Kepala Pekon di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tenda Tarup Rp80 Juta

TANGGAMUS || Jejak-indonesia.id – Seorang Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial EI (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta.

Kapolsek Pugung, Agus Tri Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Pugung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima sejak Oktober 2024.

“Benar, tersangka sudah dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolsek, Sabtu (6/6/2026).

Menurut penyidik, perkara bermula pada Maret 2024 saat EI memesan delapan unit tenda tarup kepada seorang pengusaha bernama Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Korban kemudian menyerahkan seluruh tenda yang dipesan. Saat itu, tersangka berjanji akan melakukan pembayaran setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung direalisasikan.

Merasa dirugikan sebesar Rp80 juta, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Penyidik menilai tersangka diduga menggunakan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan barang tersebut.

Selain itu, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pengadaan tenda tarup tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses hukum, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka pada April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Polisi kemudian mendatangi kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Pugung untuk dimintai keterangan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung ditahan guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *