Kembali Terekam Kejadian Serupa: Dugaan Pengawalan Truk Ternak oleh Oknum TNI di Gilimanuk, Masyarakat Desak Penyelidikan yang Transparan

GILIMANUK || Jejak-indonesia.id – Isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pengangkutan ternak yang masuk ke wilayah Bali kembali mengemuka dan menjadi sorotan publik. Terkini, seorang anggota TNI yang diduga bernama Sertu Kadek Mahardika dilaporkan tertangkap kamera sedang berada di sekitar sebuah truk pengangkut kambing yang melintasi Pelabuhan Gilimanuk, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.20 WITA.

Berdasarkan rekaman yang beredar di tengah masyarakat, terlihat seorang pengendara sepeda motor Honda PCX berada berdekatan dengan kendaraan bernomor polisi N 8557 NK yang memuat puluhan ekor kambing. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa truk tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha ternak bernama Adam, warga Kabupaten Tabanan—nama yang sebelumnya juga sempat dikaitkan dalam peristiwa serupa yang terjadi pada bulan Mei 2026 silam.

Menurut keterangan sejumlah warga yang memilih tidak disebutkan identitasnya, pada 21 Mei 2026 lalu, sebuah truk pengangkut kambing bernomor polisi N 9962 EE yang diduga milik pengusaha yang sama pernah diamankan oleh petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali di kawasan Gilimanuk. Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kendaraan beserta muatannya kemudian dilepaskan pada hari berikutnya.

Munculnya kembali dugaan aktivitas serupa memicu pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat, terutama terkait efektivitas sistem pengawasan arus lalu lintas ternak yang masuk ke Bali. Sorotan juga tertuju pada dugaan adanya pengawalan oleh aparat terhadap kendaraan yang diduga belum memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang akrab disapa Ajik menyatakan bahwa jika dugaan tersebut terbukti kebenarannya, maka diperlukan proses pemeriksaan yang profesional dan terbuka.
“Apabila benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau memberikan pengawalan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat, maka pemeriksaan harus dilakukan secara transparan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan melihat penegakan aturan yang berjalan adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain dugaan keterlibatan aparat, masyarakat juga menyoroti dugaan pelanggaran peraturan lalu lintas. Dalam rekaman yang beredar, pengendara motor tersebut terlihat tidak menggunakan helm—suatu tindakan yang apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sisi lain, apabila ternak yang diangkut nantinya terbukti tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan, sertifikat veteriner, maupun surat karantina yang dipersyaratkan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pembuktian lebih lanjut mengenai hal ini menjadi ranah kewenangan instansi yang berwenang.

Seorang pengamat hukum menilai bahwa setiap dugaan keterlibatan aparat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum harus ditangani secara objektif dan menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, hal tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik, melainkan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berlandaskan hasil penyelidikan yang sah dan terpercaya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari institusi terkait terkait peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang.

Sebagai bagian dari prinsip kerja jurnalistik, pemberitaan ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *