JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki babak baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang mencakup periode pengadaan tahun 2018 hingga 2026 itu kini menjadi salah satu fokus penegakan hukum nasional. Penyidik menduga telah terjadi praktik manipulasi terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU. Dugaan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu sektor ketenagalistrikan nasional yang merupakan salah satu infrastruktur vital bagi masyarakat dan dunia usaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai kerugian negara dan dampak terhadap perekonomian nasional sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan serta hasil audit dan perhitungan dari instansi yang berwenang.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa jajaran Bareskrim memberikan dukungan penuh kepada Kortastipidkor dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pembuktian secara menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan penelusuran aliran dana (follow the money) guna mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui ke mana keuntungan hasil dugaan kejahatan dialirkan, siapa saja yang menikmati hasilnya, serta aset-aset yang dapat disita untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Selain menelusuri transaksi keuangan, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi tambahan, meminta keterangan para ahli, meneliti dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis batu bara, hingga mekanisme pembayaran yang digunakan selama proses pengadaan berlangsung. Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya peran pihak lain yang turut bertanggung jawab, baik individu maupun badan usaha.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 16 pihak sebagai bagian dari proses pembuktian. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan dan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Secara resmi, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terkait, penggeledahan apabila diperlukan, hingga penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti. Selain mengungkap pelaku, penyidik juga berkomitmen mengoptimalkan pemulihan aset negara agar kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat diminimalkan.
Perkembangan penyidikan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah serta pentingnya sektor energi nasional. Masyarakat pun menantikan hasil penyidikan yang mampu mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
