MALANG || Jejak-indonesia.id – Dalam dinamika sosial-keagamaan yang terus berkembang di tengah masyarakat, Ustadzah asal Malang, Ning Sisca Farisa Dhona, menyampaikan dukungan terhadap gerakan sosial-kebudayaan “Yakuza Maneges” yang digagas oleh Gus Thuba Topo Broto Maneges. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan nilai moral, etika sosial, serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang merusak tatanan sosial, termasuk dugaan tindakan asusila yang dilakukan dengan kedok aktivitas keagamaan.
Dalam pernyataan yang beredar di ruang publik, Ning Sisca menegaskan bahwa keterlibatan tokoh agama perempuan dalam ruang sosial bukan hanya sebatas dakwah normatif, melainkan juga mencakup tanggung jawab moral untuk menjaga umat dari potensi penyalahgunaan otoritas keagamaan oleh oknum tertentu. Ia menekankan bahwa setiap bentuk penyimpangan yang merugikan martabat manusia, terlebih yang dilakukan dengan memanfaatkan simbol agama, harus ditangani secara serius melalui pendekatan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Penegasan Supremasi Hukum dalam Penanganan Dugaan Penyimpangan
Secara konstitusional, Negara Republik Indonesia menegaskan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam setiap penyelesaian persoalan sosial. Selain itu, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, norma hukum, dan nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Dalam konteks kelembagaan, keberadaan organisasi kemasyarakatan juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap gerakan sosial wajib menjunjung tinggi Pancasila, menjaga ketertiban umum, serta tidak boleh menjadi sarana penyimpangan hukum dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, dalam aspek perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap tindak pidana asusila, negara telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas memberikan sanksi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, eksploitasi, maupun penyalahgunaan relasi kuasa.
Penegasan terhadap Dugaan Penyalahgunaan Otoritas Keagamaan
Dalam berbagai diskursus publik, isu mengenai adanya dugaan penyalahgunaan otoritas keagamaan oleh oknum tertentu menjadi perhatian serius masyarakat. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar, yakni melalui proses pembuktian di hadapan aparat penegak hukum, bukan melalui opini publik yang bersifat menghakimi.
Para tokoh yang terlibat dalam gerakan sosial ini menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara institusi keagamaan sebagai ruang pembinaan moral dengan tindakan individu yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Dengan demikian, tidak boleh terjadi generalisasi atau stigmatisasi terhadap lembaga keagamaan secara keseluruhan akibat ulah oknum tertentu.
Gerakan Sosial-Kultural dalam Kerangka Etika dan Hukum
Gerakan “Yakuza Maneges” yang dimaksud dalam konteks ini dipahami sebagai wadah sosial-kultural berbasis komunitas yang berfokus pada penguatan disiplin sosial, solidaritas masyarakat, serta pemberdayaan lingkungan berbasis nilai kebudayaan lokal. Pihak penggagas menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut bersifat simbolik sebagai identitas gerakan, bukan merujuk pada praktik kekerasan, kriminalitas, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Dalam kerangka negara hukum, setiap bentuk gerakan masyarakat sipil harus tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku, bersifat transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum. Hal ini penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman publik maupun potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat akar rumput.
Pentingnya Pendekatan Hukum dan Bukan Main Hakim Sendiri
Para tokoh agama dan masyarakat juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak asusila, wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakadilan baru serta memperkeruh situasi sosial di masyarakat.
Pendekatan berbasis hukum menjadi satu-satunya jalan yang sah untuk memastikan keadilan bagi korban, sekaligus menjamin hak-hak hukum bagi pihak yang dituduhkan, sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penutup: Penguatan Moral dan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Sosial
Dukungan Ning Sisca Farisa Dhona terhadap gerakan sosial-kebudayaan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat peran tokoh perempuan dalam menjaga keseimbangan moral dan sosial masyarakat. Dalam konteks yang lebih luas, gerakan ini diharapkan mampu menjadi ruang kolaborasi yang sehat antara tokoh agama, masyarakat sipil, dan elemen kebudayaan dalam membangun lingkungan sosial yang berkeadilan, bermoral, dan taat hukum.
Sementara itu, para pengamat menilai bahwa setiap inisiatif berbasis komunitas harus senantiasa berada dalam pengawasan norma hukum yang jelas agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya, serta tetap sejalan dengan prinsip negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa kecuali.
