Jember, Jejak-Indonesia.id || Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali meresahkan masyarakat di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah rumah milik warga bernama Anwar dan diduga tetap berjalan meski saat ini tengah memasuki bulan suci Ramadan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis, 12 Maret 2026, rumah tersebut kerap didatangi sejumlah orang, terutama pada malam hari.
Warga sekitar menduga kedatangan para pengunjung tersebut berkaitan dengan aktivitas pembelian obat keras yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berlangsung cukup lama dan seolah tidak tersentuh penindakan.
Bahkan, di tengah bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan kegiatan keagamaan, aktivitas tersebut disebut masih tetap berlangsung.
“Yang datang kebanyakan anak-anak muda. Malam hari sering ramai. Kami khawatir ini benar-benar jadi tempat peredaran pil berbahaya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, warga juga menyoroti dugaan adanya “atensi” atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) sehingga aktivitas penjualan okerbaya di lokasi tersebut diduga berjalan lancar tanpa hambatan.
Dugaan tersebut muncul karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas meskipun kabar mengenai aktivitas tersebut sudah lama beredar di lingkungan masyarakat.
Selain itu, warga juga mempertanyakan sikap pemerintah desa setempat. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada langkah nyata atau tindakan dari pihak kepala desa untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran okerbaya tersebut.
“Kami hanya ingin lingkungan desa tetap aman, apalagi ini bulan puasa. Jangan sampai generasi muda rusak karena obat-obatan seperti itu,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran okerbaya di wilayah tersebut.
Warga menilai penindakan tegas diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibiarkan terus berlangsung.
Peredaran obat keras tanpa izin sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 10 sampai 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Warga berharap aparat terkait segera turun tangan agar suasana Ramadan di Desa Sidodadi dapat kembali berjalan dengan aman, kondusif, serta jauh dari aktivitas yang merusak generasi muda. (tim Investigasi)