Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat di SPKT

NGAWI || jejak-indonesia.id – Memastikan kesiapsiagaan personel, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke ruang pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Ngawi Polda Jatim.

Selain itu Wakapolda Jatim juga memastikan sarana prasarana serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di SPKT Polres Ngawi.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jatim bersama tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap ruang pelayanan SPKT, berdialog dengan Pamapta dan petugas yang sedang bertugas/piket, serta meninjau proses kerja operator layanan darurat 110.

Selain itu, ia juga memberikan sejumlah arahan penting guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan agar SPKT menyiapkan ruangan konseling bagi masyarakat.

Petugas operator 110 juga diingatkan agar tidak meninggalkan pos, melakukan istirahat secara bergantian, dan memahami standar penerimaan laporan masyarakat.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H ., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan Wakapolda Jatim menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Ngawi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, cepat tanggap terhadap laporan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas AKBP Charles P. Tampubolon.

Kapolres Kediri Kota Kukuhkan Pamapta Layanan yang Cepat dan Profesional untuk Masyarakat

KOTA KEDIRI -|| jejak-indonesia.id - Polres Kediri Kota Polda Jatim terus berupaya memperkuat pelayanan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Hal itu sampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim saat memimpin Pengukuhan Pamapta (Perwira Pengendali Operasional di Lapangan) di Halaman Apel Mako Polres Kediri Kota,Kamis (23/10/2025).

Kapolres Kediri Kota menyampaikan bahwa pembentukan Pamapta merupakan bentuk adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan kehadiran nyata polisi di lapangan

"Pamapta ini adalah jawaban atas tantangan Polri saat ini. Tugas dan fungsi Pamapta bukan hanya administratif, tetapi langsung hadir di lapangan sebagai pengendali operasional," kata AKBP Anggi.

Ia juga menekankan bahwa Pamapta memiliki peran penting sebagai penghubung antarfungsi kepolisian dan ujung tombak dalam merespons setiap peristiwa di wilayah hukum Polres Kediri Kota Polda Jatim.

"Ketika ada kejadian, Pamapta harus yang pertama hadir. Bhabinkamtibmas dan piket Polsek wajib sigap. Pelayanan kita harus cepat dan profesional, agar masyarakat merasa dilindungi dan dilayani," jelas AKBP Anggi.

Ia menambahkan, kehadiran Pamapta diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap Polri melalui kinerja yang responsif, transparan, dan berorientasi pada hati nurani.

"Pamapta harus hadir di tengah masyarakat, bekerja dengan nurani, dan menjadi jembatan antara Polri dan masyarakat," pungkasnya.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan Pamapta Polres Kediri Kota dapat semakin memperkuat sinergi dan respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Jember Hadirkan Layanan Publik yang Cepat – Transparan dan Humanis Lewat Program Polantas Menyapa

JEMBER || jejakindonesia.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis.

Melalui program unggulan bertajuk “Polantas Menyapa”, jajaran Satlantas Polres Jember kini aktif turun langsung ke pusat-pusat layanan masyarakat untuk memberikan edukasi serta memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Program yang difokuskan di area SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan Samsat Jember ini menjadi sarana efektif bagi personel kepolisian untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, terutama para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) serta wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak sekadar memberikan layanan administratif, tetapi juga melakukan pendampingan dan sosialisasi menyeluruh mengenai tata cara, ketentuan, dan biaya resmi dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata menegaskan bahwa Polantas Menyapa merupakan bentuk nyata reformasi pelayanan publik di tubuh Polri.

“Program ini adalah manifestasi komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar AKP Bagas, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, Satlantas Polres Jember Polda Jatim secara konsisten memastikan seluruh petugas di lapangan memahami nilai dasar pelayanan prima yang humanis.

Edukasi yang diberikan mencakup informasi biaya resmi penerbitan SIM, mekanisme SOP pelayanan, serta tata cara penanganan kendala administrasi agar masyarakat tidak terjebak pada praktik calo.

AKP Bagas menegaskan, layanan Satlantas Polres Jember di Satpas maupun Samsat harus dipastikan zero pungli.

Menurut AKP Bagas, setiap petugas wajib bersikap responsif serta siap memberikan solusi cepat terhadap kendala administratif.

