Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

Polri Bantu Korban Bencana Sumbar: Pulihkan Jembatan, Akses Listrik hingga Air

JAKARTA || jejakindonesia.id - Polri terus melakukan penanganan bencana usai banjir bandang yang melanda Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan itu berupa evakuasi korban banjir, pemulihan infrastruktur, hingga distribusi logistik.

​Dalam pernyataan yang dikutip dari Mabes Polri, Minggu (14/12/2025), penanganan usai banjir ini dilakukan oleh Tim SAR Brimob di Kabupaten Agam.

Salah satunya pencarian dan evakuasi jenazah oleh Tim SAR Brimob Nusantara di Kecamatan Palembayan, Agam. Tim menemukan 1 (satu) korban meninggal dunia.

Tim kemudian melakukan penyisiran dan pencarian korban di Jorong Kampuang Tengah, Kecamatan Palembayan, Agam. Tim juga melakukan pembersihan rumah warga di Nagari Sawah Laweh, Kampung Tangah, dan Kampuang Tanjung, Kecamatan Palembayan.

Tim SAR Brimob juga turut membantu pembukaan akses antara jembatan antara Jorong Kota Alam dengan Jorong Subarang Aia Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan Agam.

​Selain itu, Tim SAR Brimob membuka pelayanan di Posko Kesehatan di Jorong Lambeg Nagari Ampek Koto Tulang Gajah.

Selanjutnya, tim dibantu dengan Samapta, Airud, dan Polsek Palembayan mendirikan tiang dan meregangkan kabel listrik di Jorong.

Tak hanya itu, makanan siap saji didistribusikan oleh Tim Randurlap Brimob Nusantara di Nagari Kayu Pasak, Jorong Tantaman, dan Polsek Palembayan. Lalu Tim Ransus Water Treatment juga mendistribusikan air bersih ke warga di Salareh Aia Palembayan dan Jorong Tantaman.

DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Konsolidasi Internal dan Sosialisasi Peraturan Partai No. 1 Tahun 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Banyuwangi menggelar rapat konsolidasi internal bersama seluruh pengurus anak cabang dan ketua,sekretaris,bendahara (KSB) ranting partai se Banyuwangi bertempat di Hotel el-Royal pada Minggu (14/12/2025).

Konsolidasi internal ini dalam rangka sosialisasi Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan regulasi internal yang bertujuan mengatur aspek managerial organisasi partai. Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, I Made Cahyana Negara dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsolidasi sebagai langkah strategis menghadapi agenda partai ke depan, khususnya persiapan Konfercab serta Musancab sekaligus menekankan agar seluruh kader tetap solid, disiplin, dan menjunjung tinggi peraturan partai.

”Konsolidasi internal ini menjadi langkah dalam menyusun strategi dan langkah organisasi yang lebih terstruktur untuk menghadapi tantangan politik kedepan , ” ucap Made Cahyana saat dikonfrimasi awak media.

Made Cahyana mengatakan bahwa konsolidasi internal bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan momentum penting untuk memperkuat organisasi secara menyeluruh dengan harapan proses ini bisa berjalan tertib, demokratis, menjaga semangat gotong royong, loyalitas, serta kesetiaan terhadap garis ideologi dan struktur partai dalam menjalankan setiap tahapan menuju Konfercab dan Konferda.

"Kita, sebagai kader PDI Perjuangan harus tunduk dan taat perintah partai. Termasuk taat peraturan yang dikeluarkan oleh partai," ujar Made.

Konsolidasi internal ini, lanjut Made Cahyana juga untuk meningkatkan kapasitas kader agar dapat memahami peraturan partai, tertib organisasi selaras dengan cita-cita partai sebagai partai pelopor.

”Salah satu partai pelopor itu adalah mantabnya kader yakni kader yang paham mengenai tata cara berorganisasi yang semata-mata untuk perbaikan organisasi dari periode ke periode berikutnya ,” ucapnya.

Pemahaman berorganisasi bagi kader PDI Perjuangan bukan sekadar pengetahuan teoretis, melainkan implementasi nyata dari disiplin, ideologi, dan kerja nyata di tengah masyarakat, yang merupakan arahan sentral dari Ketua umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri.

”Kader diharapkan mampu menjalankan fungsi partai, seperti agregasi dan artikulasi kepentingan masyarakat, dengan turun langsung ke lapangan untuk memahami persoalan riil rakyat,” ucapnya.

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat

Langkat || jejakindonesia.id – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung pengungsi terdampak bencana banjir di Posko MTsN 1/MAN 1 Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (13/12/2025). Kedatangan Presiden disambut Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa bersama unsur Forkopimda Sumatera Utara.

Presiden Prabowo tiba di Tanjung Pura menggunakan Helikopter Super Puma VVIP setelah berangkat dari Lanud Soewondo dan mendarat di SPN Hinai Polda Sumut. Presiden didampingi sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Pertahanan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Sekretariat Presiden.

Setibanya di lokasi, Presiden disambut Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat. Presiden kemudian meninjau dapur umum posko pengungsian untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan logistik, sebelum menyapa warga di tenda-tenda pengungsian guna melihat langsung kondisi serta kebutuhan dasar para pengungsi.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat yang terdampak bencana banjir. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan secara tepat sasaran serta mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.

Usai kunjungan, Presiden RI Prabowo Subianto beserta rombongan bertolak menuju Bandara Lanud Soewondo untuk melanjutkan agenda kenegaraan berikutnya. Turut hadir Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kasdam I/BB, Kabinda Sumut, Danlanud Soewondo, Danrem 022/PT, Bupati Langkat, Dandim 0203/Langkat, Kapolres Langkat, serta unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.

(Pendam I/BB)

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

JAKARTA || jejakindonesia.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

JAKARTA || jejakindonesia.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

error: Content is protected !!