PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Dana Pokok Pikiran DPRD atau yang dikenal sebagai POKIR adalah hak masyarakat, uang yang berasal dari keringat dan pajak rakyat yang seharusnya kembali dinikmati rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, berkualitas, dan tepat sasaran. Namun, kenyataan yang terlihat di lapangan sering kali tidak seindah harapan.
Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan menyuarakan kekhawatiran yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Berdasarkan pantauan yang mereka lakukan, pelaksanaan POKIR tahun 2026 dinilai sarat dengan praktik yang merugikan kepentingan umum. Ada indikasi kuat bahwa penentuan pelaksana proyek bukan didasarkan pada persaingan yang adil, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh “titipan” oknum tertentu. Banyak perusahaan yang baru saja berdiri, beralamat tidak jelas, bahkan kantornya tidak berpenghuni, tiba-tiba saja mendapatkan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah. Pertanyaan yang muncul di benak setiap warga: apakah ini penunjukan yang objektif?
Masalah tidak berhenti di sana. Kualitas hasil kerja pun patut dipertanyakan. Pengalaman tahun sebelumnya membuktikan adanya pengurangan volume pekerjaan dan pemotongan kualitas bahan baku yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Akibatnya, pembangunan tidak awet, tidak berfungsi maksimal, dan kerugian yang harus ditanggung adalah uang negara serta kepentingan masyarakat luas. Kapabilitas pelaksana pun diragukan—bagaimana mungkin proyek bernilai besar dipercayakan kepada pihak yang minim pengalaman dan sumber daya manusia yang memadai.
Kekhawatiran ini bukan berarti menolak keberadaan POKIR. Sebagaimana ditegaskan Aliansi Poros Tengah, kami tidak anti POKIR. Mekanisme ini sebenarnya baik untuk menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai pelosok yang mungkin terlewatkan dalam perencanaan umum. Namun, jalannya pelaksanaan yang tidak transparan berpotensi mengubah hak rakyat menjadi lahan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu saja.
Oleh karena itu, tiga tuntutan yang disampaikan Aliansi sangatlah tepat dan layak didukung seluruh warga Kota Pasuruan. Pertama, keterbukaan informasi penuh atas seluruh data POKIR 2026—mulai dari nama pelaksana, nilai kontrak, rincian anggaran, hingga lokasi proyek—agar bisa diketahui dan diawasi bersama. Kedua, pelaksanaan audit dan pengawasan yang melibatkan lembaga berwenang serta masyarakat sipil sejak awal pekerjaan berjalan, bukan baru diperiksa saat pekerjaan dianggap selesai. Ketiga, tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun—baik pelaksana maupun oknum pejabat atau anggota dewan—yang terbukti terlibat dalam penyimpangan.
Pengawasan tidak boleh hanya menjadi tugas pemerintah atau lembaga pengawas semata. Masyarakat luas pun berhak dan wajib ikut menjaga agar uang negara tidak diselewengkan. Langkah Aliansi Poros Tengah yang berencana turun langsung ke lapangan mendokumentasikan setiap perkembangan proyek dan melaporkan indikasi korupsi ke aparat berwenang adalah contoh kepedulian yang patut ditiru.
Harapan kita sederhana: biarkan POKIR benar-benar menjadi pembangunan untuk rakyat, bukan objek bancakan yang merugikan masa depan Pasuruan. Semua pihak terkait—Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD—harus membuktikan komitmennya dengan bekerja jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
(RED)
