KPK Datangi Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Dugaan Pungli dan Pemerasan Pengurusan Dokumen WNA

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendadak menjadi perhatian publik setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor tersebut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 09.30 WITA.

Kedatangan tim antirasuah ke kantor yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Meski kehadiran penyidik KPK sempat menyita perhatian pengunjung dan pegawai, aktivitas pelayanan publik di lingkungan kantor imigrasi tetap berjalan normal. Sejumlah pemohon layanan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, terlihat tetap mengantre untuk mengurus berbagai dokumen keimigrasian seperti paspor, perpanjangan izin tinggal, KITAS, hingga KITAP.

Petugas keamanan tampak melakukan pengawasan ketat selama proses pemeriksaan berlangsung guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, langkah KPK ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya mengungkap dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik lebih dahulu memeriksa pasangan suami istri yang diketahui sebagai pemilik biro jasa keimigrasian PT Visa4Bali.

Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap sejumlah warga negara asing yang mengurus izin tinggal maupun dokumen keimigrasian lainnya. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan dua pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian WNA. Kasus ini disebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal, termasuk KITAS dan KITAP, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *