Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Bulan: September 2025

Bupati Ipuk Lantik Sekda di Tempat Pengelohan Sampah, Ini Maknanya

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Guntur Priambodo, di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Balak, Kecamatan Songgon, Senin (22/9/2025). Pelantikan ini unik karena untuk pertama kalinya pejabat dilantik di lokasi pengolahan sampah.

Menurut Ipuk, pemilihan TPS3R sebagai lokasi pelantikan bukan sekadar simbolis, tetapi membawa pesan moral penting bagi jajaran birokrasi.

Dia menekankan pejabat harus siap turun ke lapangan, menyelesaikan masalah secara konkret, mengecek pelaksanaan dan program, sekaligus belanja masalah, serta melayani masyarakat dengan rendah hati.

“Tugas pemerintah daerah itu tidak hanya merancang kebijakan, tetapi juga harus mampu menyelesaikan permasalahan bukan menjauhinya. Turun langsung ke lapangan,” ujar Ipuk.

Ipuk menyebut TPS3R Balak sebagai representasi perubahan pola penanganan sampah, dari sekadar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menuju sistem pengolahan sirkular yang lebih ramah lingkungan.

Bupati lulusan Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga itu mengingatkan, isu sampah sudah menjadi persoalan global, sehingga perlu kesadaran kolektif untuk mengurangi sekaligus mengolah sampah dengan bijak.

“Pelantikan di TPS3R adalah simbol perubahan dan komitmen bersama, sampah adalah masalah yang harus kita kelola dengan serius,” jelas Ipuk.

Tugas Berat Sekda Baru

Ipuk mengatakan Sekda memegang peran penting sebagai pengendali birokrasi, penghubung visi kepala daerah, dan eksekutor program kerja.

Ipuk menjabarkan program-program Banyuwangi antara lain menurunkan angka kemiskinan, menghadirkan inovasi yang berdampak nyata pada masyrakat, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Kepada Sekda, saya titip amanah untuk membangun birokrasi yang melayani, bukan dilayani,” tegas Ipuk.

Guntur Priambodo menyatakan kesiapannya untuk mendukung visi-misi Bupati Banyuwangi. Dia berjanji untuk aktif turun ke lapangan sesuai arahan.

“Tugas utama Sekda adalah menghubungkan, mengkoordinasikan, dan mengarahkan program kerja di setiap OPD. Saya siap menjalankan amanah ini,” kata Guntur.

Guntur sendiri adalah salah satu ASN berpengalaman di Lingkungan Pemkab Banyuwangi. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Plh Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PU Pengairan Pengairan, dan sejumlah jabatan lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan bahwa proses pengangkatan Sekda telah melalui tahapan sesuai peraturan perundangan, yakni PP 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Seluruh proses pelaksanaan seleksi di bawah pengawasan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara.

Seleksi terbuka jabatan Sekda telah diumumkan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Karir ASN bkn.go.id. Pemkab juga telah menyosialisasikan ke BKPP di lingkungan Pemprov Jatim.

"Mulai dari dibukanya seleksi terbuka selama 15 hari kalender, dan perpanjangan seleksi terbuka sebanyak 15 hari kalender tidak ada PNS yang mendaftar," kata Ilzam.

Karena itu, Kementerian PAN-RB memberikan pertimbangan agar pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme mutasi dan rotasi dengan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Hasil uji kompetensi mendapat rekomendasi Kepala BKN, yang kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 22 September 2025. Atas dasar itu, Bupati Ipuk akhirnya menetapkan dan melantik Guntur Priambodo sebagai Sekda Banyuwangi.

Syukuran Hari Lalu Lintas ke-70, Dirlantas Polda Sulteng Beri Penghargaan Warga di Donggala

DONGGALA || jejakindonesia.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah menggelar syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Pos PJR Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Senin (22/9/2025).

Syukuran berlangsung serentak secara nasional. Kegiatan dipimpin langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan mengusung tema “Lalu Lintas Modern yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas”.

Dari Polda Sulteng, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Atot Irawan mengikuti kegiatan tersebut melalui sarana Zoom Meeting, sembari berinteraksi dengan peserta di lokasi Donggala.

Dalam kesempatan itu, jajaran Ditlantas Polda Sulteng menyerahkan penghargaan kepada seorang warga bernama Arsyid yang telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan Pos PJR Lalombi.

Selain itu, sumbangan simbolis juga diberikan kepada Masjid Nurul Hidayah serta penyerahan paket sembako kepada perwakilan masyarakat, Camat, dan Kapolsek Banawa Selatan.

Turut hadir langsung dalam syukuran di Donggala, Danramil, Kapolsek Banawa Selatan, Camat Banawa Selatan, Kepala Desa Lalombi, Ka UPT Kehutanan, Imam Masjid Nurul Hidayah, Kepala BPD, Kepsek SD 6 Banawa Selatan, Kepala Dusun Lalombi, Kepala Balai Perikanan, serta sekitar 50 warga dan personel Ditlantas.

Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa momentum peringatan ke-70 ini diawali dengan kegiatan bersama lima pilar RUNK melalui program Safety Week.

Program tersebut merupakan tindak lanjut penetapan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kapolri bersama kementerian/lembaga terkait.

Kakorlantas Polri mengungkapkan, berdasarkan analisa dan evaluasi data kecelakaan lalu lintas semester I 2025 dibanding semester I 2024, terdapat penurunan jumlah kecelakaan sebesar 2,60% atau 1.899 peristiwa.

Jumlah korban meninggal dunia juga turun 18,28% atau 2.519 orang. Menurutnya, capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Kakorlantas Polri juga menekankan pentingnya penertiban kendaraan over dimension dan over loading yang kini masuk dalam blueprint nasional. Ia menegaskan, Polantas lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif daripada sekadar penegakan hukum.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan yang bergabung lewat Zoom Meeting menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung program lalu lintas, khususnya warga yang menghibahkan tanahnya untuk Pos PJR Lalombi.

Ia berharap sinergi antara Polantas dan masyarakat dapat terus terjalin demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Sulawesi Tengah.

Dengan semangat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas agar terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan menuju Indonesia Emas 2045.

Diduga PT.JOBROINDO MAKMUR Ambil BBM Bio Solar Di Gudang Ilegal Milik Dari Harry Mulyono

Bitung,  Jejak - Indonesia.id | kegiatan bongkar muat BBM bio solar bersubsidi di salah satu gudang milik dari mafia berinisial HM alias Harry Mulyono biasa di panggil bos Ai ini bebas tanpa tersentuh oleh hukum di wilayah Polres Bitung.Selasa 23 September 2025

Hasil pantauan investigasi awak media terpantau mobil tangki biru putih berkapasitas 8000 KL hanya bertuliskan nama perusahaan PATRA NIAGA keluar dari gudang ilegal milik dari mafia Harry Mulyono, diduga BBM tersebut akan di jual kembali ke perusahaan dengan harga lebih tinggi.

Ironisnya tangki biru putih saat awak media mengikuti dari gudang ilegal milik Harry Mulyono ternyata tangki tersebut memasuki gudang PT.JOBROINDO MAKMUR.

Setelah itu awak media mencari informasi kepada salah satu Narasumber yang bisa di percaya terkait asal usul tangki tersebut ternyata tangki biru putih itu hanyalah mobil operasional untuk digunakan sebagai pengambilan BBM dari beberapa gudang ilegal di Kota Bitung.

Lanjut Narasumber"bahwa tangki tersebut mereka gunakan hanya untuk operasional pengambilan BBM di setiap gudang-gudang ilegal di Kota Bitung,lalu BBM tersebut di bawa ke gudang pemilik PT.JM.

"Jadi Oto itu dorang jaga pake for mo ambe-ambe BBM di gudang-gudang,kong dorang bawah di gudang JOBROINDO MAKMUR, berarti PT.JM ini jaga muat BBM ilegal dorang cuman modus dengan menggunakan nama perusahaan."Ujar Nasumber dengan menggunakan bahasa Manado

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf c. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Warga menilai aparat lokal sudah tidak lagi bisa diandalkan karena telah terkooptasi oleh uang haram.“Kalau negara masih peduli pada keadilan dan rakyat kecil, bersihkan dulu mafia Harry Mulyono dari para pengkhianat bangsa ini. Solar subsidi itu hak petani dan nelayan, bukan para mafia yang satu ini hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang tokoh warga yang menolak disebut namanya.

Kasus mafia BBM subsidi di Kota Bitung khususnya di Harry Mulyono menjadi cermin buram bagaimana hukum bisa dibungkam oleh uang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saatnya Presiden dan lembaga pusat turun langsung. Masyarakat butuh keadilan, bukan sandiwara hukum.

Tim.

Proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Sumberanyar Diduga Menyerobot Sebagian Lahan Milik Warga 

Banyuwangi - Wongsorejo, Jejak - Indonesia.id | Proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, menuai permasalahan.

Warga pemilik tanah di Dusun Curahsawu, Putrus, mempertanyakan pelaksanaan proyek yang diduga menyerobot lahan miliknya tanpa izin.

Putrus, yang mewakili mertuanya, ST Khodijah, pemilik sah lahan bersertifikat hak milik (SHM), merasa keberatan karena sebagian tanahnya seluas sekitar 70 meter dengan lebar 40 cm digunakan untuk pembangunan saluran.

“Seandainya dari awal ada pemberitahuan ke kami, minimal minta izin atau bagaimana, tidak akan serumit ini. Proyek ini sudah memakai sebagian tanah saya,” ujar Putrus dengan nada tegas.

Ia meminta agar pihak terkait, khususnya pelaksana proyek, menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.

Jika tidak ada penyelesaian, Putrus mengancam akan meminta pembangunan saluran yang berada di atas tanahnya untuk dibongkar karena ia merasa tidak ikhlas lahannya digunakan.

Menanggapi keluhan warga, Puput, selaku Pengawas Pelaksana Kegiatan Kecamatan Wongsorejo, menjelaskan bahwa sebelum memulai proyek, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak desa untuk menentukan titik lokasi.

Puput mengaku didampingi oleh Rasman dan kepala dusun saat meninjau lokasi dan menentukan letak proyek.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberanyar, Niwi, yang sedang dalam kondisi sakit, menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari proyek tersebut. Ia mengaku belum pernah bertemu atau berkoordinasi dengan pihak pelaksana.

“Saya ini hanya penerima manfaat dari kegiatan ini,” jelas Niwi.

Proyek rehabilitasi saluran di Dusun Curahsawu, Desa Sumberanyar, ini menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 97.834.000,00. Proyek ini dikerjakan oleh CV Ayunda Jaya.

Hingga berita ini diturunkan, Putrus berharap semua pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi menyelesaikan sengketa lahan ini.

Sinergi Pendidikan & Penegak Hukum: MKKS SMAS Kupas Permasalahan Sekolah

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Swasta se-Kabupaten Banyuwangi menggelar forum diskusi publik bertajuk “Kajian dan Analisis Hukum Permasalahan di Satuan Pendidikan”, Senin (22/9/2025), bertempat di Griya Ekologi, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.

Ketua MKKS SMA Swasta Banyuwangi, Drs. Hari Prasmono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi ruang penting bagi para kepala sekolah untuk memperdalam pemahaman hukum. “Kami ingin kepala sekolah memiliki bekal yang cukup, tidak hanya dalam manajerial pendidikan, tetapi juga dalam tata kelola yang sesuai regulasi agar terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.

Acara menghadirkan narasumber Iptu Karyono Setyawan, S.H.MH., Kanit Pidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi, serta Drs. Slamet Riyadi, M.Pd, Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah (Cabdindikprovwil) Banyuwangi. Diskusi dipandu oleh Hakim Said, S.H., Ketua Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB).

Iptu Karyono dalam paparannya menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penggunaan dana pendidikan. “Potensi pelanggaran sering muncul bukan karena niat, melainkan kurangnya pemahaman regulasi. Maka kepala sekolah wajib berhati-hati,” tegasnya.

Senada, Drs. Slamet Riyadi menegaskan komitmen Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pembinaan. “Kami ingin memastikan tata kelola sekolah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Moderator, Hakim Said, S.H., memberi penekanan khusus bahwa sekolah tidak boleh dibiarkan terjebak dalam praktik yang berpotensi menyalahi aturan. “Pendidikan adalah ladang pengabdian, bukan ruang jebakan. Kepala sekolah harus berani berkata tidak pada segala bentuk intervensi menyimpang. Regulasi harus menjadi pagar, bukan jerat,” tandasnya.

Adapun agenda MKKS SMA Swasta Banyuwangi pada Senin, 22 September - Selasa, 23 September 2025 di Griya Ekologi Kelir, diantaranya:

Pembahasan dasar hukum pengelolaan sekolah.

Identifikasi permasalahan aktual di SMA Swasta.

Analisis hukum dari perspektif pendidikan.

Strategi pencegahan dan rekomendasi tindak lanjut.

Forum ini menghasilkan kesepahaman penting: perlunya literasi hukum yang lebih kuat bagi kepala sekolah, serta kolaborasi erat antara MKKS, Cabang Dinas Pendidikan, dan Polresta Banyuwangi dalam mencegah maladministrasi dan praktik penyimpangan di dunia pendidikan.

error: Content is protected !!