BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara, Program Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh LKKNU PCNU Banyuwangi menjadi kesempatan untuk memperoleh legalitas pernikahan serta kepastian hukum bagi keluarga.
Melalui program ini, pasangan suami istri dapat mengajukan penetapan sahnya pernikahan melalui proses sidang isbat, yang nantinya menjadi dasar penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Persyaratan Pendaftaran
Peserta wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP suami dan istri
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan nikah dari desa/kelurahan
Surat pengantar dari KUA Kecamatan
Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)
Pas foto suami dan istri
Cara Pendaftaran
1. Mendaftarkan diri melalui KUA Kecamatan masing-masing.
2. Atau mengisi formulir pendaftaran secara online melalui tautan:
bit.ly/IsbatNikahLKKNU2026
3. Melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
4. Menunggu proses verifikasi berkas serta jadwal pelaksanaan sidang isbat nikah.
Catatan Penting
Bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran atau mengisi formulir melalui KUA Kecamatan, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang melalui formulir online.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilaksanakan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak dalam keluarga.
