BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Gelombang keresahan yang menimpa ribuan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini resmi mencuat sebagai isu nasional. Kasus yang diduga melibatkan malpraktik perbankan dan kebijakan sepihak ini terkonfirmasi tidak hanya berpusat di Jawa Timur, melainkan telah meluas hingga ke Jawa Tengah.
Merespons kerugian sistemik yang kian masif, para korban melalui Kantor Advokat Budi Santoso, S.H., M.H. & Associates resmi melayangkan surat permohonan Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya pola kerugian serupa yang dialami oleh para pensiunan di berbagai daerah, di antaranya Bapak Sayudi (Jawa Timur) dan Ibu Nurlaela (Purwokerto, Jawa Tengah).
Pihak kuasa hukum secara tegas membongkar adanya dugaan keterlibatan oknum institusi keuangan, termasuk kebijakan kontroversial dari Kepala Cabang (Kacab) KB Bank Purwokerto serta jajaran terkait. Kebijakan tersebut dinilai menabrak asas perlindungan konsumen dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterangan pers pihak kuasa hukum, terdapat dua permasalahan utama yang mendasari laporan massal ini:
1. Dugaan Praktik Pungli Berkedok Biaya ‘Flagging’ Rekening
Para pensiunan mengeluhkan adanya pemotongan dana sepihak dengan dalih biaya pemandangan rekening (flagging). Pemotongan ini dinilai ilegal dan sewenang-wenang karena dieksekusi tanpa transparansi, tanpa dasar hukum yang jelas, serta di luar kesepakatan akad perbankan resmi yang ditandatangani nasabah sejak awal.
2. Migrasi Rekening Koersif Tanpa Persetujuan (Express Consent)
Masalah ini kian meruncing secara nasional menyusul adanya instruksi dari PT TASPEN (Persero) Pusat melalui Surat Resmi No. SRT-13/DIR.3/022025. Kebijakan tersebut memindahkan tempat penyaluran dana pensiun dari mitra bayar awal (seperti PT Bank KB Bukopin, Tbk) ke PT Pos Indonesia (Persero) secara bertahap sejak April 2025. Tindakan pemindahan massal ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan patut, konfirmasi, maupun persetujuan tertulis (express consent) dari para pensiunan selaku pemilik sah hak keuangan.
”Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi lokal di satu daerah. Ketika korban sudah meluas dari Jawa Timur hingga ke Purwokerto, Jawa Tengah, ini menandakan adanya dugaan tindakan koersif sistemik yang bersifat meluas dan massal. Ada ekosistem multisektoral yang mengancam hajat hidup para pensiunan. Kami meminta ketegasan instansi terkait, termasuk tanggung jawab penuh dari Kepala Cabang KB Bank Purwokerto,” tegas Budi Santoso, S.H., M.H., M.M., C.T.A., selaku Advokat Senior.
Demi transparansi, keadilan sosial, dan kepastian hukum nasional, pihak kuasa hukum mendesak Ketua DPRD Jatim untuk segera menggelar RDP dengan memanggil pihak-pihak kunci, antara lain:
1. Pimpinan PT TASPEN (Persero) Kantor Wilayah & Pusat.
2. Pimpinan & Kepala Cabang PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bank), termasuk keterkaitan Cabang Purwokerto.
Pimpinan PT Pos Indonesia (Persero).
Pusat Koperasi Nusantara (Kopnus) — selaku pihak korporasi eksternal yang terindikasi terkait erat dengan pusaran pemotongan/flaging dana nasabah pensiun.
Gerakan kemanusiaan untuk mengawal hak para pensiunan ini turut dikawal ketat oleh aliansi aktivis kemasyarakatan, di antaranya S. Rio Utomo (Aktivis Muda Banyuwangi), Dafid Hariyono (LSM Penjara), Dwi Atmaka (LSM Koreksi), Agus Ariyanto, dan Umar (Ketua YPBH). Aliansi ini berkomitmen penuh untuk menghentikan kesewenang-wenangan terhadap kaum pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
Reporter : Rio
