BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada DPRD setempat, Selasa (5/5/2026). Bersamaan dengan itu, pemkab juga akan memulai uji coba operasional toko modern terbaru sesuai draf Raperda tersebut mulai Rabu (6/5/2026).
Draf Raperda Trantibumlinmas diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD. Hadir juga dalam penyerahan draf tersebut beberapa pejabat pemkab dan perwakilan anggota dewan.
Guntur mengatakan, Raperda yang drafnya diserahkan ke wakil rakyat mengatur beberapa hal terkait Trantibumlinmas. Termasuk di dalamnya pengaturan jam operasional swalayan, reklame, dan aktivitas hiburan malam.
“Tujuan utama dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, positif, harmonis, dan membawa dampak ekonomi positif ke semua pihak secara merata. Dan yang paling penting juga berkeadilan sosial,” kata Guntur.
Menurutnya, draf raperda itu disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, seperti akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata serta perwakilan toko tradisional dan toko swalayan atau ritel modern.
“Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan mendukung pengembangan pelaku usaha maupun harmoni masyarakat luas,” ungkap Guntur.
Di dalam perda ini mengatur banyak hal, mulai tata kelola toko swalyan hingga jam operasional baik toko swalayan dan tempat hiburan malam. Perda ini, lanjut dia, akan menjadi payung hukum bagi Banyuwangi.
“Perda ini kita ajukan karena untuk menyesuaikan aturan yang lama dengan kondisi saat ini. Di perda ini mengatur bagaimana toko kelontong bisa naik kelas, yang di perda sebelumnya tidak memungkinkan. Banyak hal yang kita atur di sini,” kata Guntur.
“Termasuk memastikan aktivitas hiburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi sebagai daerah wisata yang ramah dan tertib,” ujar dia.
Sembari proses pembahasan Ranperda berlangsung nantinya, Pemkab Banyuwangi akan menguji coba aturan baru terkait waktu operasional toko swalayan.
Dalam uji coba itu, toko modern diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 pada Senin-Jumat. Sementara pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu, jam operasional ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga 23.00.
“Perubahan ini merupakan penyesuaian dari operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00,” lanjut Guntur.
Menurutnya, uji coba tersebut dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan. Selama proses pembahasan Ranperda berlangsung, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melihat dampak dari pemberlakuan uji coba tersebut.
“Baik dampak bagi pelaku usaha modern, pelaku usaha tradisional, maupun masyarakat secara umum,” sambungnya.
Ketua DPRD I Made Cahyana Negara mengatakan, draf Ranperda Trantibumlinmas yang diterima merupakan hasil dari berbagai pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“Hari ini kami telah menerima dan memegang dasar hukum yang sebelumnya telah dibahas, yang kemudian direvisi oleh pemerintah kabupaten. Ini merupakan solusi konkret bagi kita semua,” ujar Made.
Selanjutnya, DPRD akan mengkaji lebih lanjut draf tersebut. Pihaknya berjanji akan melihatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan itu sehingga isi Ranperda akan berdampak baik bagi seluruh pihak.
“Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” kata dia. (*)