PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC yang menjabat sebagai Bendahara Pokmas TKD. Berdasarkan alat bukti yang dinilai telah cukup oleh tim penyidik, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang memadai, sehingga kami menetapkan IHS, BTW, dan BC sebagai tersangka serta segera melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, Selasa (14/7/2026).
Perkara ini bermula saat pelaksanaan Program PTSL yang digelar mulai Februari 2022. Dalam prosesnya, ketiga tersangka diduga melakukan pungutan sewenang-wenang kepada 72 warga dengan alasan bahwa bidang tanah yang didaftarkan masuk dalam kategori Tanah Kas Desa.
“Modus operandi yang digunakan adalah memungut biaya dari 72 warga dengan dalih tanah yang diajukan merupakan aset Tanah Kas Desa,” jelas Rutandi.
Besaran pungutan yang dibebankan kepada warga bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang tanah. Dari praktik tersebut, penyidik menduga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Penyidikan juga menemukan fakta bahwa sebagian besar uang hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk membeli kebun apel di wilayah Desa Wonosari, yang hingga saat ini diketahui telah menghasilkan keuntungan dari hasil panennya.
“Dana hasil pungutan itu sebagian digunakan untuk membeli kebun apel di Desa Wonosari, yang kini sudah membuahkan hasil panen,” tambahnya.
Seiring proses penyidikan, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp162.540.000 yang merupakan sisa hasil pungutan, serta enam sertifikat tanah yang belum diambil oleh pemiliknya.
Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
