Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am
IMG-20250805-WA0202

Kepala Kejaksaan Agung Perintahkan Seluruh Kejari Tindak Pelaku Tambang Ilegal

Jakarta, Jejak - Indonesia.id | 5 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah.

Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejagung dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media.

Langkah ini juga menjadi sorotan publik sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja Tipiter Bareskrim Polri yang selama ini dianggap belum maksimal dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores, yang menilai bahwa Kejaksaan kini menjadi garda depan dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

“Ini bukti bahwa kinerja Tipiter Bareskrim tengah diuji. Ketika kepolisian dianggap tak mampu menyelesaikan persoalan ini, Kejaksaan mengambil alih peran penting demi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Agus Flores.

Instruksi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini merajalela, serta menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.(Redaksi)

IMG-20250805-WA0102

Kapolresta dan Wabup Banyuwangi Melepas Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi ke Turnamen di Pasuruan

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Dalam rangka laga tanding pada Turnamen Sepak Bola PKDI Cup 2025 Provinsi Jawa Timur. Tim Sepak Bola PKDI Kabupaten Banyuwangi Senin  malam 4 Agustus 2025 berangkat menuju Stadion R. Soedarsono Bangil Kabupaten Pasuruan.

Keberangkatan Tim Sepak Bola Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Banyuwangi. Dilepas oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H, dan Wakil Bupati Banyuwangi Ir. H. Mujiono, M.Si di halaman Kantor Bupati Banyuwangi. Tim kesebelasan PKDI Banyuwangi akan lakoni laga di grup zona 2 di Stadion R. Soedarsono Bangil – Pasuruan.

Pada laga yang digelar besok Selasa 5 Agustus 2025, Tim PKDI Kabupaten Banyuwangi akan berhadapan dengan Tim PKDI Kabupaten Trenggalek. Budiharto selaku Ketua PKDI Banyuwangi bersama rombongan pada kesempatan tersebut mohon doa dan dukungan moral, dengan harapan bisa membawa nama harum Kabupaten Banyuwangi.

Mengetahui semangat rekan-rekannya, Budiharto optimistis Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi, mampu menunjukkan kualitasnya dan akan tumbangkan lawannya dari Tim Sepak Bola PKDI Kabupaten Trenggalek.

“Kalau saya melihat begitu semangatnya teman-teman dan telah berlatih tanding hanya dua kali, saya optimisaya Banyuwangi akan lolos ke babak delapan besar hingga melaju ke final nanti” ungkapnya penuh optimis.

Atas nama rekan-rekan sejawadnya, Budiharto sampaikan ucapan terima kasih atas support dan dukungan Pemkab juga Polresta Banyuwangi. Menurutnya, support dan dukungan Pemkab juga Polresta Banyuwangi diyakini akan jadi nutrisi penyemangat yang luar biasa.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra pada kesempatan tersebut menyampaikan, Banyuwangi pada Liga 4 juara satu Jawa Timur namun di Liga 3 masih belum beruntung. Harapnya di Turnamen PKDI Cup Jawa Timur, Tim PKDI Banyuwangi bisa membawa tropi juara yang menjadi kebanggaan bersama.

“Kalah menang dalam pertandingan itu sudah biasa, yang penting tunjukkan sportivitas dan permainan yang terbaik. Semoga para kepala desa ini memberi contoh yang muda-muda. Kalau masuk semifinal dan final kita berangkat ke Gresik,” doa dan harap Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu, Wabup Mujiono senada dengan Kapolresta, support dan memberikan semangat para Kepala Desa yang akan bertanding dalam Turnamen PKDI Cup Jawa Timur. Wabup juga berpesan agar pemain menjaga kondisi kesehatan, sehingga secara fisik siap bertanding.

“Para pemain yang akan bertanding jaga kesehatan, istirahat cukup, ingat anak istri dan cucu, jangan terlalu dipaksakan yang penting kebersamaan dan kebahagiaan. Semoga bisa meraih kemenangan dan membawa nama harum Banyuwangi,” pesan Wabup Mujiono.

