Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Polresta Banyuwangi Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat; Gelar Pengajian dan Sholawatan Peringati Hari Santri Nasional 2025

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Polresta Banyuwangi menggelar Pengajian dan Sholawatan bertema “Sinergitas TNI–Polri dan Masyarakat untuk Indonesia Aman dan Damai”, Kamis malam (23/10/2025) di halaman Polsek Muncar.

Kegiatan religius yang berlangsung penuh kekhidmatan ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo wasono,S.I.K., Wakil Bupati Banyuwangi Ir. H. Mujiono,M.Si., Komandan Lanal Banyuwangi Letkol (P) Muhammad Puji Santoso,M.Sc., Kasdim 0825 Banyuwangi Mayor (Kav) Suprapto , serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta dan seluruh Kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi.

Kehadiran para tokoh agama dan masyarakat, termasuk KH. Sayuti Toha, menambah kekhidmatan acara yang diwarnai dengan kebersamaan dan semangat kebangsaan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial dan doa keberkahan. Suasana semakin haru ketika Sholawat Nabi dan Pembacaan Tawasul menggema di lokasi, menghadirkan keteduhan batin bagi seluruh peserta.

Puncak acara diisi dengan ceramah agama yang memberikan siraman rohani dan pesan-pesan kebangsaan, dilanjutkan dengan doa bersama untuk keselamatan, kedamaian, dan keamanan bangsa, khususnya di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas antar elemen bangsa.

“Melalui pengajian dan sholawatan ini, kami ingin meneladani semangat perjuangan para santri dan ulama, sekaligus memperkuat persatuan dalam menjaga Indonesia yang aman dan damai. Ini juga merupakan bagian dari implementasi semangat Presisi Polri dalam membangun kedekatan dengan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat Hari Santri Nasional tidak hanya dimaknai secara seremonial, namun juga diwujudkan dalam kebersamaan dan kepedulian sosial antara TNI, Polri, ulama, santri, dan masyarakat demi terciptanya Banyuwangi yang harmonis, aman, dan religius.

Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG || jejakindonesia.id - Polresta Deli Serdang melalui unit Reskrim Polsek Batang Kuis berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana Pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut berlangsung di Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pihak terkait, Selasa , 21 Oktober 2025.

Proses Restorative Justice ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Kuis AKP Salija,SH dan Kanit Reskrim IPDA Tabi'ul Hidayat, S.H.,M.H. dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, serta disaksikan oleh Anggota DPRD Kab Deli Serdang Paian Purba, SH dan ibu Yuli selaku Kepala Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kab.Deliserdang.

Penyelesaian ini menunjukkan keseriusan dalam melayani laporan masyarakat serta keberhasilan penyidik Polsek Batang Kuis dalam menangani perkara secara humanis dan berbasis musyawarah.

Kasus ini bermula pada senin 20 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang

Saat itu, Korban Y melaporkan empat orang pelaku yang masih dibawah umur ke SPK Polsek Batang Kuis dalam perkara pencurian

Seiring berjalannya waktu kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk berdamai. Dan bahkan sebagai bentuk perhatian Kepala Desa Sena turut bersedia memfasilitasi pelaku untuk mengikuti pendidikan moral dan formal bila kedua orangtua pelaku mau untuk menyerahkan anak-anaknya didik di Pesantren

Dalam kesepakatan itu para pelaku berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dan memperbaiki barang- barang yang dirusak kemudian mengembalikan barang-barang yg kondisinya masih utuh hasil dari pencurian

Demikian juga pernyataan Anggota DPRD kab Deliserdang Paian Purba, SH dengan mengatakan " Kami memberikan apresiasi atas pendekatan restorative justice dalam perkara ini yang dilakukan unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang" ungkapnya

Dalam konfirmasinya Kapolsek Batang kuis AKP Salija, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Tabi,'ul Hidayat, SH, MH mengatakan "Pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan serta pembinaan bagi pelaku dan keluarga pelaku yg berlatar belakang pendidikan rendah" tutupnya.(Humas Polresta DS)

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Sadis Karyawati Minimarket Karawang

JABAR || jejakindonesia.id - Sesuai arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan bahwa untuk meningkatkan kepercayaan publik, tugas Polisi harus bisa mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Disamping itu, sesuai adanya maklumat Kapolda Jabar, untuk pengungkapan kasus - kasus yang menjadi sorotan masyarakat khususnya kasus - kasus atensi, agar diinformasikan kepada masyarakat seluas - luasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa telah didapatkan Fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan H (27), terhadap Dina Oktaviani (21) teman kerja di sebuah minimarket.

Kematian tragis pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa, 7 Oktober 2025, silam.

Berdasarkan informasi yang diterima, latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat seksual terhadap korban yang memiliki paras cantik dan tubuh yang bagus.

Polisi menetapkan rekan kerja korban, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

‎Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani," ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 22 Oktober 2025 sore.

‎Ia menyebutkan, H diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.

‎Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

"‎Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang." ujarnya, Kamis (23/10/2025)

‎Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

‎"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," kata Kapolres.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

‎"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," ucapnya.

Bandung 23 Oktober 2025.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Berkedok Ustadz

BANDUNG || jejakindonesia.id - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah menetapkan seorang pelaku berinisial UFK (56), seorang Wiraswasta yang juga dikenal sebagai Ketua DKM, atas kasus tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau kekerasan seksual.
Modus Operandi nya yaitu Tersangka UFK mengaku sebagai orang yang mampu mengobati penyakit atau masalah psikologis korban dengan ritual tertentu.

Modus yang digunakan adalah dengan meminta korban mengirimkan foto tanpa busana yang memperlihatkan bagian dada dan alat kelamin. Ritual terakhir yang dilakukannya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban terpenuhi.

Kronologi Peristiwa ini terjadi pada 8 Februari 2023 sekitar pukul 14.40 WIB di Cipadung Wetan. Saat kejadian persetubuhan dan/atau perbuatan cabul tersebut, korban masih berumur 17 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur. Kasus ini awalnya berawal dari satu laporan polisi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati adanya korban-korban lain. Hingga saat ini, Polrestabes Bandung telah menerima laporan tambahan dari dua sampai tiga korban lain. Salah satu laporan bahkan menyebutkan kejadian pada tahun 2021. Polisi menghimbau kepada warga atau keluarga korban yang mengetahui atau pernah mengalami sendiri perbuatan pelaku untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu:
* Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
* Pasal 6 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga akan memberikan pendampingan dan konseling oleh pihak PPA kepada korban hingga proses persidangan selesai.

Kapolda Bersama Gubernur Kalteng Hadiri Apel Peringatan Hari Santri 2025

PALANGKA RAYA jejakindonesia.id – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran menghadiri apel peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar di Halaman Utama UIN Palangka Raya, Rabu (22/10).

Apel peringatan Hari Santri tahun ini juga dihadiri jajaran Forkopimda, para pimpinan pondok pesantren, tokoh agama, dan ribuan santri, serta pelajar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan harapannya agar para santri di Kalimantan Tengah mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

Santri, kata dia, bukan hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam menjaga moral dan semangat kebangsaan.

“Santri harus menjadi contoh dalam sikap disiplin, tanggung jawab, dan cinta tanah air. Nilai-nilai keislaman yang moderat harus terus dijaga dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Erlan mewakili Kapolda.

Ia menambahkan, semangat santri juga diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih di era digital saat ini, peran santri dalam menyebarkan pesan-pesan positif sangat penting untuk menangkal pengaruh negatif di masyarakat.

Melalui momentum Hari Santri Nasional, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat komitmen kebangsaan, menjaga kerukunan, serta membangun Kalimantan Tengah yang aman, damai, dan religius.

error: Content is protected !!