Peristiwa

Usut Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok dan Diancam Celurit di Lamongan

LAMONGAN || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Seorang wartawan berinisial JP bersama rekannya ND menjadi korban dugaan pengeroyokan dan ancaman menggunakan senjata tajam saat melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lamongan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT tertanggal 9 Juli 2026. Laporan itu menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, ancaman kekerasan, serta kemungkinan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dalam laporan polisi, insiden terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu JP bersama ND tengah melakukan penelusuran mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi yang diduga berlangsung di kawasan Kecamatan Kedungpring.

Menggunakan sebuah mobil, keduanya memasuki lokasi yang diduga menjadi titik investigasi. Namun karena kondisi jalan sempit, mereka berupaya memutar arah. Pada saat itulah sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun menghadang laju kendaraan mereka.

Tidak berselang lama, sekitar delapan orang yang belum diketahui identitasnya datang dan mengepung mobil korban. Situasi berubah menjadi mencekam ketika para terduga pelaku mendekati kendaraan dan diduga bertindak secara agresif.

Menurut pengakuan korban, meskipun telah menunjukkan kartu identitas wartawan sebagai bukti bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pelaku tidak mengindahkannya. Mereka justru diduga membuka paksa pintu mobil, menarik kedua korban keluar, lalu melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama.

Dalam kejadian tersebut, salah seorang terduga pelaku juga diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil melontarkan ancaman kepada korban.

> “Kalau kamu balik lagi ke sini tak bacok. Kalau tidak terima, besok ajak teman-temanmu datang ke sini,” ungkap JP menirukan ancaman yang diterimanya.

 

Tidak berhenti pada aksi kekerasan fisik, para pelaku juga diduga memasukkan rumput kering ke dalam kabin mobil korban. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya menakut-nakuti wartawan agar menghentikan kegiatan peliputan.

Akibat kejadian itu, JP dan ND mengalami sejumlah luka, di antaranya memar, benjol, serta nyeri pada bagian kepala, lengan, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Kedua korban kemudian mendatangi Polres Lamongan untuk membuat laporan resmi dan meminta perlindungan hukum serta pengungkapan para pelaku.

Peristiwa ini memunculkan dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas investigasi yang sedang dilakukan korban mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka selain menjadi perkara tindak pidana umum, kasus ini juga berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan yang melarang setiap pihak menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers.

Di sisi lain, tindakan pengeroyokan, penganiayaan, ancaman dengan senjata tajam, hingga dugaan perusakan terhadap kendaraan korban juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Kasus ini diharapkan dapat diusut secara profesional, transparan, dan tuntas. Selain mengungkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum juga didorong menelusuri substansi utama yang sedang diinvestigasi, yakni dugaan penyalahgunaan atau penimbunan solar bersubsidi apabila terdapat bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh kedua korban. Pihak-pihak yang disebut maupun diduga terkait dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *