Opini Kritis: Rokok Ilegal, Jaringan Terpelihara dan Dugaan Pembiaran—Saatnya Aparat Menyentuh Hulu

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Pemeriksaan dua pengusaha rokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar realitas yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik publik: adanya jaringan produksi rokok ilegal yang diduga terpelihara.

Selama ini, publik disuguhi rutinitas penindakan berupa penyitaan dan pemusnahan rokok tanpa pita cukai. Namun pola tersebut dinilai tidak pernah benar-benar memutus rantai peredaran.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: dari mana rokok-rokok ilegal itu terus muncul jika bukan dari pabrik yang secara sistematis memproduksi?
Di sinilah kecurigaan publik menguat. Tidak sedikit yang menduga adanya celah serius dalam pengawasan, bahkan mengarah pada indikasi pembiaran.

Sebab, secara logika penegakan hukum, mustahil aktivitas produksi dalam skala besar dapat berlangsung tanpa terdeteksi, kecuali ada kelemahan struktural atau faktor lain yang sengaja dibiarkan.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini industri ilegal yang terorganisir. Kalau pabriknya tidak disentuh, artinya negara membiarkan sumber masalah tetap hidup,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat dugaan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan keterkaitan antara pelaku usaha, distribusi, hingga oknum tertentu yang memiliki akses atau kewenangan.

Jika benar demikian, maka penanganannya tidak cukup dengan pendekatan administratif atau penindakan parsial.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk masuk lebih dalam—menyisir lokasi produksi, membongkar jaringan distribusi, serta mengusut siapa saja yang berada di balik layar.

Tanpa langkah itu, penegakan hukum hanya akan terlihat sebagai formalitas yang berulang: menangkap di permukaan, namun gagal menyentuh inti persoalan.
Lebih jauh, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan industri.

Pelaku usaha legal yang patuh terhadap aturan dipaksa bersaing dalam kondisi timpang, sementara produk ilegal justru leluasa beredar dengan harga lebih murah.
Desakan masyarakat kini semakin tegas: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) harus berhenti pada pendekatan simbolik dan mulai bergerak pada pembongkaran sistem.

Transparansi penindakan, pengungkapan asal-usul barang ilegal, serta penutupan pabrik tanpa izin menjadi tuntutan yang tidak bisa lagi diabaikan.
Momentum ini adalah ujian. Apakah negara benar-benar hadir untuk menegakkan hukum hingga ke akar, atau justru terjebak dalam siklus penindakan yang hanya menyentuh permukaan?

Jika dugaan jaringan dan pembiaran ini tidak diusut tuntas, maka publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari terus hidupnya industri rokok ilegal?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *