Sorry, we're closed Opens Jumat at 9:00 am

Tahun: 2026

Tajen Bebas di BB Agung Jembrana: Bantuan Kolam Disulap Arena Judi, APH Diduga Tutup Mata

JEMBRANA || Jejak-indonesiw.id - Dugaan praktik judi tajen (sabung ayam) ilegal berlangsung bebas dan terang-terangan di wilayah BB Agung, Kabupaten Jembrana, Bali. Fakta ini memantik kemarahan publik karena lokasi yang digunakan bukan sekadar tempat biasa, melainkan bangunan bantuan kolam yang diduga disalahfungsikan secara brutal menjadi arena judi.

Menurut informasi kuat dari sumber lapangan, bangunan tersebut awalnya dibangun untuk kolam dan rumah pendukungnya. Struktur baja yang ada sejatinya diperuntukkan bagi fasilitas kolam, bukan untuk arena tajen. Namun dalam praktiknya, bangunan itu justru dirombak dan dialihfungsikan menjadi lokasi sabung ayam, sebuah aktivitas ilegal dan pidana yang jelas dilarang hukum.

Lebih parah lagi, arena tajen ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial Ardika, yang diduga kuat melakukan “atensi” kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Jembrana agar kegiatan judi tersebut aman dan bebas razia. Dugaan ini bukan tanpa dasar: tajen berlangsung rutin, dimulai sekitar pukul 20.00 WITA hingga 01.00 dini hari, di kawasan padat penduduk.

Akibatnya, warga sekitar mengeluh keras. Suara bising, kerumunan penjudi, hingga aktivitas malam hari yang mengganggu ketenangan masyarakat menjadi persoalan serius. Namun ironisnya, keluhan masyarakat seolah mentok di tembok tebal. APH diduga menutup mata dan telinga.

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, awak media kembali menerima informasi bahwa tajen di BB Agung tetap beroperasi. Beberapa awak media telah mengonfirmasi langsung ke Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana, namun tidak ada tindakan tegas di lapangan. Tajen tetap berjalan, penjudi tetap bebas, dan hukum seolah tak bertaji.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan penegakan hukum di Jembrana?

Mengapa di saat sorotan publik terhadap kinerja kepolisian begitu tajam, justru Kapolres dan Kasat Reskrim Jembrana terkesan tak berani bertindak terhadap praktik judi yang nyata-nyata melanggar hukum?

Padahal secara hukum, judi tajen adalah tindak pidana. Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan atau ikut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda besar. Selain itu, penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penipuan, penyalahgunaan bantuan, dan pelanggaran administrasi hingga pidana, tergantung sumber dan peruntukan dana bantuan tersebut.

Kondisi ini semakin mencederai rasa keadilan publik, apalagi jika benar ada pembiaran sistematis. Seperti pepatah keras yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

“Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Pernyataan tersebut kini diuji di lapangan. Apakah hukum masih tegak lurus? Atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Masyarakat Jembrana menunggu jawaban, bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan nyata. Karena jika judi ilegal dibiarkan, bantuan rakyat disalahgunakan, dan APH memilih diam, maka yang rusak bukan hanya hukum—melainkan kepercayaan publik itu sendiri.

 

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hari Pers Nasional 2026: Semudah Itukah Menjadi Wartawan?

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi ruang refleksi bagi insan pers. Namun bagi sebagian orang, hari ini justru menjadi cermin besar untuk bertanya: Semudah itukah seseorang menjadi wartawan?

Di tengah menjamurnya media daring, terutama skala lokal dan home industry pers di daerah, proses menjadi wartawan kerap kali terasa begitu instan. Tanpa seleksi ketat, tanpa pelatihan mendalam, tanpa uji kompetensi, bahkan tanpa pemahaman memadai tentang Kode Etik Jurnalistik, seseorang bisa mendadak menyandang kartu pers dan menyebut dirinya “wartawan”.

Pertanyaannya kemudian menjadi serius:
Apakah layak? Apakah pantas? Apakah sudah memenuhi syarat profesional sebagai wartawan?

*Wartawan Instan dan Krisis Standar Profesionalisme*

Secara normatif, profesi wartawan bukan sekadar memegang kartu identitas pers. Profesi ini menuntut:
▪︎ Kompetensi jurnalistik (reportase, verifikasi, cover both sides)
▪︎ Pemahaman Undang-Undang Pers
▪︎ Kedalaman terhadap Kode Etik Jurnalistik
▪︎ Independensi dan integritas
▪︎ Uji kompetensi wartawan (UKW)

Namun realitas di lapangan sering berbeda. Di banyak tempat, seseorang bisa “menjadi wartawan” dalam waktu semalam. Tanpa pelatihan, tanpa pembekalan, bahkan tanpa mekanisme rekrutmen yang jelas.

Fenomena ini bukan sekadar soal administratif. Ini menyentuh akar persoalan integritas dan marwah pers itu sendiri.

*Ketika Konfirmasi Berubah Jadi Transaksi*

Dalam praktiknya, tidak sedikit wartawan yang terjebak dalam pola relasi transaksional dengan narasumber. Konfirmasi atas dugaan penyimpangan anggaran, bansos, atau pungutan liar kadang bergeser menjadi ruang negosiasi “di bawah meja”.

Alih-alih berita dipublikasikan demi kepentingan publik, yang terjadi justru simbiosis mutualisme:
satu pihak merasa aman, pihak lain mendapat keuntungan.

Jika praktik seperti ini terjadi, maka pertanyaan tentang kelayakan menjadi wartawan bukan lagi sekadar refleksi pribadi. Ia menjadi kritik sistemik. Apakah ini murni kesalahan individu?
Ataukah ada persoalan lebih besar dalam tata kelola industri pers lokal?

*Mengapa Begitu Mudah Menjadi Wartawan?*

Beberapa faktor yang menyebabkan profesi wartawan menjadi “terlalu mudah” diakses:
1. Ledakan media online tanpa standar rekrutmen jelas
2. Tidak semua perusahaan pers mewajibkan UKW
3. Minimnya pengawasan internal redaksi
4. Tekanan ekonomi wartawan yang tidak memiliki sistem penggajian tetap
5. Lemahnya literasi publik tentang perbedaan wartawan profesional dan oknum

Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu. Di satu sisi, kebebasan pers dijamin undang-undang. Di sisi lain, tanpa profesionalisme, kebebasan itu bisa berubah menjadi alat intimidasi atau alat tawar-menawar.

*Layakkah Disebut Wartawan?*

Pertanyaan paling mendasar adalah ini:
Apakah seseorang yang belum memahami dasar-dasar jurnalistik, belum menguasai kode etik, belum pernah mengikuti uji kompetensi, dan masih mempraktikkan pola intimidatif, pantas menyandang profesi wartawan?

Secara hukum mungkin bisa.
Secara moral dan profesional, belum tentu.

Menjadi wartawan bukan sekadar menulis berita. Ia adalah profesi penjaga kepentingan publik. Wartawan bekerja atas nama kebenaran, bukan atas nama keuntungan pribadi.

*Momentum HPN 2026: Refleksi dan Perbaikan*

Hari Pers Nasional seharusnya tidak hanya dipenuhi ucapan selamat dan seremoni. HPN adalah momen introspeksi:
▪︎ Sudahkah pers benar-benar independen?
▪︎ Sudahkah wartawan memegang teguh kode etik?
▪︎ Sudahkah perusahaan pers menjaga standar profesionalisme?

Otokritik bukan berarti merendahkan profesi. Justru sebaliknya, ia adalah bentuk cinta terhadap marwah pers.

Profesi wartawan terlalu mulia untuk dipraktikkan secara instan. Terlalu strategis untuk disalahgunakan. Dan terlalu penting bagi demokrasi untuk dibiarkan tanpa standar.

*Dirgahayu Hari Pers Nasional 2026*

Momentum ini semoga menjadi pengingat bahwa menjadi wartawan bukan perkara mudah. Ia menuntut kompetensi, integritas, dan keberanian moral.

Jika hari ini masih ada keraguan dalam diri, itu bukan tanda kegagalan. Itu tanda kesadaran. Dan kesadaran adalah langkah pertama menuju profesionalisme.

*Dirgahayu Hari Pers Nasional 2026*
*_Pers Sehat, Demokrasi Kuat, Rakyat Bermartabat._*

Hari Dharma Samudera, Lanal Banyuwangi Gelar Kejuaraan Tinju Profesional Piala Danlanal Cup 2026

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka memperingati Hari Dharma Samudera, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi menggelar Kejuaraan Tinju Profesional “Piala Danlanal Banyuwangi Cup 2026” yang akan berlangsung pada 10 hingga 12 Februari 2026.

Ajang bergengsi ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Mako Lanal Banyuwangi, Jalan Raya Situbondo Nomor 54, Ketapang, Banyuwangi, dan dimulai start pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kejuaraan tinju profesional ini akan mempertemukan para petinju terbaik dari berbagai daerah di Indonesia, baik petinju nasional maupun profesional, untuk bertarung secara sportif dan kompetitif. Selain menjadi ajang prestasi olahraga, kejuaraan ini juga menjadi sarana pembinaan atlet tinju serta wadah pencarian bibit unggul menuju level nasional dan internasional.

Komandan Lanal Banyuwangi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pertandingan semata, namun juga sebagai bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung pengembangan olahraga prestasi, khususnya cabang olahraga tinju, sekaligus mendekatkan TNI AL dengan masyarakat.

“Melalui Kejuaraan Tinju Profesional Piala Danlanal Banyuwangi Cup ini, kami ingin menghadirkan pertandingan yang berkualitas, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjadi momentum positif dalam peringatan Hari Dharma Samudera,” ujarnya.

Selain pertandingan utama, kejuaraan ini juga diharapkan mampu meningkatkan gairah olahraga tinju di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya, serta memberikan hiburan yang sehat dan edukatif bagi masyarakat.
Panitia pelaksana memastikan seluruh pertandingan akan berlangsung dengan standar profesional, pengamanan ketat, serta menjunjung tinggi keselamatan atlet sesuai regulasi tinju profesional yang berlaku.

Dengan mengusung semangat juang, disiplin, dan sportivitas, Kejuaraan Tinju Profesional Piala Danlanal Banyuwangi Cup 2026 diharapkan menjadi salah satu agenda olahraga prestisius yang membanggakan Banyuwangi di kancah nasional.

Belantika Musik Indonesia Di Gemparkan Muncul Penyanyi Berbakat Indonesia Joker Law Putra Dari Andi Ashmaun dan Djuwita Asal Enrekang Sulawesi Selatan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Di belantika musik indonesia di gemparkan muncul penyanyi berbakat Indonesia joker law Putra dari Andi Ashmaun dan Djuwita asal Enrekang Sulawesi Selatan, terkenal dengan suaranya yang serak dan terampil menyesuaikan suaranya sesuai dengan genre musik yang di nyanyikan, kemampuannya untuk membangkitkan emosi melalui musiknya.

Perjalanannya dimulai dengan beberapa single duet "Menunggu duda" dan "Maafkan aku sayang" di bawah naungan PT Harum Entertainment Indonesia untuk memperkuat posisinya di industri musik Indonesia.

Bersama dengan PT Harum Entertainment Indonesia yang dipimpin oleh Madik Rizki Mahardika, Joker Law merilis beberapa single dan album "Melangkah Dengan Pasti", EP "Journey" yang sangat dinanti-nantikan pada tahun 2025.

Album ini menandai evolusi yang signifikan dalam seninya, menggabungkan berbagai genre musik seperti EDM, Pop, dan bahkan melodi dangdut yang membangkitkan jiwa dengan tema universal, kegembiraan, kehilangan, dan penemuan diri.

Album ini menampilkan lagu-lagu terkenal yang menunjukkan keserbagunaan dan kedalaman emosional Joker Law. Album ini telah berhasil memperluas jangkauannya, tidak hanya beresonansi dengan penggemar di Indonesia tetapi juga dengan penonton di berbagai negara.

Ditahun 2026 ini akan mengeluarkan Album terbaru dengan merilis kembali lagu yang pernah buming di tahun 1986 ( Ajasko ) Ciptaan Ahmad Sofyan alias Sofyan Saresta dan lagu dari Madik Rizki Mahardika ( Jatuh Cinta ) serta beberapa lagu dari pencinta lainnya seperti Bang Yus , Pranata dan Adi Petelot yang di yakini bisa mengguncang blantika musik serta menjadi warna baru di dunia musik di tahun 2026

Dengan dukungan Madik Rizki Mahardika, Joker Law juga telah memperkuat reputasinya sebagai artis yang sangat terhubung dengan pendengarnya melalui lirik yang jujur dan kehadiran yang menawan. Jelajahi musiknya dan biarkan suaranya yang unik dan kisahnya yang tulus membawa Anda dalam perjalanan yang tak terlupakan.

Polsek Tanjung Morawa Gelar Bakti Sosial Bantu Korban Kebakaran di Desa Penara Kebun

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang tertimpa musibah, Personel Polsek Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembersihan puing-puing sisa kebakaran serta penyerahan bantuan sembako kepada warga korban kebakaran di Dusun II Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (09/02/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi yang diwakili oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi sejumlah personel Polsek Tanjung Morawa, serta turut dihadiri oleh pihak Pemerintahan Desa Penara Kebun.

Bakti sosial ini dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat Polsek Tanjung Morawa atas musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah semi permanen milik warga pada Sabtu (07/02/2026) sekira pukul 12.40 WIB.

Adapun rumah yang terdampak kebakaran tersebut milik Runggun Ginting (66), seorang pensiunan buruh kebun, dan Ali Usaman Siregar (83), juga pensiunan buruh kebun, yang keduanya berdomisili di Dusun II Desa Penara Kebun.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanjung Morawa bersama masyarakat bahu-membahu membersihkan sisa-sisa puing kebakaran guna membantu meringankan beban para korban.

Selain itu, Polsek Tanjung Morawa juga menyerahkan bantuan sosial berupa sembako kepada para korban kebakaran.

Kapolsek Tanjung Morawa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi duka dan musibah.

“Kami berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak kebakaran,” ujarnya.

Kegiatan bakti sosial tersebut mendapat sambutan positif dan apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dan kehadiran Polri yang dinilai cepat tanggap serta humanis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.