Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Desember 2025

Polda Banten : Mendukung Program Presiden RI, Menindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

SERANG || jejakindonesia.id - Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Banten periode Oktober - November 2025.

Press Conference dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana serta Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Provinsi Banten Ari James Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (04/12)

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan arahan Presiden RI untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI.

"Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," katanya.

Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kapolda Banten menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

"Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI. Seluruh laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hengki.

Dalam penyampaiannya, Polda Banten berhasil mengungkap 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tersangka yang diamankan beserta perannya
1. YD (58) sebagai Pemilik kegiatan;
2. AN (46) sebagai Pemilik kegiatan;
3. MS (58) sebagai Pemilik kegiatan
4. KR (59) sebagai Pemilik kegiatan
5. MS (63) sebagai Pemilik kegiatan
6. AU (47) sebagai Pemilik kegiatan
7. SB (46) sebagai Pemilik kegiatan
8. SS (47) sebagai Turut serta membantu melakukan kegiatan

Lokasi Tambang Ilegal
- Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri)
- Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)
- Kab. Lebak (Desa Tutul Kec Rangkasbitung)

Lokasi Pengolahan Emas
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Kronologis Tambang Ilegal
- Galian C : Penambangan galian C (batuan, pasir dan tanah urug) Tanpa Izin yang dilakukan para pelaku di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Provinsi Banten dengan cara batuan/tanah di keruk dengan menggunakan Alat berat Excavator.
- Peti : Adanya kegiatan Pengolahan / pemurnian emas Tanpa Izin yang di lakukan para pelaku di beberapa wilayah di KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN dengan cara batuan yang mengandung emas dilakukan pengolahan dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam atau tong besar dicampur dengan Sianida (CN).

Irjen Pol Hengki juga menerangkan motif dan modus yang dilakukan oleh para pelaku. “Motif para tersangka melakukan Penambangan dan pengolahan / pemurnian emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terang Hengki.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
- Excavator / alat berat sebanyak 8 Unit
- Surat Jalan / hasil penjualan
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.525.000
- 20 Karung Batuan Mengandung Emas
- Peralatan Pemurnian Emas :
11 Buah Gulundung, 3 Set Gembosan, 1 Drum CN, 5 Buah Tabung Gas 3 KG, 1 Buah Tabung Oksigen, 5 Buah Kowi, 5 Buah Palu, 5 Buah Blower, 5 Buah Lingkar, 1 Buah Jack Hammer.

Pasal Yang Disangkakan:
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)”

• Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”

Terakhir Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus memindak tegas seluruh praktik pertambangan illegal. “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya.

 

(Rose)

Aksi Brutal Dilakukan Orang Tidak Dikenal Melemparkan Bom ikan (Bondet) Kepada Salah Seorang Pengguna Jalan

PASURUAN || jejakindonesia.id - Tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba orang yang tidak dikenal melemparkan bom ikan (bondet) kepada salah seorang pengguna jalan. Pembunuhan Sadis oleh orang yang tidak dikenal di Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pada hari kamis (4/12/2025).

Identitas korban yang diduga menjadi korban lemparan bondet di Kabupaten Pasuruan, adalah Juari (42) warga Dusun Menggeng, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Korban meninggal dunia di lokasi dengan luka serius di bagian kepala.

Dalam kesaksian salah satu warga yang ada dilokasi, kejadian berawal saat korban bernama Juari berkendara dengan menggunakan sepeda motor jenis matic nopol N 2813 TER. Diduga sudah dibuntuti pelaku, sesampainya di lokasi korban dilempari bondet namun meleset. Sayangnya lemparan kedua mengenai kepala korban.

“Korban sepertinya sudah dibuntuti pelaku sejak awal. Lemparan pertama tidak mengenai dan barulah lemparan kedua kena bagian kepala dan korban meninggal,” ujar salah satu warga yang dilokasi

Anggota Polsek Sukorejo yang datang ke lokasi langsung melakukan garis polisi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan mayat korban dievakuasi ke kamar mayat rumah sakit untuk dilakukan visum.

Menurut Kapolsek Sukorejo, Iptu Devi Afiyanto, pihaknya masih melakukan penyelidikan serta memintai keterangan para saksi guna mengungkap motif pelemparan bondet ke korban.

"Korban meninggal dunia usai dilempar bondet, kasusnya

Kejadian ini sempat menjadi perhatian warga desa dan pengguna jalan yang melintas. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses penyelidikan dan pengungkapan.

(RED)

Wujud Nyata Gotong Royong Antar Pulau: Polda Sulteng Ulurkan Tangan untuk Korban Banjir Sumatera

PALU || jejakindonesia.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menunjukkan kepeduliannya terhadap para korban bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pelepasan bantuan kemanusiaan secara simbolis di halaman lobi Mapolda Sulteng, Kamis (4/12/2025).

Penyerahan bantuan tersebut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmy Kwarta Kusuma Rauf, Irwasda, serta seluruh pejabat utama Polda Sulteng dan pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Endi Sutendi mengatakan, bahwa bantuan ini merupakan bentuk solidaritas keluarga besar Polda Sulteng untuk saudara-saudara di pulau Sumatera. Menurutnya, kepedulian seperti ini penting untuk terus dirawat sebagai bagian dari nilai kemanusiaan dan persatuan bangsa.

Kapolda juga menyebut bahwa meski jarak memisahkan, kepedulian tidak boleh padam. Ia berharap paket bantuan ini dapat membantu meringankan beban korban banjir dan tanah longsor, sekaligus memberikan dorongan moral agar mereka tetap kuat dan mampu kembali bangkit.

Irjen Endi Sutendi merinci bantuan yang disiapkan untuk dikirim ke wilayah terdampak terdiri dari 30 ton beras, 1.500 selimut, 1.500 tikar, 3.000 dus mie instan, 3.000 dus air mineral, perlengkapan bayi 3.000 dus, obat-obatan, hingga perlengkapan kebersihan dan uang tunai sebesar 500 juta rupiah.

“Semoga bantuan ini bisa meringankan beban dari pada saudara-saudara kita dan bisa dapat dimanfaatkan bagi mereka yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Kapolda Sulteng memastikan seluruh bantuan tersebut akan disalurkan melalui jalur resmi penanggulangan bencana. Hal itu dilakukan untuk menjamin pendistribusian berlangsung cepat, tertib, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan para pengungsi.

Irjen Pol. Endi Sutendi juga mengajak masyarakat luas untuk memperkuat semangat gotong royong di tengah bencana. Menurutnya, kolaborasi dan kepedulian bersama menjadi modal penting bagi bangsa Indonesia untuk tetap tangguh menghadapi berbagai situasi.

Penyerahan bantuan ini sekaligus menjadi simbol kuatnya rasa persatuan antarwilayah di Tanah Air. Polda Sulteng berharap aksi kemanusiaan tersebut dapat membawa secercah harapan baru bagi warga yang tengah dilanda banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera.

Mempererat Hubungan TNI dan Masyarakat, Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alugoro Laksanakan Yankes dan Baksos di Kampung Seimeba RK 2

PAPUA BARAT || jejakindonesia.id - Dengan jarak yang cukup jauh dari jangkauan kota, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro melaksanakan Pelayanan Kesehatan dan Baksos di Posyandu Kampung Seimeba Rk 2, Distrik Tahota, Kabupaten Mansel, Provinsi Papua Barat. Kamis, (04 Desember 2025).

Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Baksos Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro Pos Tahota yang dipimpin oleh Letda Ckm Ujang. S. Farm bersama anggota kesehatan dan sepuluh personel, melaksanakan kegiatan Baksos (Posyandu) berkolaborasi dengan PKM Tahota program bulanan bagi masyarakat di Kampung Seimeba Rk 2, Distrik Tahota, Kabupaten Mansel, Provinsi Papua Barat.

Kegiatan ini terprogram dilaksanakan setiap bulan karena merupakan wujud nyata kepedulian Satgas terhadap kesehatan masyarakat di wilayah Distrik Tahota. Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan secara umum, pengobatan ringan, serta pemberian edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat (Penyuluhan Kesehatan).

Dengan kegiatan ini, Pos Tahota berupaya membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan rakyat serta meningkatkan derajat kesehatan (Hak setiap WNI harus sehat).

TNI dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, menabur rasa kepedulian di setiap langkah pengabdian di perbatasan Indonesia.

Masyarakat Kampung Seimeba Rk. 2 menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian serta kepedulian personel Satgas pamtas kewilayahan Yonif 410 Alugoro Pos Tahota yang selalu hadir di tengah-tengah warga untuk mengatasi kesulitan warga karena jarak PKM yang sangat jauh tidak bisa dilalui kendaraan.

Dengan adanya kegiatan pelayanan kesehatan ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kualitas kesehatan masyarakat menjadi lebih baik, serta memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat di wilayah perbatasan Papua Barat.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 710 Alugoro

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

SEMARANG || jejakindonesia.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

"Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.

"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," tuturnya.

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," lanjutnya.

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

"Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya

error: Content is protected !!