We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Desember 2025

HUT KORPRI ke-54, Wakapolda Jatim Tegaskan Peran Strategis ASN Polri

SURABAYA || jejakindonesia.id – Polda Jawa Timur menggelar tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce, yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

Acara diikuti para pejabat utama, ASN Polri jajaran Polda Jatim, serta para purnawirawan ASN Polri.

Dalam sambutannya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce membacakan amanat Kapolda Jatim.

Pada amanat tersebut, Kapolda Jatim mengajak seluruh keluarga besar KORPRI Polda Jawa Timur untuk menjadikan momentum HUT ke-54 sebagai penguatan komitmen pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Peringatan HUT KORPRI ke-54 tahun ini mengusung tema ‘Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju.'

"Tema ini bukan hanya semboyan, tetapi ajakan moral untuk meneguhkan komitmen kita sebagai aparatur negara yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” kata Brigjen Pol Pasma.

Ia menjelaskan, bahwa KORPRI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan simbol sinergi antara profesionalisme dan pengabdian.

Brigjen Pasma juga menekankan bahwa ASN Polri memiliki peran besar dalam mendukung reformasi Polri dan membangun kepercayaan publik.

“Peran ASN Polri tidak boleh lagi dipandang hanya sebatas urusan administrasi. Di tengah gelombang reformasi Polri, saudara memiliki tanggung jawab penting dalam membantu membangun citra positif dan kepercayaan publik,” tutur Wakapolda Jatim.

Brigjen Pol Pasma menambahkan, komitmen Polda Jawa Timur untuk terus mendukung peran ASN Polri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan profesional.

"ASN Polri adalah bagian penting dari institusi. Kami berharap semangat kebersamaan ini terus terjaga untuk mendukung Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Wakapolda Jatim.

Acara tasyakuran ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk syukur atas perjalanan panjang KORPRI dan harapan agar organisasi ini terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa. (*)

ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop Akibat Lokasi Masih Terisolir

Aceh Tamiang – Kapolri kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh Tamiang. Kondisi lokasi yang masih terisolir dan tidak memungkinkan helikopter Polri untuk melakukan pendaratan, membuat distribusi bantuan dilakukan melalui metode airdrop agar dapat segera diterima oleh warga yang sangat membutuhkan, Selasa (2/12).

Astamaops Kapolri menjelaskan bahwa penggunaan metode airdrop merupakan instruksi langsung Kapolri agar penyaluran bantuan tidak terhambat kondisi geografis.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada hambatan dalam penyaluran bantuan. Jika helikopter tidak bisa landing karena medan terdampak bencana, maka airdrop menjadi pilihan agar masyarakat tetap mendapatkan bantuan tepat waktu,” ujar Komjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran.

Beliau menambahkan bahwa Kapolri memberikan perhatian penuh terhadap kondisi warga dan petugas di lapangan yang terus bekerja menangani situasi darurat tersebut.

“Pesan Bapak Kapolri jelas: pastikan masyarakat yang terisolir tetap mendapatkan bantuan, apapun tantangannya. Polri hadir untuk membantu negara, terutama dalam masa-masa kritis seperti ini,” tambahnya.

Bantuan kemanusiaan tersebut meliputi kebutuhan mendesak seperti logistik, makanan siap saji, perlengkapan darurat, serta dukungan operasional bagi petugas di lapangan. Pengiriman melalui airdrop diharapkan dapat mempercepat akses bantuan ke titik-titik yang tidak bisa dijangkau melalui jalur darat maupun udara.

Dengan metode distribusi khusus ini, Kapolri berharap dukungan bagi masyarakat Aceh Tamiang dapat berjalan efektif dan membantu mempercepat penanganan pascabencana di wilayah tersebut.

Insiden MBG Raja Ampat: Gubernur dan Kapolda Papua Barat Daya Turun Tangan Tinjau Korban Keracunan

Raja Ampat || jejakindonesia.id – Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa Kambu bersama Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo S.I.K., M.A.P., telah meninjau langsung 80 siswa yang diduga mengalami keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di RSUD Raja Ampat pada Senin, 1 Desember 2025.

Insiden ini menyebabkan puluhan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan (SD, SMP, SMK) di Waisai mengalami gejala seperti mual, muntah, sakit perut, dan diare setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Jumlah korban yang dirawat awalnya sekitar 69 siswa, kemudian bertambah menjadi sekitar 80 orang, menyebabkan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Raja Ampat penuh dan beberapa pasien terpaksa dirawat di teras rumah sakit.

Gubernur bersama Kapolda Papua Barat Daya meninjau kondisi para korban dan memastikan penanganan medis berjalan dengan baik, serta mengumpulkan informasi mengenai penyebab pasti keracunan tersebut.

Sementara itu, Polda Papua Barat Daya melalui Polres Raja Ampat telah mengambil sampel makanan dari dapur penyedia MBG untuk diuji di laboratorium forensik. Tindakan ini dilakukan guna mengusut tuntas penyebab kejadian dan memastikan keamanan pangan di masa mendatang.

