BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Senin (15/6), Banyak masyarakat yang bertanya apakah laporan dugaan penipuan dapat diproses secara hukum apabila tidak memiliki bukti yang kuat dan hanya didukung oleh keterangan saksi yang masih memiliki hubungan keluarga atau saudara.
Menanggapi hal tersebut, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, Pembina Umum LBH Watoniah, menjelaskan bahwa secara hukum setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan atau mengetahui adanya peristiwa yang diduga melanggar hukum.
“Pelaporan tetap sah dilakukan meskipun pada awalnya pelapor hanya memiliki keterangan saksi dari pihak keluarga. Namun laporan tersebut tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah. Tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Mbah Semar.
Menurutnya, dalam hukum acara pidana, keterangan saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tetap dapat diterima sebagai alat bukti. Namun kekuatan pembuktiannya akan dinilai secara objektif oleh penyidik, jaksa, maupun hakim, dan harus didukung oleh alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Mbah Semar menambahkan, untuk membuktikan suatu tindak pidana, hukum mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu, keterangan satu orang saksi yang masih saudara biasanya perlu diperkuat dengan bukti lain seperti dokumen, bukti transfer, rekaman percakapan, surat perjanjian, maupun keterangan saksi lainnya.
“Dalam perkara dugaan penipuan, penyidik juga harus membuktikan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yaitu adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mengakibatkan kerugian pihak lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mbah Semar menegaskan bahwa setiap orang yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah merupakan asas penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Jadi, saksi saudara itu sah menurut hukum dan laporannya tetap bisa diterima. Tetapi untuk membuktikan adanya tindak pidana, tetap diperlukan alat bukti lain yang cukup agar proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
