Peristiwa

Klaim Asuransi Motor Ditolak Usaha Mikro, Zurich Dilaporkan ke OJK: Dinilai Bebankan Tugas Intelijen ke Pelaku Kecil

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Perusahaan asuransi swasta Zurich dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penolakan klaim asuransi kendaraan bermotor yang diajukan pemilik usaha mikro cucian sepeda motor pinggir jalan. Penolakan ini memicu kritik tajam karena dinilai membebankan tanggung jawab di luar kewenangan pelaku usaha, sekadar untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi.

Kasus bermula ketika sepeda motor milik tertanggung dibawa kabur oleh karyawan yang baru bekerja selama sepuluh hari. Pelaku mengambil kunci kontak yang diletakkan di area dalam tempat usaha korban. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku terbukti anggota sindikat kejahatan dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Justru fakta inilah yang dijadikan alasan utama asuransi menolak klaim, dengan menuduh tertanggung kurang teliti dalam menyeleksi karyawan.

“Usaha saya hanya skala mikro. Bagaimana mungkin asuransi menuntut saya mendeteksi status DPO seseorang layaknya tim intelijen atau divisi sumber daya manusia perusahaan besar? Polisi saja masih terus mencari pelakunya. Ini penilaian sepihak yang sangat tidak masuk akal,” tegas tertanggung.

Ironisnya, pihak asuransi secara tertulis telah mengakui kronologi peristiwa ini sesuai ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 Ayat 1 Angka 1.3.2 mengenai risiko pencurian oleh karyawan yang dijamin dalam polis. Meski demikian, klaim tetap ditolak tanpa peninjauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Langkah ini dinilai cacat hukum dan melanggar POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Secara hukum perdata dan dagang, alasan penolakan tersebut juga gugur: kerugian murni akibat tindak pidana pihak ketiga, yang justru menjadi tujuan utama pembelian asuransi. Selain itu, meletakkan kunci di area dalam tempat usaha membuktikan tidak ada kelalaian berat sebagaimana dimaksud Pasal 276 KUHD.

Tertanggung telah menyampaikan sanggahan resmi melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, lengkap dengan bukti laporan polisi, data identitas pelaku, serta dokumentasi pengamanan lokasi. Apabila tidak ada tanggapan beriktikad baik dalam waktu dekat, kasus ini siap dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) demi keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *