Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Sengketa Batas Griya Mulia: Konsultan Hukum Soroti Mandeknya Tindak Lanjut Pemkot Pasuruan

PASURUAN || jejakindonesia.id — Polemik sengketa Batas antara Perumahan Griya Mulia dan Pemerintah Kota Pasuruan kembali mengemuka. Konsultan hukum Perumahan Griya Mulia, Dr. Solehoddin S.H., M.H. yang ditunjuk langsung oleh pemilik (owner) Aba Bahrul ulum, menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan bersama Pemkot Pasuruan pada selasa (19/1/26).

Ia menegaskan, audiensi tersebut bukan pertama kali digelar. Pertemuan awal bahkan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan kala itu. Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, belum ada kepastian maupun langkah konkret dari pemerintah daerah terkait penyelesaian persoalan yang menyangkut hak atas tanah tersebut.

“Kami sangat berharap Pemkot Pasuruan segera merealisasikan hasil audiensi. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Negara tidak boleh berhadapan dengan rakyatnya sendiri, terlebih rakyat selalu berada di posisi yang paling rentan,” tegas Dr. Solehoddin S.H., M.H.

Menurutnya, inti permasalahan muncul akibat adanya dua irisan klaim sertifikat yang berbeda. Sertifikat yang dimiliki oleh Perumahan Griya Mulia secara tiba-tiba diklaim masuk dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Pasuruan. Kondisi ini diperparah oleh perbedaan penafsiran titik dan batas tanah antara data lama dan kondisi eksisting saat ini.

“Perlu dipahami, posisi tanah tahun 1997 tentu tidak sama dengan kondisi sekarang. Ada pelebaran jalan dan perubahan fisik wilayah. Namun Pemkot beranggapan bahwa titik sertifikat HPL yang mereka miliki adalah titik yang berlaku saat ini. Di sinilah letak persoalan krusialnya,” jelasnya.

Pihak Griya Mulia pun telah meminta dilakukan pengembalian batas (reconstituering batas) sebagai solusi objektif. Namun permintaan tersebut belum mendapat persetujuan dari Pemkot Pasuruan. Padahal, sebagai badan hukum, pengembang telah menempuh berbagai prosedur dan proses administratif agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara sah.

“Faktanya, hingga kini seluruh proses pemanfaatan lahan masih terhambat. Tidak ada kepastian hukum, dan ini jelas merugikan,” tambahnya.

Untuk kronologi lengkap serta tahapan proses hukum yang telah dijalankan, pihak owner Perumahan Griya Mulia dijad walkan akan menyampaikan penjelasan secara rinci pada kesempatan berikutnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan tidak terjadi benturan kepentingan antara negara dan warganya sendiri.

(RED)

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Jakbar Ajak Personel Perkuat Disiplin dan Integritas

JAKARTA || jejakindonesia.id - Polres Metro Jakarta Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Senin, 19/1/2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 149 personel Polres Metro Jakarta Barat sebagai wujud refleksi dan penguatan komitmen pengabdian kepada masyarakat.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., memimpin langsung jalannya upacara.

Dalam amanatnya, Wakapolres menegaskan bahwa peringatan Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran moral, kedisiplinan, serta tanggung jawab setiap insan Bhayangkara.

“Upacara ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi sarana refleksi bersama atas tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” ujar Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres mengajak seluruh personel Polri dan ASN untuk senantiasa memantapkan komitmen dalam menjaga keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tugas utama Polri.

Ia menekankan pentingnya sikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menghindari segala bentuk perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Selain itu, Wakapolres juga menyampaikan kesiapan Polri dalam mendukung penuh program dan kebijakan pemerintah, termasuk mengawal misi besar Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, salah satunya dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disiapkan di seluruh wilayah jajaran.

Menutup amanatnya, Wakapolres menegaskan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Polri sebagai kristalisasi nilai-nilai Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya, yang menjadi pedoman dalam setiap langkah pengabdian kepada bangsa dan negara.

Upacara berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh khidmat, mencerminkan semangat Polres Metro Jakarta Barat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan ketulusan dan dedikasi.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Buntuti pelaku Curanmor , Polresta Deli Serdang Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk 2 pelakunya

DELISERDANG || jejakindonesia.id -  Polresta Deli Serdang melalui Polsek Tanjung Morawa bersama warga masyarakat dalam aksi heroiknya berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial A Alias Kier dan BPPL

Kejadian terjadi di hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.45 Wib tepatnya didepan rumah korban SM sebagai pemilik sepeda motor tersebut di Jalan Irian Gang Pekong Lingkungan IV Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor merek Honda. milik korban

Kejadian bermula saat Abadi Suhardi/suami korban, setelah memakai sepeda motor korban /isterinya , suami korban memarkirkan sepeda motor tersebut diteras rumahnya dalam keadaan mesin mati dan stang terkunci, lalu suami korban masuk kedalam rumahnya, hingga sekitar 10 menit kemudian suami korban keluar dari rumah namun ia tidak lagi melihat keberadaan sepeda motornya yang di parkirkan di teras rumah tersebut.

Suami korban berusaha untuk mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan, hingga akhirnya suami korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Usai menerima laporan dari korban, Personil Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hingga hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwa seorang pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di Desa Telaga Sari, tanpa buang waktu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Tim langsung menuju desa dimaksud hingga dapat mengamankan dan memboyong Pelaku A Alias Kier ke Polsek Tanjung Morawa

Dalam interogasinya A alias Kier mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya yang berinisial BPPL, dan mengatakan bahwa keberadaan pelaku Bobi sedang berada di Batang Kuis dengan mengendarai mobil yang direntalnya

Kanit Reskrim dan anggotapun langsung menuju batang kuis hingga menemukan Pelaku B sedang mengendarai mobil lalu membuntutinya mulai dari Batang Kuis ke Medan, namun saat melintas di Tanjung Morawa pelaku B menyenggol seorang ibu ibu, kemudian ibu tersebut meneriaki "maling-maling" sehingga warga yang mendengar langsung turut mengejar pelaku namun pelaku tetap tancap gas.

Dalam Aksi kejaran kejaran dengan polisi yang dibantu oleh warga masyarakat, akhirnya mobil yang dikendarai pelaku kehabisan bensin sehingga pelakupun tak berkutik dan berhasil di bekuk di Pasar 5 Kecamatan Lubuk Pakam selanjutnya diboyong ke Polsek Tanjung Morawa.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan "Benar, bahwa kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil kita amankan dan saat ini kedua pelaku tersebut sedang dalam proses penyidikan hukum oleh penyidik." tutup Kapolsek.(##Humas Polresta DS)

PUPR Dinilai Inkonsisten, Status RTH Dipersoalkan dalam Audiensi DPRD Kota Pasuruan

PASURUAN || jejakindonesia.id - Persoalan sengketa batas antara Perumahan Griya Mulya dan Pasar Kebonagung kembali memanas dalam rapat audiensi yang digelar di DPRD Kota Pasuruan, Senin (19/1/2026). Dalam forum tersebut, Saiful Arif melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan ruang terbuka hijau (RTH).

Saiful mempertanyakan dasar penetapan lahan milik pribadi sebagai RTH. Ia menegaskan bahwa secara konseptual, RTH—termasuk hutan kota—harus lahir dari kebijakan pemerintah yang jelas, mulai dari perencanaan, penanaman, hingga pembiayaan. “Jika itu hutan kota, harus ada kebijakan menanam dan mengelola. Faktanya, itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

Menurut Saiful, penetapan lahan pribadi sebagai RTH tanpa persetujuan pemilik atau proses pembelian oleh pemerintah merupakan kekeliruan tata ruang. Hal ini, kata dia, telah dikaji secara ilmiah oleh tim ahli tata ruang dari kedua belah pihak, termasuk dua akademisi yang dihadirkan PUPR. Hasil kajian tersebut menyepakati bahwa RTH masih dimungkinkan pada kawasan perumahan dengan kepadatan sedang, dengan proporsi fasilitas umum yang lebih besar dibanding kawasan berpenduduk padat tinggi.

“Kesepakatan akademisi sudah jelas. Jika RTH berada di lahan pribadi, maka harus dibeli oleh pemerintah. Ini rekomendasi ilmiah, bukan opini,” tegasnya.
Namun ironisnya, hasil kajian yang dibiayai negara itu justru tidak dijadikan rujukan oleh PUPR dalam pengambilan kebijakan.

Saiful juga mengungkap adanya inkonsistensi serius dalam proses perizinan. Meski seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menyepakati batas wilayah dan rencana perumahan dalam forum resmi, lengkap dengan berita acara dan tanda tangan lintas instansi, keputusan tersebut belakangan justru dibantah oleh pimpinan dinas. “Ini lucu sekaligus memprihatinkan. Kesepakatan formal diingkari oleh kebijakan internal,” katanya.

Tak hanya itu, ia menyinggung persoalan akses jalan yang dibangun di atas tanah pribadi namun digunakan untuk fasilitas umum seperti pasar dan puskesmas. Saipul mempertanyakan legalitas izin penggunaan lahan tersebut. “Kalau rakyat kecil melanggar, aparat bisa turun. Tapi kalau pelanggaran dilakukan atas nama kebijakan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya tajam.

Di akhir pernyataannya, Saiful mendesak adanya kejelasan dan transparansi publik dari PUPR, khususnya terkait status RTH dan penolakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai bertentangan dengan hasil kajian akademisi.
Ia menegaskan, jika tidak ada titik temu, pihaknya siap menempuh jalur hukum dan mensterilkan seluruh pemanfaatan lahan pribadi untuk kepentingan umum.

“Pemerintah membayar tim ahli, tapi mengabaikan hasilnya. Ini bukan sekadar inkonsistensi, ini persoalan keadilan kebijakan,” pungkasnya.

(RED)

error: Content is protected !!