PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Peristiwa nahas ini menimpa dua wanita yang sedang berboncengan sepeda motor di Jalan Raya Sukarno Hatta, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Kamis pagi, 11 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Identitas kedua korban yang meninggal dunia Iswati (47 tahun), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan selaku pengendara, serta penumpangnya Ari Wijayanti (43 tahun), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kronologi kejadian bermula saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi N-2722-TAG yang dikendarai Iswati bergerak dari arah timur menuju barat. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara berusaha mendahului Truk Tronton Wing Box bermerek Hino bernomor polisi B-9185-PEW yang melaju searah di depannya, dikemudikan oleh Nur Rokhmad Subagyo (50 tahun), warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, nahas tak terelakan. Saat sedang melakukan penyalipan dari sisi kiri, kendaraan bermotor korban tiba-tiba tergelincir dan jatuh ke sisi kanan jalan. Di saat yang bersamaan, tubuh kedua korban tertabrak langsung oleh ban belakang sebelah kiri truk tersebut.
Akibat benturan keras itu, Iswati mengalami luka parah berupa luka pecah pada kepala, patah pada kaki kanan, serta luka robek di bagian kemaluan dan lengan kiri, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi. Sementara Ari Wijayanti menderita luka pecah di kepala, patah tangan kanan, serta luka lecet parah pada kaki kanan, dan juga dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah kedua korban segera dievakuasi petugas menuju RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut. Dari pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa pengendara motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, meski membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah atas nama Agus Suryanti.
Menanggapi kejadian ini, Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Zulkifli, mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. “Patuhi segala rambu dan peraturan lalu lintas, hindari menyalip kendaraan berukuran besar dari sisi kiri jika ruang jalan sempit atau berisiko membahayakan, serta pastikan tetap fokus dan tenang saat berkendara,” ujarnya dengan tegas.
Kasus kecelakaan ini kini sedang dalam penanganan dan penyelidikan lebih mendalam oleh Unit Laka Lantas Polres Pasuruan guna mengungkap seluruh fakta kejadian secara lengkap.
(RED)
