We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Desember 2025

Pemkab Banyuwangi Gandeng Taspen Untuk Sejahterakan PPPK

BANYUWANGI || jejakindonesia.id –  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) yang diwakili Branch Manager Cabang Jember untuk memberikan jaminan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MoU tersebut ditandatangani saat penyerahan 4.888 SK PPPK Paruh Waktu di GOR Tawang Alun, Banyuwangi, Minggu (28/12/2025).

Bupati Ipuk mengatakan, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK yang secara aturan belum memiliki skema jaminan hari tua atau dana pensiun.

“Ini adalah bagian ikhtiar untuk menjamin masa pensiun seluruh PPPK Banyuwangi, termasuk PPPK yang paruh waktu. Maka dengan kolaborasi ini, kami ingin memastikan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi PPPK Banyuwangi,” kata Ipuk.

Ipuk berharap, pemberian jaminan kesejahteraan tidak hanya melindungi PPPK, tetapi juga berdampak positif pada kualitas kinerja.

"Dengan kondisi ASN yang lebih tenang dan aman karena ada jaminan masa tuanya kelak, saya harap pelayanan publik di Banyuwangi makin optimal," kata Ipuk di hadapan ribuan PPPK Paruh Waktu.

Branch Manager PT Taspen Jember Muhammad Aldian menjelaskan, saat ini PPPK belum mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, sebagaimana yang diterapkan pada PNS.

Dengan MoU ini, lanjutnya, baik PNS maupun PPPK di Banyuwangi akan mendapatkan jaminan hari tua sebagai investasi sehingga nanti saat memasuki usia purna.

“PPPK yang telah memasuki masa pensiun, nantinya bisa memilih skema pencairan yang diinginkan. Bisa dicairkan sekaligus, atau skema bulanan seperti pensiun PNS,” kata Aldian.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Ilzam Nuzuli mengatakan sistem pembayaran premi asuransi ke PT Taspen akan dilakukan langsung melalui pemotongan gaji PPPK sebesar 4,75 persen setiap bulan.

"Skema itu memudahkan pegawai dalam mengakses perlindungan jaminan hari tua sekaligus menjamin keberlanjutan pembayaran premi secara rutin," tambahnya.

Ia menyebut, saat ini total ASN di Kabupaten Banyuwangi mencapai 15.411 orang, terdiri dari 6.218 PNS, 4.305 PPPK dan 4.888 PPPK Paruh Waktu. (*)

Saksi Pengabdian Panjang, Keluarga Ikut Saksikan Penyerahan 4.888 SK PPPK Paruh Waktu Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Para keluarga yang menjadi saksi pengabdian panjang para honorer Banyuwangi, turut mendampingi prosesi pengangkatan 4.888 tenaga honorer Banyuwangi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Ipuk Fiestiandani di Kawasan GOR Tawangalun, Banyuwangi, Minggu (28/12/2025).

Keluarga merupakan saksi pengabdian para honorer yang mengabdi bahkan belasan hingga puluhan tahun.

Seperti Paridatul Haris, perempuan berusia 50 tahun ini datang bersama anak dan cucunya, mendamping sang suami Adroi (55) yang menerima SK Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Dia terharu bahagia karena pengabdian sang suami sebagai penjaga sekolah selama 15 tahun, kini berbuah SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Alhamdulillah,ini memang yang ditunggu-tunggu. Pekerjaan tukang kebun satu-satunya yang jadi sumber penghasilan utama kami, ternyata bisa mengantarkan jadi ASN,” ujarnya sambil berkaca-kaca.

Kebahagiaan yang sama juga dirasakan Wiyono suami dari Ratna Ida Rofikoh yang menjadi guru honorer di SDN 3 Sarimulyo. Ratna sang istri, akhirnya mendapatkan SK Pengangkatan sebagai PPPK Paruh waktu setelah menjadi guru honorer selama tujuh tahun.

“Saya bangga karena istri saya telah memilih menjadi pendidik yang mencerdaskan anak-anak di Banyuwangi. Alhamdulillah diangkat jadi ASN, semoga ilmunya berkah dan bisa jadi guru yang terbaik untuk murid-muridnya,” ujarnya.

Dari total 4.888 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 1.539 tenaga guru, 259 tenaga kesehatan, serta 3.090 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, kebijakan penganggkatan 4.888 honorer daerah sebagai PPPK Paruh waktu merupakan bentuk apresiasi kepada tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi dan berkontribusi besar dalam mendukung pembangunan Banyuwangi.

“Kami ingin memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Semoga ini juga menjadi berkah bagi keluarga Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Ipuk di hadapan ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru saja terima SK.

Meski menghadapi tantangan fiskal pada 2026, di mana dana transfer pusat ke daerah dipangkas hingga Rp665 miliar, Ipuk menegaskan Pemkab Banyuwangi tetap memprioritaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Ia menambahkan, mulai 1 Januari 2026, para PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan bulanan tetap dengan besaran sesuai dengan ketentuan yang ada.

Saat ini total ASN di Kabupaten Banyuwangi mencapai 15.411 orang, terdiri dari 6.218 PNS, 4.305 PPPK dan 4.888 PPPK Paruh Waktu. (*)

Senyum dan Tangis Haru saat Bupati Ipuk Angkat 4.888 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu

BANYUWANGI || jejak Indonesia.id – Senyum dan tangis haru menyelimuti para ribuan tenaga honorer di Kabupaten Banyuwangi saat penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Kawasan GOR Tawangalun, Banyuwangi, Minggu (28/12/2025), Setelah pengabdian bertahun-tahun 4.888 honorer akhirnya resmi diangkat PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu turut disaksikan langsung oleh keluarga para honorer yang turut hadir menyaksikan momen bahagia tersebut. Dengan pengangkatan ini, para honorer resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak dari mereka tak kuasa menahan tangis. Kebahagiaan juga terlihat pada anak, istri, dan orang tua memeluk para penerima SK penuh haru, karena tidak sedikit dari mereka yang tak lagi muda.

“Hari ini saya sangat bahagia, anak-anak saya juga. Terima kasih Emakku Bupati Ipuk,” ujar Mislatin, dengan mata berkaca-kaca.

Mislatin yang kini berusia 57 tahun merupakan tenaga administrasi di Puskesmas Singotrunan yang telah mengabdikan diri lebih dari 28 tahun.

Wanita yang akrab disapa Mbok Rehana ini tak kuasa menahan tangis haru usai menerima SK pengangkatan yang selama ini dinantikan.

Hal serupa disampaikan Nandang Prihatining Tyas (32), bidan Tenaga Latihan Kerja (TLK) di Puskesmas Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Dia mengaku bersyukur akhirnya mendapat kepastian status setelah bertahun-tahun mengabdi di wilayah pelosok ujung selatan Banyuwangi.

Bupati Ipuk mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi dan berkontribusi besar dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Banyuwangi.

"Pemkab telah memutuskan honorer yang tersisa sebanyak 4.888 orang kita angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bentuk kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Selamat kepada bapak dan ibu semua,” ujar Ipuk di hadapan ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru saja terima SK.

Dari total 4.888 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 1.539 tenaga guru, 259 tenaga kesehatan, serta 3.090 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Bupati Ipuk menjelaskan, saat ini total ASN di Kabupaten Banyuwangi mencapai 15.411 orang, terdiri dari 6.218 PNS, 4.305 PPPK dan 4.888 PPPK Paruh Waktu.

Meski menghadapi tantangan fiskal pada 2026, di mana dana transfer pusat ke daerah dipangkas hingga Rp 665 miliar, Ipuk menegaskan Pemkab Banyuwangi tetap memprioritaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Pembangunan tidak boleh meninggalkan satu pun manusianya, termasuk para PPPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, mulai 1 Januari 2026, para PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan bulanan tetap dengan besaran yang jelas, setelah sebelumnya banyak honorer hanya menerima honor sukarela tanpa kepastian.

“Semoga ini membawa berkah bagi Bapak Ibu sekalian dan keluarga,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ipuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) Jember sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjamin perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi PPPK.

“Kami ingin Bapak Ibu bekerja dengan tenang, mengabdi dengan rasa aman, dan menatap masa depan dengan harapan,” ungkap Ipuk. (*)

Kepergian Kapolresta Rama Samtama Tinggalkan Kesan Mendalam di Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), Hakim Said, S.H., menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas sosok kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., yang selama ini dikenal ramah, tegas, dan disiplin dalam menjalankan tugas di wilayah Banyuwangi.

Hakim Said menilai, kehadiran Kombes Pol. Rama Samtama Putra tidak hanya sebagai pimpinan institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai figur teladan yang mampu membangun komunikasi humanis dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kami benar-benar merasakan kehilangan sosok pemimpin yang tidak hanya tegas dan disiplin, tetapi juga ramah serta humanis dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra telah memberi teladan kepemimpinan yang menyejukkan selama mengabdi di Banyuwangi,” ujar Hakim Said, Minggu (28/12/2025).