Setelahnya Kapolresta juga Wabup Banyuwangi ucapkan selamat jalan dan selamat bertanding kepada Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi. Yang selanjutnya dilakukan berdoa bersama agar selamat di perjalanan sampai tujuan dan raih kemenangan. (red)

IMG-20250805-WA0173

Dirtipiter BJP Nunung Syaifuddin Di Gugat Di Pengadilan, Soal ini

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  4 Agustus 2025 — Kuasa hukum ternama, Otto Hasibuan Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Dittipiter Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Kaligis menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipiter Bareskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Kaligis memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.

Pertama, penyidik Bareskrim mendasarkan proses penyelidikan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Kehutanan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini, menurut Kaligis, jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku, lanjutnya, juga melanggar asas non-retroaktif dalam hukum pidana.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan menerapkan pasal yang tidak berlaku jelas tidak sah. Maka seluruh proses hukum yang dilandaskan pada pasal tersebut harus dihentikan,” tegas Kaligis.

Kedua, kliennya disangkakan melakukan perusakan hutan, padahal faktanya hanya melakukan pemasangan patok atau pagar pembatas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. Kaligis menyebut, tindakan tersebut justru merupakan kewajiban hukum pemegang IUP dalam rangka menjaga batas wilayah konsesi.

Lebih lanjut, Kaligis menyebut bahwa dugaan perusakan hutan justru dilakukan oleh pihak lain, yakni PT P, yang melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah izin. Kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini, namun laporan polisi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan secara keperdataan.

“Jika laporan klien kami harus diselesaikan secara keperdataan, maka seharusnya laporan terhadap klien kami juga ditempatkan pada ranah yang sama. Objek dan locus delicti dari kedua laporan tersebut identik,” jelas Kaligis.

Dalam Gugatan Tersebut ada Tertera Sebagai Tergugat Dirtipiter Bareskrim Polri.

Ketiga, Kaligis menyoroti ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam proses BAP. Kliennya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, namun pertanyaan yang diajukan penyidik lebih berfokus pada tindakan pemasangan patok di wilayah IUP, bukan pada unsur gangguan terhadap kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga peristiwa pidana yang didalilkan menjadi kabur atau obscure,” ujar Kaligis.

Berdasarkan ketiga alasan tersebut, Kaligis menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (red)

IMG-20250805-WA0012

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

GRESIK || jejakindonesiamid - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

"Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut," kata AKP Abid.

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

IMG-20250805-WA0011

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 80 Brimob Polda Jatim Berbagi 2000 Bendera Merah Putih di Pamekasan

PAMEKASAN || jejakindonesia.id - Dalam Rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -80 tahun Satbrimob Polda Jatim, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, bagi - bagi bendera Merah Putih.

Sejumlah personel Satbrimob Polda Jatim memasangkan bendera merah putih kepada para pengendara sepeda motor dan Abang becak di jalan raya.

Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Kompol Masrukin mengatakan pemasangan bendera Merah Putih kepada seluruh warga masyarakat Pamekasan itu dilakukan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke- 80 tahun.

Ditambahkan oleh Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim Kompol Masrukin, bahwa pemasangan bendera merah putih ini juga bertujuan untuk mengajak kepada seluruh warga Pamekasan, selalu menghargai perjuangan para pahlawan yang telah gugur.

"Tujuannya adalah untuk mengajak kepada seluruh warga kabupaten Pamekasan untuk menggelorakan semangat nasionalis dan menanamkan nilai-nilai jasa pahlawan,"ungkap Kompol Masrukin, Senin (04/08/2025).

Pembagian bendera Merah Putih itu lanjut Kompol Masrukin dibagi menjadi 3 Kompi di tiga titik yakni di Mako Satbrimob Polda Jatim, Jalan Nyalaran Blumbungan, Jalan Jokotole lampu merah dan di Jalan Kabupaten Pegadaian.

"Kita tidak ikut merebut bendera, tapi kita mengisi kemerdekaan bangsa negara ini dengan menumbuhkan dan menggelorakan dengan tindakan membagikan bendera yang hari ini direncanakan ada 3 titik,"jelas Kompol Masrukin.

Ia juga berharap kepada seluruh warga negara Indonesia pada umumnya dan masyarakat Pamekasan untuk lebih menggelorakan dalam mengisi kemerdekaan ini dengan jiwa patriot nasionalis NKRI harga mati.