Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: September 2025

Linda Humena Dijuluki Ratu Solar Diduga Kebal Hukum,Warga Desak Mabes Polri dan Polda Sulut Bongkar Gudang Ilegal Di Kawangkoan

Minahasa || Jejak - Indonesia.id, Aktivitas kegiatan melanggar hukum di wilayah Minahasa makin mecuak.Publik mempertanyakan mengapa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),hanya diam tanpa ada tindakan tegas, terhadap mafia BBM yang dijuluki sebagai Ratu solar Linda Humena.Minggu 21 September 2025

Hasil investigasi awak media ada salah satu lokasi gudang penimbunan BBM milik dari sang Ratu solar Linda Humena,berada di Kawangkoan, gudang tersebut masih juga melakukan aktivitas yang bisa merugikan negara dan tidak pernah di bongkar oleh pihak kepolisian entah kenapa?Apakah Linda menyetor APH.?

Ironisnya,Ratu solar Linda ini walaupun sudah berkali-kali di beritakan oleh beberapa media mafia tersebut sampai saat ini masih tetap menjalankan bisnis haramnya tanpa rasa takut.Linda juga di kenal sebagai aktor dan otak dari aktivitas di Minahasa dan diduga kebal hukum.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam aktivitas haram yang di lakukan oleh mafia Linda Humena ini berlangsung mulus tanpa hambatan, diduga kuat karena adanya kerja sama gelap antara para mafia dengan oknum aparat penegak hukum.

“Mereka sudah bayar upeti, makanya semua bisa jalan mulus. maka dari itu Aparat Penegak Hukum diam atau tutup mata dengan hal seperti ini."

Undang-Undang dan Pasal yang Dilanggar oleh Mafia BBM Subsidi sebagai berikut.

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf c. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Melarang keras penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi untuk keperluan industri, serta menetapkan sistem pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran distribusi.

3. KUHP Pasal 55 dan 56 Setiap orang yang turut serta, membantu, atau memberikan sarana terhadap tindak pidana juga dapat dikenakan hukuman setara dengan pelaku utama.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti ada gratifikasi atau suap kepada aparat penegak hukum agar menutup mata terhadap kejahatan ini, maka hal tersebut masuk dalam kategori korupsi.
Ketiadaan penindakan yang tegas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah ini. Warga mendesak Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga KPK untuk segera melakukan operasi khusus dan investigasi menyeluruh terhadap praktik mafia BBM subsidi yang semakin menggila ini.

Mereka menilai aparat lokal sudah tidak lagi bisa diandalkan karena telah terkooptasi oleh uang haram.“Kalau negara masih peduli pada keadilan dan rakyat kecil, bersihkan dulu mafia Linda Humena dari para pengkhianat bangsa ini. Solar subsidi itu hak petani dan nelayan, bukan para mafia yang satu ini hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang menolak disebut namanya.

Kasus mafia BBM subsidi di Minahasa khususnya di Kawangkoan menjadi cermin buram bagaimana hukum bisa dibungkam oleh uang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saatnya Presiden dan lembaga pusat turun langsung. Masyarakat butuh keadilan, bukan sandiwara hukum.

Tim.

Dialog Publik: Keadilan Sosial sebagai Jembatan Profesi Hukum dan Ekonomi Syariah

JAKARTA || jejakindonesia.id – Dialog publik bertema “Keadilan Sosial sebagai Jembatan Profesi Hukum dan Ekonomi Syariah” menekankan pentingnya peran advokat dalam memperkuat akses keadilan serta membuka ruang sinergi antara profesi hukum dan ekonomi syariah di Indonesia.

Acara yang digelar di Aula STAI H. Agus Salim, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (20/9/2025) itu dihadiri perwakilan yayasan, pengurus, dan mahasiswa.

Dalam paparannya, praktisi hukum H. Ulung Purnama, SH, MH., menjelaskan bahwa konsep negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung kepastian hukum bagi seluruh warganya. Hal ini sejalan dengan pandangan Prof. Wirjono Prodjodikoro bahwa hukum berfungsi mencegah tindakan sewenang-wenang dan mengatur kehidupan bersama secara teratur.

Nilai keadilan dalam Pancasila, terutama sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” serta sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi pijakan penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan. Prinsip tersebut juga tercermin dalam sejumlah pasal UUD 1945, seperti Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 34, yang mengatur kesetaraan hukum, pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara.

