Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

Optimalkan Operasi Lilin 2025, Komjen Pol. Wahyu Widada Tinjau Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Puncak Jelang Nataru 2025/2026

BOGOR || jejakindoneaia.id - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada meninjau kesiapan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjelang puncak arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Peninjauan dilakukan karena jalur Puncak menjadi salah satu titik dengan mobilitas tinggi, baik bagi wisatawan maupun pengendara yang melintas dari Jakarta menuju Bandung dan sebaliknya.

“Saya selaku Pawasops Operasi Lilin 2025 dari Mabes Polri melakukan pengecekan kesiapan jalur Puncak. Jalur ini selalu menjadi perhatian karena menjadi akses utama wisatawan dan arus kendaraan dari Jakarta menuju Bandung,” kata Komjen Pol. Wahyu Widada, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan hasil pemantauan, Komjen Pol. Wahyu Widada menilai kesiapan personel yang bersiaga di kawasan Puncak sudah berjalan dengan baik. Ia juga mencermati dinamika volume kendaraan yang cenderung fluktuatif dari hari ke hari.

Menurutnya, perubahan volume kendaraan tersebut membutuhkan langkah antisipatif berupa rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem satu arah (one way) dari arah atas maupun bawah untuk mengurai kepadatan.

"Terjadi fluktuasi arus kendaraan pada hari-hari tertentu. Karena itu, rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah perlu dilakukan secara situasional agar kepadatan dapat terurai,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Komjen Pol. Wahyu Widada mengapresiasi kesiapan jajaran kepolisian di wilayah tersebut dan berharap seluruh rencana pengamanan dan pengaturan lalu lintas dapat berjalan optimal selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh personel yang telah mempersiapkan pengamanan dengan baik. Semoga pelaksanaannya nanti berjalan lancar,” pungkasnya.

Wujud Nyata Komitmen Polri Jaga Kerukunan, Kapolda Jabar Hadiri Peresmian GBI Bethel Summarecon

BANDUNG || jejakindoneaia.id - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri acara peresmian Gedung Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berlokasi di The Journey Discovery Center, Summarecon Bandung, Selasa (23/12/2025). Kehadiran Kapolda Jabar ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kerukunan serta memberikan jaminan keamanan bagi setiap aktivitas keagamaan di wilayah Jawa Barat.

Gedung yang beralamat di Jl. Magna Boulevard No. 1 tersebut diresmikan secara khidmat dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh lintas agama. Kapolda menilai, keberadaan rumah ibadah yang representatif memiliki peran strategis dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis dan damai.

Pesan Toleransi dan Persaudaraan Dalam sambutannya, Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas ibadah ini diharapkan dapat menjadi pusat pembinaan iman sekaligus ruang sosial yang mempererat tali persaudaraan antarwarga.

“Selamat atas peresmian Gedung GBI Bethel Summarecon Bandung. Kami berharap tempat ibadah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai sarana mempererat toleransi dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Jawa Barat yang kita cintai ini,” ungkap Kapolda Jabar.

Jaminan Keamanan Kamtibmas Selain memberikan ucapan selamat, Kapolda Jabar menegaskan komitmen institusi Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran Polda Jawa Barat siap memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari berbagai latar belakang keyakinan dalam menjalankan ibadahnya.

“Polri hadir untuk seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan. Kami siap memberikan perlindungan maksimal agar setiap kegiatan keagamaan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan,” pungkasnya.

Peresmian gedung ini ditutup dengan prosesi simbolis dan doa bersama, menandai dimulainya penggunaan gedung tersebut bagi jemaat dan masyarakat. Kehadiran Kapolda Jabar dalam momen ini diharapkan semakin memperkokoh sinergi antara aparat keamanan dengan komunitas keagamaan guna menjaga persatuan bangsa di wilayah Jawa Barat.

Apresiasi Masyarakat Osing, Kapolresta Banyuwangi Terima Gelar Warga Kehormatan

BANYUWANGI || jejakindoneaia.id — Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dianugerahi sebagai Warga Kehormatan Suku Osing dalam prosesi adat yang digelar di Rumah Kebangsaan Karangrejo, Selasa malam (23/12/2025).

Penganugerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi masyarakat Osing atas kinerja dan pengabdian Kapolresta selama kurang lebih satu tahun tiga bulan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan sosial di wilayah Banyuwangi.

Selama masa tugas tersebut, situasi kamtibmas terjaga dalam kondisi aman dan kondusif melalui pendekatan kepemimpinan yang humanis dan sinergis dengan masyarakat.

