Pengelolaan RTK Ketapang oleh BUMDes Disorot, Dugaan Penyewaan Lahan CSR dan Penggunaan Dana Karcis Dipertanyakan

0
IMG-20260624-WA0086

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pengelolaan kawasan Ruang Tunggu Kendaraan (RTK) Ketapang, Banyuwangi, yang disebut berada di bawah kendali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini menjadi sorotan publik. Selain muncul dugaan penyewaan lahan yang disebut berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), masyarakat juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana karcis yang terus dipungut dari pengguna jasa di tengah kondisi fasilitas yang dinilai rusak dan minim perbaikan.

Keluhan masyarakat berfokus pada kondisi sarana dan prasarana di kawasan RTK yang disebut mengalami kerusakan di sejumlah titik. Beberapa fasilitas penunjang dinilai tidak mendapatkan perawatan yang memadai, padahal setiap kendaraan maupun pengguna jasa yang masuk ke kawasan tersebut tetap dikenakan pembayaran karcis.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari penjualan karcis. Masyarakat menilai sudah seharusnya sebagian pendapatan tersebut digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas demi memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa.

“Penjualan karcis berjalan setiap hari, tetapi kondisi fasilitas masih banyak yang rusak. Wajar jika masyarakat bertanya ke mana dana itu digunakan dan mengapa perbaikan tidak terlihat signifikan,” ujar salah seorang pengguna jasa yang rutin melintasi kawasan Ketapang.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan pemanfaatan dan penyewaan lahan yang disebut berasal dari program CSR/TJSL. Apabila benar lahan tersebut merupakan aset yang dibangun melalui program sosial BUMN atau berkaitan dengan aset negara, maka setiap bentuk kerja sama maupun pemanfaatan ekonomi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Praktisi hukum administrasi negara menilai bahwa penggunaan aset yang berasal dari program CSR atau aset yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.

“Apabila lahan tersebut berasal dari program CSR atau TJSL yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, kemudian dimanfaatkan melalui mekanisme penyewaan atau kegiatan komersial lainnya, maka harus jelas siapa pemilik asetnya, siapa yang memberikan kewenangan pengelolaan, bagaimana bentuk kerja samanya, dan ke mana hasil ekonominya disalurkan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, apabila pengelolaan dilakukan oleh BUMDes, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pengelolaan tersebut, termasuk bentuk kerja sama dengan pihak pemilik aset apabila aset tersebut berasal dari BUMN atau program TJSL.

Selain legalitas lahan, perhatian publik juga tertuju pada pengelolaan pendapatan dari karcis yang dipungut setiap hari. Transparansi mengenai jumlah pemasukan, biaya operasional, anggaran pemeliharaan, serta penggunaan dana untuk perbaikan fasilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Aktivis pemerhati kebijakan publik dan antikorupsi di Banyuwangi mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan RTK Ketapang. Audit tersebut dinilai perlu mencakup status lahan, legalitas kerja sama, mekanisme penyewaan lahan, pendapatan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi di kawasan RTK, serta penggunaan dana karcis yang berasal dari masyarakat.

“Masyarakat tidak mempersoalkan adanya pengelolaan oleh BUMDes selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Namun ketika pemasukan terus berjalan sementara fasilitas terlihat rusak dan kurang terawat, maka wajar muncul pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaannya,” tegas salah seorang aktivis.

Mereka juga meminta pemerintah desa, pemerintah daerah, pihak BUMN terkait, auditor internal, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset maupun penggunaan dana yang berasal dari aktivitas publik tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola RTK maupun BUMDes terkait besaran pendapatan karcis, penggunaan dana pemeliharaan fasilitas, status hukum lahan yang digunakan, serta mekanisme penyewaan lahan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak pengelola RTK Ketapang. Sebab, apabila pendapatan dari karcis terus mengalir setiap hari dan terdapat aktivitas ekonomi di atas lahan yang dikelola, masyarakat menilai sudah seharusnya hal tersebut berbanding lurus dengan kualitas fasilitas, transparansi pengelolaan, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *