Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Kelompok Tani omary kampung Sonde Distrik biak timur

Biak Numfor || jejakindonesia.id — BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Kali ini, BPJSTK menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok tani omary di Kabupaten Biak Numfor, Papua, yang disambut antusias oleh para petani.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan Biak, yang memberikan energi positif serta menegaskan komitmen penuh BPJSTK dalam melindungi para petani, sebagai kelompok pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi namun selama ini minim perlindungan.

Dalam penyampaiannya, Kepala Cabang BPJSTK Tofan Achbar menegaskan bahwa petani memiliki peran vital dalam ketahanan pangan daerah, sehingga sudah selayaknya mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan kerja yang layak.

> “Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan para petani bekerja dengan rasa aman, tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja maupun ketidakpastian di masa depan,” tegasnya.

Antusiasme Petani Ikuti Sosialisasi
Puluhan petani dari berbagai kelompok tani tampak aktif mengikuti sosialisasi. Mereka menyimak dengan serius pemaparan materi tentang manfaat dan mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan petani dalam sesi diskusi, mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertanian.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah petani menyampaikan pertanyaan seputar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Pertanyaan 1:

> “Kami bekerja di kebun dan ladang, apakah kecelakaan saat bertani juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?”

Jawaban BPJSTK:

> “Ya, seluruh aktivitas kerja di bidang pertanian, termasuk saat berada di kebun atau ladang, dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja. Jika terjadi kecelakaan, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh.”

Pertanyaan 2:sdr Alek

> “Apakah keluarga petani juga mendapat manfaat?”

Jawaban:

> “Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kematian, termasuk manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.”

BPJS Ketenagakerjaan Beri Harapan Baru bagi Petani

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan harapan baru bagi para petani di Biak. Dengan menjadi peserta BPJSTK, petani tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian, melainkan memiliki jaminan perlindungan sosial yang jelas dan berkelanjutan.

Kepala Cabang BPJSTK menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kelompok tani agar semakin banyak petani terlindungi.

> “Kami ingin para petani fokus bekerja, meningkatkan hasil panen, dan menatap masa depan dengan lebih tenang. BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai program, tetapi sebagai mitra perlindungan bagi petani,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pertanian yang lebih sejahtera, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor.
Diakhir kegiatan sosialisasi masyarakat kompak menyuarakan slogan BPJS tenaga kerja
KERJA KERAS BEBAS CEMAS

Polri Kembali Saluran 2,1 Ton Bantuan Logistik Ke Aceh Tengah

Banda Aceh || jejakindonesia.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Baharkam Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan bencana alam di Aceh. Sebanyak 2,1 ton bantuan logistik bencana kembali diberangkatkan menuju Bandara Rembele, Kabupaten Bener Meriah, untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tengah, Senin (15/12/2025).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K. menjelaskan bahwa proses pencatatan, pengamanan, dan pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan oleh personel Liaison Officer (LO) Polda Aceh Posko Bencana Bandara Kualanamu, bekerja sama dengan Posko Sumatera Utara sebagai penanggung jawab pengamanan dan distribusi logistik di Bandara Kualanamu.

“Bantuan logistik dari Baharkam Polri ini diberangkatkan menggunakan pesawat Polri jenis Poker melalui Terminal Kargo Bandara Kualanamu dan ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana alam di wilayah Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Bantuan dengan total berat 2.193 kilogram tersebut terdiri dari berbagai kebutuhan pokok dan darurat, meliputi bahan pangan, keperluan bayi, obat-obatan, perlengkapan mandi, pakaian, alat kebersihan, hingga dukungan kelistrikan berupa genset portable. Seluruh barang telah melalui proses pendataan dan pengecekan untuk memastikan kelayakan serta ketepatan sasaran distribusi.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Aceh menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam pendistribusian bantuan ini merupakan bagian dari tugas kemanusiaan Polri dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana serta meringankan beban masyarakat yang terdampak.