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar,”tegas AKP Bagas.

Selain meningkatkan mutu pelayanan, lanjut AKP Bagas, program Polantas Menyapa juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan emosional antara kepolisian dan masyarakat.

Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang empatik, Polantas berupaya menumbuhkan kembali rasa percaya publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga mitra pelayanan yang hadir dengan hati,” pungkas AKP Bagas.

Dengan implementasi berkelanjutan program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Jember Polda Jatim berharap dapat menciptakan ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, berintegritas, dan berpihak pada kebutuhan publik.

Hal itu sejalan dengan semangat Transformasi Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Raker Penyusunan Propemperda Tahun 2026, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Judul Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah Usulan Eksekutif

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal dengan agenda membahas surat masuk dari eksekutif terkait usulan judul Raperda di luar Propemperda tahun 2025 serta pra penyusunan Propemperda Tahun 2026, Senin (20/10/2025)

Untuk kali ini, eksekutif mengusulkan judul Rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).

Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja internal tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2025,” ujar Masrohan.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini mengatakan, pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan lintas fraksi,

”Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan,” ucapnya.

Ada sikap kehati-hatian Bapemperda dalam membahas usulan judul regulasi daerah sangat penting, lanjut Masrohan, hal ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

”Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis,” ucapnya.

Selain hal itu, dalam rapat kerja internal, Bapemperda juga melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

”Kita sosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat diminta mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2026 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah,” ucap Masrohan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurutnya, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi antara lain judul Raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.

“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik. Seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,“ jelas politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Seluruh Anggota Bapemperda, lanjutnya, telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Penyusunan Propemperda, ucap Masrohan, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya. (tfq)

Tinjau Lapang, Komisi IV DPRD Banyuwangi Dorong DLH Bantu Percepatan Perijinan Pembangunan TPS 3R Desa Karetan

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi dorong percepatan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R Reduse,Reuse,recycle di Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo untuk mengurangi volume sampah di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV, Patemo usai melakukan tinjau lapang lokasi rencana pembangunan TPS 3 R. di Kecamatan Purwoharjo.

“TPS 3R ini nantinya akan mengelola sampah dari 37 desa di 8 kecamatan dengan kapasitas 160 ton per hari,“ ucap Patemo saat dkonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (17/10/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini, lokasi pembangunan TPS 3 R di desa Karetan dinilai telah memenuhi syarat dan kriteria lokasi maupun teknis, tidak mencemari lingkungan,memiliki lahan luas, mudah di akses, tidak menganggu estetika serta lalu lintas.

“Kita berharap Dinas Lingkungan Hidup bisa membantu mempercepat proses perijinan pembangunan TPS 3R di Desa Karetan sesuai dengan Paeraturan Perundang-undangan yang berlaku,“ ucap Patemo.

Patemo menjelaskan berdasrkan paparan yang disampaikan oleh Kepala DLH, pembangunan TPS Karetan saat ini masih dalam tahap cut and fill untuk penyiapan lahan konstruksi. Pekerjaan tengah berprogres pada bagian pondasi, pagar keliling, dan bangunan penyangga lainnya.

“Targetnya pada Bulan Juni 2026 pembangunan sudah tuntas,“ jelasnya.

Selain TPS 3R Karetan, Pemkab juga akan membangun dua Stasiun Peralihan Antara (SPA) di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, dan di Desa Setail, Kecamatan Genteng.

Pembangunan dua SPA tersebut merupakan bagian dari pengembangan Banyuwangi Hijau Fase 3, dengan dukungan Clean Rivers, Uni Emirat Arab. Masing-masing SPA memiliki kapasitas 50 ton sampah per hari.

Dengan demikian, total kapasitas tiga fasilitas baru itu mencapai 260 ton per hari dan mampu melayani hingga 1,4 juta penduduk Banyuwangi.

“Dengan total populasi Banyuwangi sebanyak 1,7 juta jiwa, artinya program Banyuwangi Hijau akan bisa menjangkau hampir seluruh warga. Sisanya akan dilayani melalui dukungan pihak lain, seperti Sungai Watch dan Clean Oceans Through Clean Communities (CLOCC) asal Norwegia,” pungkasnya. (tfq)

error: Content is protected !!