SULUT || jejakindonesia.id — Penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah menyoroti adanya indikasi keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan oleh saksi korban dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri setempat.
Agenda persidangan tersebut sejatinya telah dijadwalkan sejak tahun lalu, yakni pemeriksaan saksi tambahan serta rencana dari pihak penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli guna meringankan posisi terdakwa.
Dalam persidangan, penasihat hukum kembali menagih komitmen Majelis Hakim sebagaimana disampaikan pada agenda persidangan terakhir pada Desember 2025. Saat itu, pihaknya telah meminta agar para pihak yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan dapat turut diproses secara hukum.
Permintaan tersebut didasarkan pada adanya bukti surat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diajukan oleh saksi korban sendiri. Dalam dokumen PPJB tersebut, secara jelas disebutkan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan telah diketahui memiliki para penggarap dan penghuni sejak tahun 2015, termasuk para terdakwa dalam perkara ini.
Namun, dalam keterangannya di persidangan, saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya penggarap di atas tanah tersebut pada tahun 2017. Perbedaan keterangan ini dinilai sebagai keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen hukum yang ada.
Penasihat hukum menilai, pernyataan bahwa penguasaan tanah baru diketahui pada tahun 2017 diduga sengaja disampaikan untuk menghindari daluwarsa pelaporan pidana, sehingga laporan dugaan penyerobotan tanah tetap dapat diproses secara hukum.
“Fakta dalam PPJB tahun 2015 secara tegas menyebut adanya para penggarap di atas tanah tersebut. Namun dalam persidangan disebutkan baru diketahui pada 2017. Ini jelas bertentangan dan patut diduga sebagai keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mengarahkan agar pihak penasihat hukum membuat laporan pidana baru terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan. Arahan tersebut diberikan dengan dasar ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini.
Penasihat hukum menyampaikan keberatan karena sebelumnya pihaknya telah dua kali mencoba membuat laporan ke kepolisian, namun laporan tersebut belum diterima. Pihaknya juga menyampaikan kekhawatiran akan munculnya persepsi publik seolah-olah pihak tertentu kebal hukum, baik di tingkat kepolisian maupun di pengadilan.
Meski demikian, atas arahan Majelis Hakim, penasihat hukum menyatakan akan kembali menempuh jalur pelaporan resmi ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan keterangan di bawah sumpah serta dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah pihak.
“Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa apabila laporan tersebut tidak diterima, maka terbuka ruang untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme peradilan, dan hal itu akan menjadi perhatian pengadilan,” ujarnya.
Pihak penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
Kaperwil Sulut : Marflien