JEMBER || Jejak-indonesia.id – Minggu (19/7) Sebuah unggahan yang beredar luas di media sosial Facebook menjadi perhatian publik setelah menampilkan sosok yang disebut sebagai Kepala Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Mulyono, disertai kutipan pernyataan, “(Saya sabung ayam) kadang-kadang cari hiburan daripada nek.” Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Dalam gambar yang beredar, tampak sosok pria mengenakan seragam kepala desa dengan tulisan “Mulyono Kades Sumberpinang”, dipadukan dengan ilustrasi arena sabung ayam. Konten tersebut kemudian ramai dibagikan oleh sejumlah akun Facebook dan menjadi bahan perbincangan di berbagai grup media sosial.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan konteks lengkap dari pernyataan yang beredar tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah kutipan itu disampaikan dalam sebuah wawancara, percakapan informal, rekaman video utuh, atau merupakan potongan pernyataan yang terlepas dari konteks sebenarnya.
Viralnya unggahan tersebut memunculkan berbagai reaksi. Sebagian masyarakat mempertanyakan kebenaran isi pernyataan yang beredar, sementara yang lain meminta agar Kepala Desa Sumberpinang segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Menurut mereka, penjelasan langsung diperlukan agar tidak berkembang menjadi opini yang dapat menyesatkan publik maupun merugikan pihak tertentu.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat mencermati informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi dinilai penting untuk meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman.
Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, memberikan teladan kepada masyarakat, serta membangun kepercayaan publik melalui sikap dan pernyataan yang bijaksana. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan pejabat publik akan selalu menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penjelasan yang transparan apabila menimbulkan polemik.
Perlu diketahui, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak menyimpulkan bahwa isi unggahan tersebut merupakan fakta yang telah terbukti, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberpinang maupun pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
