Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: November 2025

Ali Fikri dkk Gugat Ayu Putri Hartika dan Kepolisian ke PN Banyuwangi, Bentuk Protes Atas Penetapan Tersangka yang Dinilai Cacat Hukum

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Tiga warga Banyuwangi, yaitu Ali Fikri, Fathorramhan, dan Reza Dewantara, telah resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan dengan Nomor Perkara 275/Pdt.G/2025/PN Byw ini diajukan kepada Ayu Putri Hartika (Tergugat I), Kapolsek Tegaldlimo (Tergugat VIII), dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi (Tergugat IV), menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam laporan pemerasan, ancaman, dan pencurian.

Kuasa Hukum para penggugat dari Alam ( Aliansi Lawyer Muda) Banyuwangi yakni Nurul safii, S.H.,M.H.,Supriyadi, S.H., M.H., dan Rozakki Muhtar, S.H.,secara tegas menyatakan bahwa proses hukum yang dialami kliennya merupakan bentuk dugaan kriminalisasi dan cacat secara hukum.

"Kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami ini sangat dipaksakan dan cacat hukum, khususnya dari segi formil," ujar Supriyadi dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Supriyadi merinci dua alasan fundamental yang mendasari pernyataan tersebut:

1. Ketidakberwenangan Pelapor: "Pelapor, Ayu Putri Hartika, bukanlah pihak yang langsung berkepentingan (debitur) dalam hal ini. Dengan demikian, dia tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk melaporkan."
2. Dasar Laporan yang Rapuh: "Laporan ini tidak didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup. Tidak adanya Surat Keterangan Kredit atau Surat Keterangan BPKB dari perusahaan pembiayaan (finance) sebagai bukti awal menjadikan laporan ini tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam KUHAP."

Kronologi Kasus dan Upaya Hukum

Bermula dari laporan Ayu Putri Hartika ke Polsek Tegaldlimo, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi pada 8 April 2025. Pada 19 Agustus 2025, ketiga penggugat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menolak penetapan ini, kuasa hukum telah mengajukan dua kali permohonan praperadilan. Permohonan pertama (27 Agustus 2025) dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) oleh PN Banyuwangi. Upaya kedua (10 Oktober 2025) saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Nurul Safii, S.H., M.H., menambahkan bahwa kliennya adalah korban dari dugaan laporan palsu. "Klien kami datang dengan niat baik dan suasana kekeluargaan, bukan untuk mengancam atau memeras. Kami memiliki bukti video yang akan kami ajukan di persidangan untuk membuktikan hal ini," jelas Nurul Safii.

Tujuan Gugatan Perdata

Gugatan PMH ini diajukan tidak semata untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi lebih untuk memulihkan nama baik serta menegakkan prinsip keadilan.

"Gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang sewenang-wenang. Kami ingin menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara proporsional dan berdasarkan bukti yang sah, bukan atas dasar laporan yang lemah dan cacat formil," tegas Nurul Safii.

Jaga Keamanan Di Tano Habonaron Do Bona, Kasat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Bandit Pencuri TBS PTPN-4

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Komitmen kuat Kasat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di Tano Habonaron Do Bona kembali terbukti nyata. Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil menggagalkan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan mengamankan lima pelaku beserta barang bukti di kawasan PTPN-4 Dolok Sinumbah pada Rabu (12/11) sekira pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11) sekira pukul 15.00 WIB, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata Polri hadir untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Kami berkomitmen penuh dalam memberantas para bandit yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian di Tano Habonaron Do Bona. Keamanan wilayah adalah prioritas utama kami," ujar AKP Herison Manulang dengan tegas.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, operasi penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima personel Unit I Opsnal Jatanras pada Rabu pagi. "Pada pukul 10.00 WIB, personel kami mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah sering terjadi pencurian TBS. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional," ungkap AKP Herison Manulang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit I Opsnal Jatanras segera melakukan pengamatan dan penyelidikan. Pada pukul 14.30 WIB, personel bergerak menuju Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah untuk melakukan penangkapan. "Sesampainya di tempat kejadian perkara, tim melihat para pelaku sedang melangsir buah sawit dari Blok 52 Afdeling IV ke persawahan Sekatak menggunakan mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV," jelas Kasat Reskrim.

Dengan kesigapan tinggi, tim Opsnal Jatanras mengamati pergerakan para pelaku yang sedang memasukkan hasil curian ke dalam mobil pick up. "Setelah buah sawit dimasukkan ke dalam mobil, penadah membawa TBS menuju gudang. Saat itulah tim kami bergerak cepat mengamankan empat pelaku pencuri TBS yang masih berada di lokasi," ucap AKP Herison Manulang.

Operasi tidak berhenti sampai di situ. Tim Opsnal Jatanras langsung mengejar mobil L300 pick up yang membawa hasil curian menuju gudang. "Berkat kecepatan dan koordinasi yang baik antar personel, kami berhasil mengamankan penadah beserta barang bukti TBS dan mobil pick up L300 BK 8696 DV sebelum sempat dijual," ungkap Kasat Reskrim dengan bangga.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah Heri Irawan (35 tahun, wiraswasta), Charles Parulian Naibaho (48 tahun, petani), Semi Damanik (43 tahun, wiraswasta), Supriadana (39 tahun, wiraswasta), dan Nurdin Sinaga (34 tahun, wiraswasta). Seluruh tersangka merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

"Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV, 41 tandan buah segar kelapa sawit, satu buah egrek, dan satu buah tojok yang digunakan untuk memanen dan melangsir buah sawit curian," rinci AKP Herison Manulang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 jo Pasal 111 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Para pelaku telah merugikan PTPN-4 Dolok Sinumbah dan mengganggu perekonomian daerah. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Apresiasi tinggi diberikan kepada personel Unit I Opsnal Jatanras atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini. "Ini membuktikan bahwa Polri senantiasa hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras memberantas kejahatan di Tano Habonaron Do Bona," ujar AKP Herison Manulang.

Setelah penangkapan, kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan. "Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," pungkasnya.

Jelang Operasi Zebra Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Matangkan Kesiapan Personel Melalui Latpraops

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Polresta Banyuwangi menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) “Zebra Semeru 2025” di Rupatama Mapolresta Banyuwangi, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang akan digelar serentak selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Operasi kepolisian bidang lalu lintas ini merupakan operasi mandiri kewilayahan dengan kendali pusat yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI.

Tujuannya adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban lalu lintas, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra S.I.K., M.Si., M.H, diwakili Kabag Ops Kompol Idham Kholid, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan, Operasi Zebra Semeru 2025 dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.

“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif disertai dengan penegakan hukum secara elektronik melalui ETLE serta tilang manual bagi pelanggaran kasat mata. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan korban fatalitas, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Kompol Idham.

Lebih lanjut, Kabag Ops Kompol Idham Kholid, S.H., M.H., menambahkan bahwa sasaran operasi mencakup segala bentuk potensi gangguan lalu lintas mulai dari kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan yang dapat terjadi sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan operasi.

“Target operasi ini tidak hanya menurunkan angka kecelakaan, tetapi juga mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat. Selain itu, melalui operasi ini diharapkan meningkat pula kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya satuan lalu lintas, serta terwujudnya commander wish Kapolda Jawa Timur, yaitu Polri senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Kasat Lantas Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H menambahkan, Adapun sasaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025 antara lain penindakan terhadap balap liar, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, pengendara maupun pembonceng yang tidak menggunakan helm, pelanggaran terhadap marka jalan, rambu lalu lintas, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

"Melalui Latpraops ini, diharapkan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Semeru 2025 memiliki kesamaan persepsi dan kesiapan optimal dalam pelaksanaan tugas, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan efektif, profesional, dan humanis demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Banyuwangi," tegasnya

Hangat dan Penuh Makna, Kapolresta Banyuwangi Bersilaturahmi dengan Putra Putri Polri

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Dalam rangka mempererat jalinan kebersamaan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini, Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan Silaturahmi Kapolresta Banyuwangi bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) dengan tema “Semangat Pahlawan, Meningkatkan Harmoni, Menginspirasi dan Menguatkan untuk Bangsa dan Negara”, Kamis (13/11/2025) di Gedung Rupatama Wira Pratama, Polresta Banyuwangi.

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi, Ketua dan pengurus KBPP Polri Banyuwangi, serta 84 peserta dari kalangan putra putri anggota Polri di jajaran Polresta Banyuwangi.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan Kapolresta Banyuwangi yang menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat.

“Putra putri Polri adalah cerminan institusi. Jadilah teladan dalam sikap, pergaulan, dan kontribusi sosial. Tunjukkan semangat Presisi sejak dini dengan terus berbuat baik untuk bangsa,” pesan Kombes Pol. Rama.

Ketua KBPP Polri Banyuwangi, Drs. Syaiful Bahri, M.Si., dalam sambutannya juga mengajak seluruh anggota untuk memperkuat solidaritas dan menjalin komunikasi positif dengan Polresta Banyuwangi demi membangun sinergi yang harmonis.

Usai sesi sambutan dan foto bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah materi edukatif dari para narasumber internal Polresta Banyuwangi, di antaranya:
Kompol Toni Irawan, S.H., M.H. (Kasat Binmas) menyampaikan Wawasan Kebangsaan dan Nilai Kepemimpinan Muda.
Iptu Gatot Kukuh, S.H. (KBO Satnarkoba) dengan materi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Dini.
Ipda Azmal, S.H. (Kanit Pidsus Satreskrim) dengan materi Bijak dan Cerdas Bermedia Sosial serta Waspada Hoaks.
Bripda Natasya (Satlantas) membawakan materi Etika Berlalu Lintas.

Kegiatan interaktif ini juga menghadirkan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka yang dipandu oleh Satbinmas sebagai moderator.

Dari hasil kegiatan, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan komitmen untuk menjadi bagian dari agen perubahan positif di lingkungan masing-masing.

“Putra putri Polri bukan hanya penerus, tapi juga penguat citra positif Polri di tengah masyarakat. Dengan wawasan dan karakter yang kuat, mereka dapat berkontribusi nyata dalam menjaga Kamtibmas,” ujar Kompol Toni Irawan, S.H., M.H., selaku Kasat Binmas Polresta Banyuwangi.

Satgas Pangan Polres Pasuruan Pantau Harga Beras, Temukan Penurunan di Pasar Tradisional

PASURUAN || jejakindonesia.id – Tim Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama Badan Pangan Nasional dan Bulog Cabang Malang melakukan pemantauan harga beras di sejumlah pasar tradisional dan toko modern di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu dilakukan sebagai upaya pengendalian harga dan memastikan ketersediaan beras di pasaran tetap aman. Pemantauan dilakukan di beberapa titik, antara lain Pasar Bangil dan toko modern di Kecamatan Bangil.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang turut memimpin kegiatan mengatakan bahwa pemantauan lapangan dilakukan bersama unsur Badan Pangan Nasional dan Bulog Cabang Malang.

“Kami bersama tim Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko tradisional dan modern. Hasilnya, stok beras di Kabupaten Pasuruan relatif aman dan harga mulai menunjukkan tren penurunan, khususnya untuk beras medium,” ujar AKP Adimas.

Dari hasil pengecekan di Pasar Bangil, tim menemukan bahwa harga beras medium dijual sekitar Rp13.500 per kilogram di beberapa toko seperti Toko Akbar, Toko Sumber Baru, dan Toko Trita Jaya.Pada toko Akbar, pemilik toko mengaku harga beli dari distributor turun sekitar Rp1.500 per kemasan 5 kilogram.

Sedangkan di toko modern seperti Indomaret Bangil di Jalan Gajah Mada, harga beras premium tercatat Rp74.500 per 5 kilogram (atau Rp14.900 per kilogram), sementara beras SPHP dijual seharga Rp62.500 per 5 kilogram (sekitar Rp12.500 per kilogram).

Menurut Adimas, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi permainan harga dan memastikan tidak ada penimbunan oleh pihak tertentu.

“Kami akan terus melakukan pemantauan rutin. Bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran seperti penimbunan atau manipulasi harga, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan tim Satgas Pangan.

“Polres Pasuruan berkomitmen menjaga stabilitas pangan di daerah. Kami berkolaborasi dengan instansi terkait agar distribusi dan harga beras tetap terkendali, sehingga masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

Kegiatan monitoring berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dengan tertib dan lancar. Tim Satgas Pangan memastikan hasil temuan akan menjadi dasar dalam rekomendasi kebijakan lanjutan di tingkat kabupaten.

error: Content is protected !!