SERANG || Jejak-indonesia.id — Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Rabu, 27/05/26.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Carenang IPDA Deni Hariyanto itu, Pihaknya berhasil mengamankan Dua pelaku berinisial R yang merupakan warga Kp. Sukamampir, Desa Sukamampir, dan DS, warga Kp. Binuang Masigit, Desa Binuang Kabupaten Serang.
Kedua pelaku diamankan pada Rabu 27/05/2026 sekitar pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. R ditangkap di Kecamatan Jawilan, sementara DS diamankan di rumahnya di Kecamatan Binuang.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. menjelaskan Kedua tersangka ditangkap diduga terlibat dalam dua aksi kejahatan:
1. Penjambretan HP Terjadi Minggu 24/05/2026 pukul 05.40 WIB di Jl. Kp. Pandawa, Desa Renged. Korban JATIFAH HAIFA dijambret HP Redmi Note 14 saat mengendarai motor, terjatuh dan luka di kaki. Kerugian sekitar Rp2,5 juta.
2. Pencurian Motor, Terjadi Senin 25/05/2026 pukul 05.00 WIB di Kp. Binuang Waringin, Desa Binuang. Pelaku mencuri motor Honda Beat Street hitam milik ANISAH yang sedang tertidur di rumah. Kerugian ditaksir Rp14,5 juta.
Barang bukti yang diamankan:
2 unit motor Honda Beat Street hasil curian
2 buah plat nomor polisi
1 unit HP Redmi Note 14
1 bilah celurit
1 unit HP Vivo
1 buah tas warna hitam
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
AKP Desma Priatna menegaskan akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek Carenang didampingi Kanit Reskrim Polsek Carenang IPDA Deni Hariyanto.