Dalam prosesi adat, Kapolresta Banyuwangi bersama Ibu Bhayangkari Ny. dr. Novana Oktavia Mantiri Rama Samtama Putra menerima selendang kehormatan adat Osing sebagai simbol penghormatan, kepercayaan, dan ikatan persaudaraan antara masyarakat dan Polri.

Perwakilan masyarakat Osing, Hakim Sa’id, menyampaikan bahwa kepemimpinan Kapolresta Banyuwangi dinilai mampu membangun kebersamaan dan kolaborasi yang selaras dengan nilai kearifan lokal Osing.

Sementara itu, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan serta permohonan maaf kepada masyarakat Banyuwangi apabila selama pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan. Ia juga menyatakan bahwa Banyuwangi akan selalu menjadi bagian penting dalam perjalanan pengabdiannya.

Selain pelaksanaan tugas kepolisian, dukungan peran sosial dan kemasyarakatan Ibu dr. Novana Oktavia Mantiri Rama Samtama Putra turut berkontribusi dalam kegiatan sosial yang mendukung terciptanya situasi masyarakat yang aman, tenteram, dan harmonis.

Penganugerahan ini menjadi wujud hubungan kemitraan yang baik antara Polri dan masyarakat adat Osing dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat harmoni sosial di Bumi Blambangan.

Jelang Nataru Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramcheck di PO Bus

SURABAYA || jejakindonesia.id - Memastikan moda transportasi aman pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama Polres jajaran melakukan inspeksi kelayakan angkutan umum dan bus pariwisata di sejumlah PO bus.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus disejumlah PO bus di Jawa Timur jauh sebelum libur nataru.

“Kami bersama polres jajaran telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus jauh sebelum libur nataru," ujarnya, Selasa (23/12).

Kombes Pol Iwan menjelaskan pengecekan langsung untuk memastikan bahwa, angkutan penumpang dalam kondisi aman dan laik jalan.

Tim gabungan dari Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, bersama Polres jajaran serta Dinas Perhubungan dan BPTD, mendatangi garasi bus dan langsung melakukan pengecekan satu per satu armada.

Pengecekan meliputi kondisi teknis seperti rem, ban, mesin, lampu-lampu, sistem kemudi hingga kelengkapan keselamatan mulai dari APAR, pintu darurat, hingga palu pemecah kaca.

"Dokumen kendaraan dan surat-surat pengemudi juga tak luput dari pemeriksaan kami," kata Kombes Iwan.

Dari kegiatan itu ada beberapa yang memang tidak lulus seperti dokumen yang tidak lengkap, kendaraan tidak laik jalan.

"Untuk itu bus tersebut kami berikan stiker sehingga masyarakat mengetahui bahwa kendaraan ini tidak laik jalan,” terangnya.

Selain melakukan pemeriksaan terharap armada, juga melakukan sosialisasi kepada pemilik perusahaan bus.

Ditlantas Polda Jatim menghimbau agar pengusaha bus melakukan pengecekan dulu baik armadanya dan juga kondisi sopir serta kelengkapan surat surat bus sebelum keluar.

“Saat ini kan juga memasuki musim penghujan sehingga pengusaha maupun sopir bus, agar memastikan kondisi ban aman, wiper bisa digunakan juga lampu nyala untuk menerangi jalan disaat hujan,” tegasnya.

Himbauan agar selalu tertib berlalu lintas, menjaga kecepatan, serta mematuhi aturan keselamatan berkendara, juga disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim. (*)

Jalan Dibiarkan Rusak, Pemerintah Bisa Digugat perdata dan dipidana Opini Hukum : NURUL SAFI’I,S.H.,M.H.,C.MSP (Pengacara )

Jejakindonesia.id || Jalan rusak yang dibiarkan bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi merupakan persoalan hukum dan tanggung jawab pemerintah. Negara wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , khususnya Pasal 24, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melalui Pasal 273, menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, pembiaran jalan rusak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Dalam perspektif hukum perdata, pembiaran jalan rusak dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, karena adanya kelalaian pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ketika unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi, maka masyarakat berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah sebagai penyelenggara jalan.

Gugatan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk menuntut perlindungan dan keselamatan warga.

Jalan adalah fasilitas publik, dan keselamatan rakyat adalah tanggung jawab negara.

Jika jalan rusak dibiarkan dan rakyat menjadi korban, maka hukum memberi jalan bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab pemerintah.

error: Content is protected !!