PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Persoalan sengketa jual beli tanah di Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, empat warga pemilik lahan secara resmi meminta DPRD Kabupaten Pasuruan turun tangan menyikapi polemik yang dinilai telah berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Didampingi Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, para pemilik tanah yakni Ahmad Mulyono, Suciati, Anik Yuliani, dan Dewi Suryanti menyampaikan pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Komisi I terkait transaksi jual beli tanah yang disebut belum pernah diselesaikan secara penuh sejak tahun 2014.
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan saat audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026), disebutkan bahwa sejumlah bidang tanah dengan ukuran luas mulai dari sungai/batas paling timur sampai dengan batas terakhir/paling barat berbatasan dengan tanah milik sdr. Samaun, dan sebelumnya telah diperjualbelikan kepada Jumadi, warga Dusun Weringin, Desa Cukurguling, dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar.
Namun, menurut keterangan pihak warga, pembayaran yang diterima baru sebatas uang muka senilai Rp.40 juta. Sementara sisa kewajiban sebesar Rp.960 juta hingga kini disebut belum pernah direalisasikan.
“Kesepakatan musyawarah desa sudah sangat jelas. Pembeli diberi waktu untuk menyelesaikan pelunasan, namun sampai hari ini kewajiban itu belum dipenuhi,” ujar Saiful Arif dalam forum audiensi tersebut.
Ia menjelaskan, pada 8 Maret 2017 sempat dilakukan mediasi resmi di tingkat desa yang melibatkan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta Kepala Desa Cukurguling saat itu, Arjoko.
Dalam forum tersebut, pihak pembeli disebut menyatakan kesanggupan melunasi pembayaran dalam tenggat 45 hari atau paling lambat 21 April 2017.
Akan tetapi, hingga memasuki Mei 2026, persoalan pembayaran disebut masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas.
Yang kini menjadi perhatian serius warga, lahan yang status transaksinya dipersoalkan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas pertambangan batu. Bahkan, area itu disebut telah digunakan sebagai akses jalan operasional perusahaan tambang PT. Sinar Minerals Gemilang selama kurang lebih lima tahun terakhir.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Tanah yang haknya masih disengketakan justru diduga sudah dipakai untuk kepentingan operasional tambang. Negara tidak boleh abai terhadap situasi seperti ini,” tegas Saiful.
Aliansi Poros Tengah menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat, terlebih ketika objek yang disengketakan diduga telah terintegrasi dengan aktivitas industri pertambangan.
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM per 18 Mei 2026, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. Sinar Minerals Gemilang terpantau sudah tidak aktif atau telah berakhir.
Dalam audiensi itu, Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, Yudi “Buleng”, meminta DPRD Kabupaten Pasuruan tidak bersikap pasif terhadap persoalan agraria yang dinilai sensitif dan rawan memicu ketegangan horizontal di masyarakat.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga serta mendorong penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
“Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya di tengah kepentingan bisnis dan aktivitas tambang. DPRD harus hadir sebagai pengawas sekaligus mediator yang berpihak pada keadilan,” tegas Yudi.
Dalam forum tersebut, Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya juga menyampaikan empat poin tuntutan resmi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk dorongan agar penyelesaian sengketa segera dilakukan secara terbuka dan tuntas.
– Memanggil dan memediasi Pihak I, Pihak II, Pemerintah Desa Cukurguling, serta pihak terkait guna menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan.
– Merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan di atas lahan sengketa sampai ada kepastian hukum dan penyelesaian hak warga.
– Mendorong aparat penegak hukum serta Dinas ESDM Kabupaten Pasuruan melakukan verifikasi terhadap legalitas penggunaan lahan oleh PT. Sinar Minerals Gemilang.
– Mendorong penyelesaian pembayaran sisa harga tanah sebesar Rp960 juta oleh pihak pembeli maupun pihak penambang apabila terbukti lahan tersebut masuk wilayah tambang atau dimanfaatkan sebagai akses jalan tambang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan 8 Maret
(RED)