PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Persidangan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil pada hari Rabu ini. Perkara ini menarik perhatian luas mengingat kaitannya dengan upaya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Kuasa hukum pihak tergugat, Nofi Hariyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap tahapan kegiatan—mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat—dilaksanakan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam persidangan, pihak tergugat mengemukakan sejumlah keberatan dari sisi formil terhadap gugatan yang diajukan penggugat. Salah satu poin utama adalah dugaan adanya kekurangan pihak atau plurium litis consortium, di mana para penerima manfaat program yang kepentingannya dapat dipengaruhi oleh putusan pengadilan dinilai belum dilibatkan dalam proses hukum ini.
Selain itu, tergugat juga menilai gugatan mengandung unsur error in persona atau ketidaktepatan pihak yang digugat. Menurut penjelasan Nofi, persoalan yang dipermasalahkan lebih bersifat perorangan dan menyangkut bidang tanah tertentu, bukan kebijakan umum yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pihak tergugat pun mempertanyakan penggunaan mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit dalam kasus ini. Alasannya, salah satu pihak yang tercantum dalam gugatan bukanlah penyelenggara negara, sehingga unsur-unsur syarat gugatan tersebut dianggap belum terpenuhi.
Keberatan lain yang diajukan adalah anggapan bahwa gugatan masih diajukan secara prematur. Pihak tergugat berpendapat penggugat belum terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian sengketa secara administratif maupun mediasi yang disediakan oleh instansi ATR/BPN, sebelum membawa perkara ke lembaga peradilan.
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan mempelajari dan mempertimbangkan secara cermat seluruh dalil, bukti, serta keberatan yang diajukan oleh kedua belah pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat tujuan utama program PTSL adalah mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Masyarakat kini menunggu keputusan majelis hakim terkait keberatan formil tersebut, sebelum perkara dibahas lebih lanjut pada pokok sengketa.
(RED)