Menurut Ulung Purnama, SH, MH keadilan sosial bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga mencakup keadilan sipil, politik, sosial, dan budaya. Dalam konteks ini, ekonomi syariah hadir sebagai sistem alternatif yang mengutamakan keadilan, keseimbangan, dan pemerataan kesejahteraan, termasuk melalui instrumen zakat, infaq, larangan riba, dan skema bagi hasil.

“Advokat memiliki peran penting dalam memastikan nilai-nilai hukum syariah terlaksana, sekaligus memberikan bantuan hukum agar keadilan bisa dirasakan masyarakat luas,” ujar H. Ulung Purnama, SH, MH Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB).

Ia menegaskan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sarjana syariah memiliki kesempatan yang sama untuk berkiprah sebagai advokat. Lulusan hukum ekonomi syariah dapat menangani kasus-kasus sengketa ekonomi berbasis syariah, sementara lulusan hukum keluarga Islam berpeluang menjadi advokat di bidang hukum keluarga.

Dalam praktiknya, advokat tidak hanya berperan dalam litigasi, tetapi juga nonlitigasi, termasuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi, arbitrase, atau musyawarah mufakat. Menurut H. Ulung Purnama, SH, MH jalur nonlitigasi lebih efisien, murah, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

“Advokat adalah agen perubahan. Mereka harus menjaga profesionalisme, integritas, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum syariah,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran advokat juga menyentuh aspek lebih luas, seperti memberikan konsultasi hukum, menyusun kontrak, hingga memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat lemah. Dalam konteks ekonomi syariah, advokat turut berfungsi sebagai mediator dan fasilitator yang memperkenalkan prinsip-prinsip syariah dalam penyelesaian sengketa.

Dialog publik ini pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa sinergi antara profesi hukum dan ekonomi syariah adalah jalan menuju terwujudnya keadilan sosial yang hakiki.

Kendati Demikian Dialog publik ini turut menghadirkan Ketua KBH Wibawa Mukti Libet Astoyo, SH, MH.

Penulis: Haris Pranatha

Kanit Intel Polsek Bangun Tegas Buru Bandar Sabu, Kolaborasi dengan Reskrim Berhasil Amankan 1,42 Gram Narkotika

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Kolaborasi solid antara unit Intel dan Reskrim Polsek Bangun membuahkan hasil gemilang dalam pemberantasan narkoba. IPDA B. Silalahi selaku Kanit Intel Polsek Bangun bersinergi dengan IPDA Sugeng Suratman (Kanit Reskrim/mantan Kanit-1 Sat Narkoba) berhasil mengamankan bandar sabu Muhammad Rijal alias Kapten beserta barang bukti 1,42 gram narkotika di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kamis (18/9/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menekankan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang sempurna antara kemampuan intelijen dan investigasi kriminal. Kolaborasi kedua unit ini menciptakan strategi operasi yang komprehensif dan efektif dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.

"Kolaborasi antara Kanit Intel IPDA B. Silalahi dengan Kanit Reskrim IPDA Sugeng Suratman menunjukkan kekuatan sesungguhnya dari kerja tim. Unit Intel memberikan analisis situasi yang akurat, sementara Reskrim mengeksekusi dengan presisi tinggi," ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 10.10 WIB.

Operasi yang berlangsung pada pukul 20.30 WIB di Barak Cahaya Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela ini berawal dari analisis intelijen yang mendalam. IPDA B. Silalahi telah melakukan pemetaan aktivitas mencurigakan di kawasan lokalisasi Bukit Maraja berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada pukul 20.00 WIB.

"Sebagai Kanit Intel, saya bertanggung jawab melakukan analisis dan pemetaan target sebelum operasi dilaksanakan. Informasi dari masyarakat kami olah dengan cermat untuk memastikan akurasi sasaran dan meminimalkan risiko operasi," tegas IPDA B. Silalahi.

Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata, kedua Kanit ini langsung mengkoordinasikan strategi operasi. IPDA Sugeng Suratman dengan pengalamannya sebagai mantan Kanit-1 Sat Narkoba memberikan insight berharga tentang modus operandi bandar narkoba, sementara IPDA B. Silalahi menyediakan data intelijen yang akurat.

"Kerjasama dengan Kanit Intel sangat strategis. Beliau memberikan gambaran situasi yang komprehensif sehingga kami bisa merencanakan pendekatan yang tepat. Tanpa dukungan intelijen yang solid, operasi ini tidak akan berjalan seefektif ini," ungkap IPDA Sugeng Suratman.

Tim gabungan yang terdiri dari Aipda Indo Siahaan, Aipda Andi Nainggolan, dan Aipda Franky Manurung bergerak dengan koordinasi yang rapi di bawah komando kedua Kanit tersebut. Pembagian tugas yang jelas memungkinkan tim untuk bekerja secara sistematis dan terorganisir.

Tersangka Muhammad Rijal alias Kapten (45 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Asahan KM 17 Huta 2 Nagori Bangun, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pendekatan yang telah dianalisis oleh unit Intel memungkinkan tim untuk mengamankan tersangka dengan risiko minimal.

"Analisis perilaku dan pola aktivitas tersangka yang telah kami lakukan sebelumnya membantu tim operasi untuk melakukan pendekatan yang tidak menimbulkan kecurigaan," ucap IPDA B. Silalahi.

Penggeledahan yang dilakukan tim di tempat kejadian membuahkan hasil signifikan. Di bawah tempat tidur tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil bening berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram dan satu buah plastik klip besar bening yang juga berisi dugaan sabu.

Kanit Intel Polsek Bangun menjelaskan bahwa kemasan narkotika yang ditemukan sesuai dengan analisis intelijen sebelumnya. "Pola kemasan yang kami temukan konsisten dengan informasi intelijen tentang cara tersangka mengemas narkotika untuk dijual eceran," ungkapnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru milik tersangka. Handphone ini akan menjadi sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan komunikasi yang lebih luas.

"Handphone tersangka akan dianalisis lebih lanjut oleh unit Intel untuk melacak jejak komunikasi dan mengidentifikasi kemungkinan jaringan yang lebih besar," tegas IPDA B. Silalahi.

Kanit Reskrim Polsek Bangun juga menekankan pentingnya kolaborasi antar unit dalam operasi anti narkoba. "Kerjasama yang solid antara Intel dan Reskrim menjadi kunci sukses. Masing-masing unit saling melengkapi dengan keahlian yang berbeda namun saling mendukung," ucap IPDA Sugeng.

Sementara itu, Kapolsek Bangun mengapresiasi kepemimpinan kedua Kanit dalam operasi ini. "Koordinasi yang baik antara Kanit Intel dan Kanit Reskrim menciptakan sinergi yang luar biasa. Ini adalah contoh ideal bagaimana unit-unit di polsek harus bekerja sama," ungkapnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa model kolaborasi ini akan terus dikembangkan untuk operasi-operasi selanjutnya. "Sinergi antara Intel dan Reskrim di tingkat polsek merupakan formula yang efektif untuk memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus mengoptimalkan kolaborasi serupa di seluruh wilayah," tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Tersangka Muhammad Rijal alias Kapten kini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Unit Intel akan terus melakukan analisis untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dari hasil temuan operasi ini.

"Pesan kami kepada para bandar narkoba: kami memiliki mata dan telinga di mana-mana. Kolaborasi Intel dan Reskrim akan terus memburu kalian hingga ke persembunyian terjauh sekalipun," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

KH. Ir Achmad Wahyudi Ajak Jamaah Rasakan Lezatnya Iman Lewat Al-Qur’an dan Sedekah

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Ratusan jamaah kembali memadati Aula Sidqi Maulana Pondok Pesantren Adz-Dzikra, Banyuwangi, dalam rangkaian pengajian rutin Ahad pagi bertajuk “Nelesi Ati” sekaligus Santuan Anak Yatim pada Minggu (21/9/2025). Kegiatan yang dihadiri para santri, wali santri, tokoh ormas, dan masyarakat sekitar ini berlangsung penuh khidmat, menggugah hati serta menambah semangat spiritual jamaah.

Di awal acara, para santriwan dan santriwati menyampaikan setoran pelajaran di hadapan wali santri sebagai bentuk laporan perkembangan pembelajaran, mulai dari ilmu nahwu-sharaf hingga ushul fiqh.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sholawat yang diiringi hadrah, disusul dengan qiro’ah tilawatil Qur’an. Suasana semakin khidmat menjelang inti acara, yaitu tausiyah yang disampaikan langsung oleh pengasuh Ponpes Adz-Dzikra, KH. Ir. Achmad Wahyudi, S.H., M.H., yang juga Mustasyar PC Nahdlatul Ulama Banyuwangi.

Dalam mauidhoh hasanahnya, KH. Achmad Wahyudi menegaskan bahwa siapa pun yang menyibukkan diri dengan membaca dan mendalami Al-Qur’an, meski sampai lupa berdoa, tetap akan dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT.

“Al-Qur’an adalah cahaya Ilahi, kalamullah. Barang siapa dekat dengannya, dijamin hidupnya akan bahagia dan sejahtera. Namun, Al-Qur’an tidak akan bersemayam di hati yang dipenuhi maksiat,” ujarnya.

Beliau menekankan, iman harus diwujudkan dalam keikhlasan, ridha, dan cinta (mahabbah). Meneladani Umar bin Khattab yang hatinya bergetar kala mendengar ayat Al-Qur’an, setiap Muslim hendaknya menjadikan Al-Qur’an sebagai cermin dan pengarah hidup.

KH. Achmad Wahyudi juga mengutip firman Allah dalam QS. Az-Zukhruf ayat 3:
إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya: Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).

Menurutnya, kebenaran Al-Qur’an terbukti sepanjang zaman. Ia mencontohkan penemuan sidik jari pada abad ke-19 yang Kompatibel (selaras) dengan penjelasan Al-Qur’an, maupun aturan Islam yang melarang zina sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa dan kehormatan manusia.

Lebih jauh, beliau mengingatkan pentingnya membiasakan mendengar lantunan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, bahkan melalui media sederhana seperti ponsel.

Terkait lezatnya iman, beliau mengajarkan bahwa iman akan terasa manis ketika diwujudkan dalam sikap memberi dan berbagi.

“Orang beriman akan merasa gelisah bila tidak berbagi. Lezatnya iman bukan hanya dirasakan saat memberi, tetapi juga saat berterima kasih kepada orang yang menerima pemberian kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, KH. Achmad Wahyudi bahkan mempraktikkan metode pembelajaran interaktif dengan memanggil para santri ke depan jamaah. Mereka diminta memaparkan ilmu ushul fiqh yang tengah dipelajari, menunjukkan bagaimana keilmuan Islam senantiasa kompatibel dengan Al-Qur’an.

Di penghujung acara, dilaksanakan santunan bagi puluhan anak yatim dari berbagai wilayah. Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi santunan yang diiringi dengan bacaan sholawat Nabi yang di tutup dengan Doa Majelis.

Ciri khas pengajian ini juga tampak dari pembagian konsumsi berupa nasi dengan lauk lengkap dan air mineral yang disajikan secara tertib oleh para santri, mencerminkan nilai kebersamaan serta sarat dengan nilai-nilai edukatif dan pembinaan karakter.

Pengajian “Nelesi Ati” yang digelar rutin setiap Ahad pagi ini bukan sekadar ajang memperdalam ilmu agama, tetapi juga menjadi forum silaturahmi, penguat iman, serta wadah menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. (rag)

Wakapolri Tinjau Pembangunan SPPG Polri Polda Jateng

SEMARANG || jejakindonesia.id – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.) meninjau secara langsung pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang berada di Jl. Empu Sendok Raya, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kunjungan tersebut, Wakapolri memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana. Hingga hari ini, pembangunan SPPG ini telah mencapai 98,5 persen dan telah memasuki tahap akhir persiapan sebelum dapat dioperasikan penuh.

SPPG di lokasi ini nantinya akan melayani sedikitnya 4.000 penerima manfaat, yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan pelajar. Untuk mendukung operasionalnya, telah disiapkan sebanyak 53 relawan yang akan bertugas dalam proses distribusi serta pendampingan gizi di lapangan.

Pembangunan gedung SPPG Polri merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Pemerintah dalam memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data terkini, Polri telah memiliki:
• 102 unit SPPG yang telah beroperasi penuh dan melayani masyarakat di berbagai daerah.
• 31 unit berada pada tahap persiapan pembangunan.
• 484 unit lainnya sedang dalam tahap pembangunan.

Dengan demikian, total terdapat 617 unit SPPG Polri yang telah masuk dalam peta pembangunan nasional. Angka ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan sosial bagi kelompok rentan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menegaskan bahwa keberadaan SPPG Polri bukan hanya wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga bentuk nyata dari kehadiran Polri untuk membentuk generasi emas 2045.

“Program MBG Polri merupakan komitmen Polri untuk memastikan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa, mendapatkan akses gizi yang layak dan terjangkau untuk mewujudkan generasi Indonesia emas 2045. Kami juga mendorong SPPG Polri segera beroperasi melayani masyarakat, terutama para penerima manfaat,” ujar Komjen Pol Dedi.

Pembangunan SPPG ini diharapkan dapat segera diresmikan dalam waktu dekat, menyusul penyelesaian tahap akhir yang kini hampir rampung. Dengan progres yang terus berjalan di seluruh daerah, Polri menargetkan semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat dari program gizi berkelanjutan ini.

error: Content is protected !!