Polres Bondowoso Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol, Mulai Pencurian Perhiasan hingga Kekerasan Seksual terhadap Anak
BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di depan lobi Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono dan Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto. Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres Bondowoso, personel Resmob Satreskrim, serta awak media.
Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan di Pasar Induk Bondowoso
Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di stan penjualan perhiasan di Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026 tersebut mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan jenis Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35) yang diketahui bekerja sebagai karyawan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalamnya. Polisi menyita barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu buah kawat yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Tiga Kasus Curanmor dan Perampasan Motor Berhasil Diungkap
Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik warga di Jalan Ahmad Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Bondowoso. Kendaraan hasil curian tersebut diduga dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga sekitar Rp4,2 juta. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.
Kasus kedua melibatkan tersangka AH yang diduga melakukan perampasan sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan bambu sehingga korban melarikan diri, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi mengamankan AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut menyita kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penganiayaan Perawat RSUD dr. H. Koesnadi
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026.
Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku yang tengah menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial APW, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban di area rumah sakit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Satreskrim Polres Bondowoso turut mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi hak dan privasi korban yang masih berstatus anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polres Bondowoso Menjaga Kamtibmas
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Bondowoso berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bondowoso.
