka konstruksi perkara secara lebih transparan.
Jika Ada Dugaan “Perlindungan”, Harus Dibuktikan
Tidak tepat menyatakan Kapolres Karangasem telah “melindungi” tersangka hanya berdasarkan perbedaan pendapat mengenai penerapan pasal. Tetapi apabila nantinya terdapat bukti bahwa aparat dengan sengaja menghilangkan, memanipulasi atau mengabaikan alat bukti untuk menguntungkan tersangka, persoalannya tentu berbeda dan dapat memasuki ranah etik, disiplin, bahkan pidana sesuai perbuatan konkret yang terbukti.
Karena itu, pengawasan terhadap penanganan perkara ini menjadi penting.
Propam Polda Bali maupun pengawas penyidikan dapat diminta memastikan bahwa penetapan pasal benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan kepentingan pihak tertentu. Jaksa peneliti juga mempunyai peran penting ketika berkas perkara masuk tahap penelitian untuk menilai kelengkapan konstruksi yuridis perkara.
Masyarakat tidak meminta seseorang dihukum hanya karena tekanan massa. Sebaliknya, masyarakat berhak meminta setiap fakta diperiksa dan setiap pasal yang secara hukum mungkin relevan diuji secara profesional.
Pasal 467 ayat (3) memang merupakan ketentuan yang sah dan secara eksplisit mengatur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
Tetapi keberadaan Pasal 469 ayat (2), yang mengatur penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun, juga membuat publik berhak mengetahui mengapa ketentuan tersebut diterapkan atau tidak diterapkan berdasarkan alat bukti perkara ini.
Demikian pula Pasal 459 tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut tidak otomatis dapat diterapkan hanya karena korban meninggal. Harus dibuktikan adanya unsur merampas nyawa dan rencana terlebih dahulu. Namun justru karena itulah penyidik perlu menjelaskan apakah unsur tersebut telah diuji terhadap rangkaian perbuatan tersangka.
Jangan Sampai Keadilan Ikut Terbakar
Gede Selamet tidak lagi dapat berbicara untuk membela dirinya.
Pemuda tersebut meninggal setelah berjuang dengan luka bakar sekitar 68 persen dan trauma inhalasi.
Karena itu, perkara ini tidak boleh menyisakan pertanyaan mendasar mengenai objektivitas penyidikan.
Polres Karangasem perlu menjelaskan secara terang: mengapa Pasal 467 ayat (3) yang dipilih? Apakah Pasal 469 ayat (2) telah dipertimbangkan? Apakah kemungkinan Pasal 459 telah diuji? Apa hasil pemeriksaan mengenai asal Pertalite dan korek api? Apakah barang tersebut dibawa tersangka sebelum mendatangi korban? Bagaimana penyidik menilai tiga kali percobaan menyalakan korek?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa nyawa seseorang yang dipukul, disiram bahan bakar, dibakar, kemudian meninggal dunia hanya berujung pada konstruksi hukum yang tidak dijelaskan secara memadai.
Hukum tidak boleh tunduk kepada uang, jabatan, kedekatan ataupun tekanan siapa pun. Tetapi hukum juga tidak boleh tunduk kepada kemarahan publik. Yang harus menjadi panglima adalah alat bukti, fakta, dan penerapan pasal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada di tangan penyidik Polres Karangasem dan selanjutnya jaksa penuntut umum.
Publik menunggu satu hal: buka konstruksi hukumnya secara transparan dan buktikan bahwa perkara Gede Selamet ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.