Selama kurang lebih satu tahun tiga bulan pengabdian di Banyuwangi, berbagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat berjalan dengan baik dan kondusif. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan terjalin erat, mencerminkan kepemimpinan yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik.

Menurut Hakim Said, gaya kepemimpinan yang ditunjukkan Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengedepankan ketegasan yang berimbang dengan pendekatan persuasif, sehingga kehadiran kepolisian benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Beliau bukan sekadar Kapolresta, tetapi figur pemimpin yang hadir di tengah masyarakat, membangun sinergi dan menjaga kondusivitas dengan pendekatan yang bijak dan berimbang,” katanya.

Hakim Said juga menilai mutasi dan promosi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua merupakan bentuk kepercayaan institusi atas kapasitas, integritas, serta rekam jejak kinerjanya.

“Mutasi ini adalah bentuk kepercayaan institusi atas kapasitas dan integritas beliau. Namun bagi kami di Banyuwangi, kepergian beliau meninggalkan kesan mendalam dan rasa kehilangan yang tidak kecil,” ungkap Hakim Said.

Di akhir pernyataannya, Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi tersebut mendoakan agar Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta amanah dalam menjalankan tugas di tempat yang baru. Ia berharap nilai-nilai kepemimpinan yang humanis, tegas, dan berdisiplin tetap terus mengakar dalam setiap pengabdian kepada bangsa dan negara.

Mati Lampu Saat Natal 2025 Rusak Ibadah dan Perayaan, Ketua PPWI Sulut Desak Dirut PLN Suluttenggo Mundur

MANADO || jejakindonesia.id – Pemadaman listrik massal yang terjadi lebih dari 12 jam pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2025, di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, meliputi Desa Watutumou dan Maumbi menuai kecaman keras dari masyarakat. Peristiwa ini dinilai telah merusak ibadah, perayaan Natal, serta aktivitas keluarga umat Kristen pada momen paling sakral dalam setahun.

Tak hanya di Minahasa Utara, sejumlah wilayah di Kota Manado juga dilaporkan mengalami gangguan listrik pada waktu yang hampir bersamaan, memperluas dampak dan memperkuat dugaan lemahnya sistem keandalan listrik PLN di Sulawesi Utara.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, menegaskan bahwa pemadaman berkepanjangan tersebut merupakan kelalaian serius penyedia layanan publik yang secara nyata merampas hak dasar masyarakat.

“Ini bukan sekadar mati lampu biasa. Ini terjadi saat Hari Raya Natal, saat umat sedang beribadah dan berkumpul bersama keluarga. PLN telah gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyedia layanan vital,” tegas Hendra.

Ia juga menyoroti buruknya sistem pengaduan PLN, di mana layanan Contact Center 123 tidak berbasis di Sulawesi Utara, sehingga respons terhadap laporan masyarakat dinilai lamban dan tidak efektif.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 27, pelanggan berhak atas kompensasi hingga 300 persen apabila terjadi gangguan listrik lebih dari 12 jam.

“PLN tidak boleh hanya meminta maaf. Ada kewajiban hukum untuk memberi kompensasi. Jika ini diabaikan, warga berhak mengajukan sengketa ke BPSK atau menggugat melalui jalur pengadilan,” ujarnya.

Atas kejadian berulang tersebut, Ketua PPWI Sulut secara tegas mendesak Direktur Utama PLN Suluttenggo untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai gagal menjamin keandalan listrik di wilayah Sulawesi Utara.

“Ini bukan pertama kali. Pemadaman panjang sudah berulang dan selalu berdampak luas. Jika pimpinan tidak mampu mengelola sistem kelistrikan dengan baik, maka mundur adalah bentuk tanggung jawab moral,” tandas Hendra.

Sebelumnya, PLN Suluttenggo melalui General manager telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan bahwa penyebab gangguan masih dalam proses identifikasi serta penanganan untuk normalisasi sistem.

Namun demikian, masyarakat dan PPWI Sulut menilai permintaan maaf saja tidak cukup, tanpa kejelasan penyebab, evaluasi menyeluruh, serta kompensasi nyata kepada pelanggan yang dirugikan.

Tim**

error: Content is protected !!