Peristiwa

Sebut PETI Lebih Bermanfaat dari Perusahaan Legal, TMGI Nilai Pernyataan Ketua DPRD Madina “Ngawur”, Berbahaya, dan Berpotensi Meruntuhkan Kepercayaan Publik

PANYABUNGAN || Jejak-indonesia.id – Pernyataan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, yang menyebut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) lebih bermanfaat bagi masyarakat dibanding perusahaan tambang berizin, PT Sorik Mas Mining, menuai kritik keras dari kalangan aktivis lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi sebagaimana terekam dalam video rapat dan rilis Forkopimda yang kemudian beredar luas di tengah masyarakat. Ucapan tersebut memicu polemik karena dinilai membandingkan aktivitas pertambangan ilegal dengan perusahaan yang beroperasi berdasarkan izin resmi dari pemerintah.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandi Nasution, menilai perbandingan tersebut merupakan bentuk komparasi yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

> “Ini statemen ngawur, keliru, dan penuh kontroversi. Masa pejabat publik membandingkan yang ilegal dengan yang legal? Jika ingin membandingkan, seharusnya sesama perusahaan legal, bukan menyandingkan korporasi berizin dengan aktivitas kriminal PETI,” ujar Ridwandi dalam keterangan tertulisnya di Panyabungan, Sabtu (18/7/2026).

 

Menurut Ridwandi, seorang pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam penegakan hukum, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini menjadikan pemberantasan pertambangan ilegal sebagai salah satu prioritas nasional. Karena itu, pernyataan Ketua DPRD Madina dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

“Kami meminta Ketua DPRD lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Pernyataan tersebut melukai para pegiat lingkungan dan dikhawatirkan memberi angin segar bagi pelaku tambang ilegal serta mafia pertambangan,” tegasnya.

TMGI menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memberantas PETI. Selain itu, menurut mereka, aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.

Ridwandi bahkan menyebut kondisi lingkungan di Mandailing Natal telah memasuki fase kritis akibat maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung.

Dalam keterangannya, Ridwandi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Madina dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan lapangan dan inisial beberapa pihak yang diduga terkait.

Namun demikian, hingga saat ini tuduhan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum maupun mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, The Madina Green Institute menyatakan akan mengirimkan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, serta Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara. Laporan tersebut bertujuan meminta klarifikasi serta penanganan sesuai ketentuan etik maupun peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *