Pasca Muncul Desakan Pencabutan Perda Janur, Ketua GMBI Banyuwangi Bandik Kuncir Akhirnya Buka Suara: Perlindungan Petani dan Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas

Banyuwangi || Jejak – Indonesia.id,  Polemik mengenai keberadaan regulasi tata niaga janur di Kabupaten Banyuwangi terus menjadi perhatian publik. Munculnya desakan dari sejumlah pihak agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 beserta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2022 dicabut, memicu beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua GMBI Banyuwangi, Bandik Kuncir, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus dilihat secara objektif berdasarkan tujuan pembentukannya serta dampaknya terhadap masyarakat, khususnya para petani kelapa sebagai pihak yang selama ini menjadi tulang punggung ketersediaan bahan baku janur.

Menurut Bandik, keberadaan Perda dan Perbup yang mengatur tata kelola perdagangan janur pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap petani, menjaga stabilitas ekonomi lokal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam daerah dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, menurutnya, wacana pencabutan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian akademik, yuridis, dan sosiologis yang komprehensif.

“Apabila regulasi ini dicabut begitu saja tanpa adanya pengganti yang mampu memberikan perlindungan yang sama atau bahkan lebih baik, maka dikhawatirkan akan menghilangkan instrumen perlindungan yang selama ini dibangun untuk menjaga kepentingan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi secara umum,” ujar Bandik. Jum`at (12/6).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan potensi, karakteristik, dan kebutuhan daerah masing-masing. Dengan demikian, keberadaan Perda harus dipandang sebagai produk hukum yang lahir melalui mekanisme konstitusional dan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Bandik menilai bahwa apabila terdapat kekurangan dalam implementasi regulasi, maka langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap norma yang dianggap bermasalah, bukan serta-merta menghapus seluruh regulasi yang selama ini menjadi dasar pengaturan tata niaga janur. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari proses hukum yang sehat dalam negara demokrasi yang menjunjung asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum, keberadaan regulasi daerah juga harus memperhatikan prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan petani sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, perlindungan terhadap petani juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan petani dalam menghadapi berbagai risiko usaha, fluktuasi pasar, hingga praktik perdagangan yang berpotensi merugikan mereka.

Menurut Bandik, janur bukan sekadar komoditas ekonomi biasa, melainkan memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Banyuwangi. Oleh sebab itu, kebijakan yang mengatur tata niaga janur harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perdagangan, kesejahteraan petani, pelestarian sumber daya kelapa, dan kepentingan masyarakat luas.

GMBI Banyuwangi, kata Bandik, mendukung setiap upaya evaluasi regulasi yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap usulan pencabutan Perda maupun Perbup harus didasarkan pada kajian hukum yang kuat, data empiris yang akurat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada masyarakat kecil. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap kebijakan harus berlandaskan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog dan kajian yang objektif demi kepentingan masyarakat Banyuwangi,” tegas Bandik.

Dengan terus berkembangnya perdebatan mengenai Perda Janur, masyarakat kini menantikan langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD dalam menyikapi berbagai aspirasi yang muncul. Apakah regulasi tersebut akan dipertahankan, direvisi, atau bahkan dicabut, seluruh prosesnya diharapkan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *