Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am
Oplus_0

13 Kali Mogok Saat Bawa Pasien, Ambulans RSUD Boltara Nyaris Jadi ‘Mobil Maut’

Bolmut, Jejak - Indonesia.id |  Salah satu warga Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Lisda Naue yang akrab di panggil (Eli Ocit), mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boltara. Ungkapan kekecewaan itu ia sampaikan lewat akun Facebook pribadinya setelah ambulans yang mengantarkan anaknya rujukan ke rumah sakit di Gorontalo mengalami kerusakan hingga 13 kali sepanjang perjalanan.

Eli Ocit menyebut bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, 03 Agustus 2025, saat anaknya harus dirujuk ke RS di Gorontalo karena alasan medis.

Dalam keterangannya kepada media ini, Eli menjelaskan bahwa ambulans yang digunakan dalam kondisi tidak layak dan mengalami kerusakan yang begitu serius.

"Saya sangat menyesalkan pelayanan RSUD Boltara. Ambulans yang mengantar anak saya mogok sampai 13 kali. Untung anak saya tidak begitu parah," ujarnya kepada media ini melalui telpon WhatsApp, Senin (04/08/2025).

Lebih lanjut, Eli menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan fasilitas kesehatan, khususnya kendaraan operasional untuk rujukan pasien.

"Saya harap pemerintah daerah bisa segera memperbaiki fasilitas-fasilitas seperti ambulans ini. Ini soal nyawa orang," tambahnya.

Kerusakan yang terjadi berulang kali selama perjalanan ke Gorontalo tidak hanya menimbulkan kekhawatiran, tetapi juga mempertanyakan kelayakan armada medis yang digunakan oleh RSUD Boltara, terutama untuk penanganan pasien rujukan dengan jarak tempuh yang cukup jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Boltara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut, meskipun awak media telah mencoba menghubungi untuk konfirmasi.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perawatan dan standarisasi armada ambulans demi keselamatan pasien yang membutuhkan layanan rujukan darurat. (tim)

IMG-20250804-WA0160

Kapolda Bali Kunjungan Kerja Di Polresta Denpasar, Sampaikan Arahan Kepada Personel

Denpasar, Jejak - Indonesia.id | Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Ny. Didit Daniel Adityajaya, melaksanakan kunjungan kerja ke Mako Polresta Denpasar pada Senin (4/8/2025). Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Denpasar.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., jajaran Forkopimda Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta seluruh pejabat utama Polresta Denpasar.

Mengawali kunjungan kerja, Kapolda Bali meresmikan gedung Mako Polresta Denpasar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Usai peresmian gedung dilanjutkan dengan arahan Kapolda Bali kepada personel Polresta Denpasar, sebelumnya Kapolresta Denpasar menjelaskan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar yang membawahi 7 Polsek, terdiri dari 5 Polsek di Kota Denpasar dan 2 Polsek di Kabupaten Badung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bali atas dukungan yang diberikan, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mendukung kerja personil di lapangan,” ungkap Kombes Pol. Iqbal.

Dalam arahannya kepada personel, Kapolda Bali menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan keamanan di era yang semakin dinamis.
“Perkembangan zaman membuat tugas Polri semakin kompleks. Kita juga harus waspada terhadap potensi ancaman, dan penanganan Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik juga harus kita respons dengan cepat dan tepat,” tegas Irjen. Pol. Daniel.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Bali memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, di antaranya Kompol Laorens Raja Mangapul Kasat Reskrim Polresta Denpasar atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian, serta Bripda I Kadek Sutama Putra Ba Polsek Denpasar Barat yang meraih prestasi di bidang olahraga karate.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan tali kasih kepada PNPP Polresta Denpasar, yaitu Aiptu Rachmad Eko Lesmono, Aiptu I Wayan Putu Sumerta, S.H., dan Bripka Suratman, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (red)

IMG-20250804-WA0161

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolda Kalteng

Palangka Raya, Jejak-Indonesia.id |  Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, memberikan arahan penting dalam apel pagi personel, bertempat di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Senin (4/8/2025).

Hadir dalam apel tersebut, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, dan para pejabat utama serta diikuti seluruh personel Polda Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan arahan terkait upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng.

"Saya minta kepada jajaran agar selalu kedepankan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Mengingat saat ini data hotspot mengalami kenaikan," ujarnya.

Kapolda Kalteng juga menyoroti terkait pembukaan lahan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dengan cara dibakar, dengan alasan efisiensi biaya.

Meskipun terdapat peraturan daerah yang memperbolehkan pembakaran lahan, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dilakukan dengan pengawasan, tidak boleh ditinggalkan, dan wajib dengan izin dari damang atau kepala desa.

"Selain itu, untuk area membakar juga sudah ditentukan yaitu maksimal seluas satu hektare untuk satu kepala keluarga, dengan total dalam satu desa tidak melebihi 20 hektare, yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," terang Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Iwan juga menekankan kepada seluruh personel khususnya Bhabinkamtibmas agar selalu meningkatkan langkah strategis, seperti imbauan dan sosialisasi termasuk pemasangan spanduk di titik rawan karhutla.

"Lakukan juga pengawasan, monitoring dan koordinasi dengan melibatkan instansi terkait terhadap setiap aktifitas masyarakat, sebagai upaya pencegahan terhadap kegiatan pembakaran lahan," tandasnya.

Diakhir arahannya, Kapolda mengingatkan kepada jajaran agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan menjaga kebersihan lingkungan kerja.

"Jalankan tugas dengan baik dan ikhlas. Mari kita juga bersama-sama berdoa untuk Kalteng tetap dalam keadaan aman kondusif," pungkasnya. (red)

IMG-20250804-WA0159

Polisi Berhasil Ungkap Beras Oplosan Sehari Produksi 14 Ton Pemilik Pabrik di Sidoarjo Jadi Tersangka

Sidoarjo, Jejak-Indonesia.id | Polda Jawa Timur melalui Satgas pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik produksi beras premium tidak sesuai standar mutu yang mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut Satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

Kapolda Jatim menerangkan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

"Petugas menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan," ujar Irjen Pol Nanang.

Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.

"Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas," terang Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional," tegas Irjen Pol Nanang.

Proses pencampuran itu dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.

Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

“Kami juga sudah memeriksa Enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menegaskan, Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen.

Polisi bersama tim gabungan juga menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Tiga peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.

Kapolda Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu.

Ia menegaskan agar pelaku usaha pangan memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

"Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045," pungkas Kapolda Jatim.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur  Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil.

Dari Dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan," kata Iwan.

Menurutnya, beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku. (red)

IMG-20250804-WA0379

Polres Blitar Kota Gelorakan Anti Bullying Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar

KOTA BLITAR, Jejak-Indonesia.id | Mencegah aksi perundungan atau yang kerap disebut bullying di lingkungan sekolah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota Polda Jatim mendatangi sejumlah sekolah.

Hal itu dilakukan untuk mengajak para siswa mencegah aksi bullying atau perundungan maupun tindak kekerasan lainnya yang mengancam anak sekolah.

Polwan dari Unit PPA Porles Blitar Kota diterjunkan langsung untuk menyampaikan materi dalam kegiatan itu.

Ratusan siswa baru di sejumlah sekolah juga mengikuti sosialisasi itu dengan tertib dan antusias.

Kasi Humas Polres Blitar Kota,Iptu Sjamsul Anwar mengatakan kegiatan edukasi anti bullying memang menjadi agenda rutin Polres Blitar Kota khususnya unit PPA satreskrim Polres Blitar Kota.

"Sasarannya para pelajar di semua jenjang pendidikan," kata Iptu Sjamsul,Senin (4/8).

Ia menambahkan, sejumlah sekolah di Kota Blitar menjadi sasaran kegiatan Unit PPA Polres Blitar Kota untuk menggalakkan antikekerasan dan bullying.

"Kami gelorakan Anti Bullying ini untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pelajar," tegas Iptu Sjamsul.

Kasi Humas Polres Blitar Kota menyebut perilaku bullying memiliki dampak yang serius, terlebih bagi para korban bullying baik secara fisik dan psikis jangka panjang yang bisa ditimbulkan bagi korban.

Untuk itu, para siswa diajak untuk memahami bahaya bullying serta dampaknya.

"Seperti kita tahu tindakan bullying marak terjadi di lingkungan sekolah, sehingga harus diberantas bersama," jelasnya.

Polres Blitar Kota Polda Jatim berharap seluruh siswa dapat memahami tentang tindakan bullying dan mencegah perilaku tersebut. (red)