We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Oktober 2025

Kapolda Papua Barat Daya Terima Kunjungan Kepala Staf Koarmada III

PAPUA || jejakindonesia.id - Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo S.I.K., M.A.P., didampingi para Pejabat Utama (PJU) menyambut kedatangan Kepala Staf Koarmada III Laksamana TNI Anung Sutanto berserta rombongan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat Daya, Kamis (23/10/2025).

Kedatangan Kepala Staf Koarmada III adalah untuk mewakili Pangkoarmada III Laksamana Muda Hudiarto Krisno Utomo, M.A., M.M.S., P.S.C.(Joint)., CHRMP. yang akan berpindah tugas menjadi Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Laut (Asrena Kasal).

Kepala Staf Koarmada III menyampaikan permintaan maaf atas nama Pangkoarmada III, yang sekaligus menginformasikan ketidakhadiran Pangkoarmada III karena adanya jadwal dinas lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi atas kunjungan serta sinergi yang selama ini terjalin.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kunjungan Kepala Staf Koarmada III, Salam dan doa terbaik saya untuk beliau. Semoga sukses," ucap Kapolda.

Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka membangun sinergi dan mempererat silaturahmi antara Polri dan TNI, yang diharapkan menjadi landasan kerja sama yang kuat dalam pelaksanaan tugas kedepan. Diakhir pertemuan, dilaksanakan penyerahan plakat kenang-kenangan.

Audiensi Dengan Menhut, Kapolri Siap Bersinergi Hadapi Karhutla

JAKARTA || jejakindonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar audiensi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025). Sejumlah pembahasan dan isu dibahas keduanya dalam kesempatan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit menekankan soal optimalisasi kepolisian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia.

"Saya baru saja menerima audiensi dari Menteri Kehutanan untuk memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," kata Sigit.

Menurut Sigit, saat ini, Indonesia mulai memasuki musim hujan yang diprediksi terjadi pada periode September hingga November 2025. Puncak musim hujan diperkirakan berlangsung pada November 2025 hingga Februari 2026, yang dimulai dari wilayah Indonesia bagian barat dan secara bertahap bergerak ke bagian timur. Namun, karhutla masih harus diwaspadai di sejumlah titik.

"Meski demikian, BMKG juga menjelaskan saat ini masih terjadi kondisi panas ekstrem di beberapa wilayah Indonesia di antaranya yang terjadi di Majalengka, Surabaya, Gorontalo, Kupang, hingga Sentani," ujar Sigit.

Sigit memapatkan, berdasarkan hasil monitoring titik hotspot pada periode Januari sampai 22 Oktober 2025, terdapat 2.517 titik hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (confidence level high).

Menurutnya, angka ini menurun sebanyak 833 titik atau 24,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Adapun wilayah dengan titik hotspot tertinggi terjadi di wilayah Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

"Kondisi ini disebabkan oleh rendahnya curah hujan, kondisi cuaca kering, angin kencang yang menyebabkan penyebaran titik api dengan cepat serta karakteristik wilayah yang sebagian besar merupakan lahan gambut," ucap Sigit.

Sigit memastikan, dalam penanggulangan Karhutla, Polri bersama stakeholders terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, telah melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mengoptimalkan penanggulangan Karhutla.

Pada tahun 2025, Polri telah melaksanakan 27.621 kegiatan sosialisasi dan 11.949 kegiatan patroli. Selain itu, hingga saat ini Polri bersama stakeholders terkait telah membangun 4.032 embung atau kanal serta 1.457 menara pantau di beberapa wilayah rawan kebakaran hutan.

"Dalam menghadapi ancaman karhutla yang berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat, Polri bersama Kementerian dan Lembaga terkait berkomitmen melakukan langkah-langkah cepat, terpadu, dan berkesinambungan," papar Sigit.

Upaya tersebut diawali dengan peningkatan kesiapsiagaan personel dan Sarpras, serta pendirian Posko Tanggap Darurat terpadu di wilayah rawan Karhutla.

"Kami juga menerapkan early warning system dalam rangka monitoring dan deteksi dini terhadap potensi Karhutla melalui pemanfaatan aplikasi Geospatial Analytic Center (GAC), yang terpadu dan berkesinambungan dengan
aplikasi instansi lainnya seperti SiPongi (Kemenhut), Fire Danger Rating System, Himawari (BMKG), dan TMAT (KLHK)," papar Sigit.

Kemudan, melakukan patroli darat maupun udara terpadu yang melibatkan TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api untuk mendeteksi dan memverifikasi titik hotspot secara real time. Ketika, ditemukan adanya titik Karhutla, maka dilakukan upaya pemadaman dengan melibatkan melalui personel dan Sarpras pada jalur darat ataupun operasi modifikasi cuaca.

Selanjutnya, Sigit menuturkan, terkait penegakan hukum, pihaknya mengedepankan tindakan tegas dan profesional. Pada periode
Januari sampai 23 Oktober 2025, Polri telah menangani 86 kasus tindak pidana Karhutla dengan menetapkan 83 tersangka perorangan.

"Adapun modus operandi dari para pelaku yaitu melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan usaha, khususnya perkebunan. Terakhir, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain dapat merusak lingkungan, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang," tutup Sigit.

Polres Jember Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi

JEMBER || jejakindonesia.id - Setelah sempat melarikan diri ke luar kota, seorang pria berinisial SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.

Peristiwa ini terjadi pada dini hari, 14 Oktober 2025, di wilayah Balung, Jember.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di rumah kakak sepupunya kemudian melarikan diri di Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma membenarkan penangkapan tersebut, pada Jum'at, (24/10/205)

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober, kemudian kami ambil alih pada 20 Oktober dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sidoarjo pada hari kamis kemarin” ujar AKP Angga.

Dijelaskan, laporan pertama kali masuk ke Polsek Balung pada sekitar pukul 08.00 dan di visum, dan hasil visu keluar pada pukul 16.00 wib sore harinya setelah laporan diterima.

Karena kondisi korban yang masih trauma, maka pihak kepolisian tidak langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Baru esok harinya dilanjutkan dengan pengambilan keterangan korban.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Korban juga telah kami dampingi penuh, baik secara medis maupun psikologis,” tambah Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya.

Saat ini SA telah diamankan di Polres Jember Polda Jatim dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

AKP Angga menegaskan, Polres Jember Polda Jatim akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan pendampingan maksimal kepada korban agar hak-haknya terlindungi.

“Kami pastikan setiap langkah dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan korban,” tegasnya.

Kapolres Pasuruan Kukuhkan Pamapta untuk Respon Cepat Tangani Gangguan Kamtibmas

PASURUAN || jejakindonesia.id - Polres Pasuruan Polda Jatim terus berupaya memperkuat pengawasan dan respon cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Untuk melakukan langkah strategis tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengukuhkan personel Perwira Pengendali Operasional di Lapangan ( Pamapta ).

Pengukuhan Pamapta dilaksanakan saat Apel Akbar Kebangsaan Buruh di Lapangan Apel Sarja Arya Racana, Kamis (23/10/2025).

Apel dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta perwakilan serikat buruh dari berbagai federasi di Kabupaten Pasuruan.

Apel ini juga menjadi momentum sinergi antara kepolisian dan elemen buruh dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Pasuruan.

AKBP Dani mengatakan pembentukan Pamapta merupakan bentuk adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan kehadiran nyata polisi di lapangan

"Pamapta ini adalah jawaban atas tantangan Polri saat ini. Tugas dan fungsi Pamapta bukan hanya administratif, tetapi langsung hadir di lapangan sebagai pengendali operasional," kata AKBP Dani

Kapolres Pasuruan berharap dengan pengukuhan ini, Pamapta Polres Pasuruan dapat semakin memperkuat sinergi dan respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pamapta harus hadir di tengah masyarakat, bekerja dengan nurani, dan menjadi jembatan antara Polri dan masyarakat," pungkasnya.

“Solar Subsidi Disedot Proyek Miliaran: Dugaan Penyalahgunaan BBM di Proyek Candidasa Menguap ke Permukaan”

Karangasem, Jejak-Indonesia.id |  Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah pembangunan nasional. Tim Investigasi Awak Media menemukan fakta lapangan mengejutkan di Proyek Konservasi dan Mitigasi Abrasi Pantai Candidasa, Karangasem, Bali.

[video width="478" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2025/10/VID-20251025-WA0145.mp4"][/video]

Sebuah mobil pickup kedapatan membawa jerigen berisi solar subsidi, lalu menuangkannya ke truk-truk besar dan alat berat yang beroperasi di proyek senilai Rp785,92 miliar, didanai melalui pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA).

Sumber di lapangan menyebutkan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu yang mengatur aliran solar subsidi untuk disalurkan ke proyek tersebut — sebuah tindakan yang jelas menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya ini merupakan bagian dari Bali Beach Conservation Project (BBCP) Tahap II, dengan tujuan mulia: menyelamatkan pesisir Candidasa dari abrasi parah. Namun di balik proyek konservasi itu, muncul indikasi konspirasi gelap BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil, bukan alat berat proyek miliaran rupiah.

Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana ekonomi yang diatur secara tegas oleh hukum. Jika benar terbukti, ini bisa menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di sektor proyek pemerintah.

---

PIDANA DAN PELANGGARAN HUKUM:

 

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

2. Pasal 480 KUHP (Penadahan):

> Menampung, membeli, atau menggunakan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM subsidi yang disalahgunakan) dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.

3. Pelanggaran administrasi dan etika proyek pemerintah:

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek besar yang dibiayai dana pinjaman luar negeri melanggar aturan penggunaan bahan bakar bersubsidi non-komersial, serta indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang terlibat dalam pengadaan logistik proyek.

Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di proyek konservasi Pantai Candidasa ini menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas, Ditreskrimsus Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Publik menanti, apakah dugaan praktik “jual beli solar bersubsidi di balik proyek internasional” ini akan diusut tuntas — atau kembali tenggelam bersama pasir pantai yang coba diselamatkannya. (tim)

error: Content is protected !!