Dalam tinjauan tersebut, sejumlah pejabat tinggi turut mendampingi gubernur, termasuk Komandan Korem 181 Praja Vira Tama Kolonel Inf Slamet Riadi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Dr. Naomi Netty Howay, S.K.M, M.Kes., Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrim) Polda PBD Kombes Pol Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., Wakil Bupati Raja Ampat Mansyur Syahdan, serta Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai S.I.K., dan beberapa pejabat daerah dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Bekali 143 Siswa SPN, Wakapolda Kalteng: Jadilah Polisi yang Melayani dengan Tulus

Pulang Pisau || jejakindonesia.id - Wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H., memberi pembekalan 143 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kalteng, Selasa (2/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kalteng menekankan pentingnya menjadi polisi yang melayani masyarakat dengan tulus dan tidak mempersulit keadaan.

"Jadilah polisi yang baik dan dicintai masyarakat, serta bermoral, berintegritas, bermartabat, dan profesional," ujar Wakapolda.

Brigjen Rakhmad juga menyampaikan kebijakan Kapolda yakni "RESPEK" yang mencakup Responsif, Profesional, Beretika, dan Berkeadilan.

"Saya berharap kedepan, para siswa dapat menjadi polisi yang berkualitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya.

Sebagai informasi, pembekalan ini juga dihadiri oleh Ka SPN Polda Kalteng Kombes Pol Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K., dan pejabat utama SPN Polda Kalteng. (SPN/adji)

Tambang Ilegal “Diujung Hidung”, Polres Morowali Disinyalir “Tutup Mata”

MOROWALI || jejakindonesia.id - ktivitas illegal tambang galian batuan atau biasa disebut tambang galian C tampak yang merajalela terjadi di Kabupaten Morowali. Seolah memiliki legalitas resmi, pelaku tambang illegal bebas melakukan aktivitas penambangan illegal di wilayah Morowali dengan percaya diri seakan tanpa beban.

Menelisik Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tambang ilegal tidaklah main-main, jika Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini ditegakkan. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain di KUHP, dan pihak yang membantu atau memfasilitasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Seperti disebutkan dalam Pasal 421 KUHP Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mengatur sanksi terhadap gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh aparat negara.

Aktivitas tambang galian C ilegal di Morowali yang merajalela dan terkesan dibiarkan aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Morowali. Meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin (PETI) terbilang menakutkan. Akan tetapi, jika penegakan hukum lemah, maka tidak perlu heran jika para pelaku tambang illegal bebas dengan kepercayaan diri yang tinggi dan tidak takut tersentuh hukum.

Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara miliyaran hingga triliunan rupiah, kerusakan lingkungan yang parah, bahaya bagi masyarakat, hingga indikasi adanya backing dan "cukong" atau pemodal yang turut serta dalam operasi tambang illegal yang marak di Morowali.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media ini di Bulan oktober 2025, diwilayah Kecamatan Bungku Tengah, Ibu Kota Kabupaten Morowali misalnya. Penambangan illegal yang merajalela terbilang massif beroperasi. Di desa Bente misalnya yang tak jauh dari Mako Polres Morowali ditemukan dua aktivitas penambangan illegal yang salah satunya milik oknum kades dan sudah pernah beritanya dilayangkan sebelumnya.

Selain itu, ada pula penambangan illegal di wilayah Sungai Ipi yang bebas bertahun-tahun tanpa penindakan aparat penegak hukum. Begitu pun dua titik lokasi penambangan illegal disepanjang jalan aspal di Bahomoleo menuju Kampus Untad II Morowali.

Tidak hanya itu, ditemukan pula penambangan illegal di Desa Matansala. Untuk masuk ke lokasi penambangan illegal ini, kita harus masuk melalui jalan lorong yang tidak jauh dari Eks Kantor Bank Sulteng lama.

Dari semua lokasi penambangan illegal tersebut, mayoritas melayani permintaan kebutuhan proyek bangunan pemerintah, seperti proyek Pembangunan tanggul penahan ombak dan Pembangunan jalan lingkungan serta pemangunan gedung-gedung pemerintah lainnya.

Saat ini investigasi yang disajikan sebatas penambangan galian batuan atau galian C illegal dan baru berbicara di seputaran Kecamatan Bungku Tengah atau sekitaran pusat pemerintahan dan perkantoran. Bagaimana penambangan nikel dan penambangan galian batuan yang berada diwilayah 9 kecamatan lainnya dan yang berada disekitar Kawasan industry?.

Kondisi maraknya penambangan illegal yang berada diujung hidung aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan dan asumsi publik. Apakah ini memang ada kesengajaan dari Polres Morowali untuk pura-pura “buta” dan “tuli” terkait aktivitas illegal atau memang belum tercium oleh pihak Kepolisian.

error: Content is protected !!