JEMBER, Jejak – Indonesia.news || Warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mengeluhkan dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang dinilai meresahkan lingkungan, terutama di bulan suci Ramadan.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (3/3/2026), menyebutkan sebuah rumah milik Khoirul diduga kerap menjadi lokasi transaksi obat keras daftar G.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rumah tersebut sering didatangi anak-anak muda, baik laki-laki maupun perempuan.
“Sering, Mas, di sini banyak anak muda lalu lalang keluar masuk rumah itu,” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap generasi muda di wilayah tersebut.
Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum.
Ancaman Hukum Peredaran Okerbaya
Peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, sejumlah pasal dapat menjerat pelaku, di antaranya:
Pasal 435:
(1):Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, atau tidak memiliki izin edar.
Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 436 ayat
(2): Dapat dikenakan terhadap pelaku peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau tidak memiliki izin edar.
Dalam praktiknya, pasal-pasal tersebut kerap diterapkan terhadap pelaku peredaran obat keras seperti Trihexyphenidyl (Trex) dan Dextromethorphan yang disalahgunakan.
Adapun peredaran narkotika diatur secara terpisah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika dalam suatu kasus ditemukan unsur narkotika, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Minta Penindakan Tegas
Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Mereka menilai, keberadaan dugaan praktik jual beli obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda serta mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran okerbaya di wilayah Menampu tersebut.
(tim Investigasi)