“Kami memastikan seluruh proses pengantaran berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. Sinergi antara Polda Aceh, Posko Sumut, dan seluruh unsur terkait menjadi kunci kelancaran distribusi bantuan ini,” tambahnya.

Kegiatan pengiriman bantuan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Terminal Kargo Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga solidaritas dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana alam, serta mendoakan agar kondisi masyarakat Aceh yang terdampak segera pulih.

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan,110 Batang Disita

JOMBANG || jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jatim mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang disamarkan layaknya greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (15/12/2025).

Pengungkapan tersebut saat Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K, CPHR memimpin langsung penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot.

Selain itu, Polisi juga menyita ganja yang telah dipanen dengan berat total 5,3 kilogram, serta sejumlah ganja yang direndam di dalam toples.

Berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penanaman turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Jombang mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diketahui mengontrak rumah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (14/12/2025).

Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Y, warga Ngoro, bersama dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R pada Senin (15/12/2025) siang, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah kontrakan yang disaksikan oleh perangkat desa serta ratusan warga sekitar.

Hasil penggeledahan, Polisi menemukan 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram.

Tanaman terlarang tersebut ditemukan di Dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah.

Lokasi penanaman dilengkapi dengan fasilitas pendingin ruangan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

Kepada petugas, R mengaku ganja yang ditanam di rumah kontrakannya berasal dari bibit berbentuk biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.

“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap AKBP Ardi.

Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen.

Namun demikian, Polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.

“Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.

AKBP Ardi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif tersangka menanam ganja adalah untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Menjadi Pembina Upacara, Kapolsek Nongkojajar Tekankan Bijak Bermedsos hingga Jauhi Narkoba

PASURUAN || jejakindonesia.id — Kapolsek Nongkojajar AKP Budi Luhur Sedjati menjadi pembina upacara bendera yang di ikuti oleh 204 siswa dan 11 guru di SDN Tutur I, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Senin (15/12/2025).

Upacara bendera yang digelar di lapangan SDN Tutur I itu dimulai pukul 07.00 WIB hingga 07.45 WIB. Selain Kapolsek Nongkojajar, kegiatan juga dihadiri anggota Polsek Nongkojajar, Kepala Sekolah SDN Tutur I, para guru dan staf sekolah.

Dalam amanatnya, AKP Budi Luhur Sedjati menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) sejak usia dini, dimulai dari lingkungan sekolah dan pergaulan sehari-hari. Ia juga mengingatkan para siswa agar bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial di tengah perkembangan teknologi saat ini.

“Penggunaan gadget harus benar-benar bijak. Media sosial bisa membawa dampak positif, tetapi juga bisa berdampak negatif jika tidak digunakan dengan baik,” ujar AKP

Budi Luhur di hadapan peserta upacara.
Selain itu, Kapolsek Nongkojajar juga mengingatkan agar para pelajar tidak mudah terpengaruh ajakan negatif, termasuk ikut-ikutan kegiatan yang berujung anarkis, pengrusakan, maupun tindakan melanggar hukum lainnya. Ia menegaskan bahwa tugas utama pelajar adalah belajar dengan sungguh-sungguh, berprestasi, serta membanggakan orang tua dan sekolah.

Ia juga menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas saat berangkat dan pulang sekolah, menjauhi narkoba, serta tidak merokok di lingkungan sekolah. Tak kalah penting, AKP Budi Luhur mengingatkan agar terjalin saling menghormati antara siswa, guru, dan orang tua, serta tidak melakukan tindakan kekerasan atau ancaman terhadap tenaga pendidik.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pembinaan yang dilakukan jajaran Polsek Nongkojajar melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah.

“Kehadiran anggota Polri di sekolah merupakan bagian dari upaya pembinaan generasi muda agar memiliki disiplin, karakter, serta kesadaran hukum sejak dini,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Selama kegiatan upacara bendera berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

PASURUAN || jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial SO (35) diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/12/2025).

Menurut AKBP Jazuli, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bangil. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Total berat barang bukti sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu dan juga dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

error: Content is protected !!